Jumat, 10 Mei 2013

Utopia Transparansi Pelayanan Pertanahan di Era Globalisasi 06 February 2013 | 11:33:00 - Pendapat Bambang Sulistyo Widjanarko

Peran negara sebagai pemimpin penggunaan tanah dan mengatur berubah menjadi pemilik atau “pebisnis”.
Wawancara MetroTV 9 Januari 2013 tentang hak atas tanah dan bangunan bagi orang asing dengan dua narasumber, yaitu pakar Hukum Agraria dari Universitas Gadjah Mada Prof. Maria S.W. Sumardjono dan Ketua Umum Real Estate Indonesia Ir. Setyo Maharso mencerminkan ketidaksiapan Indonesia menghadapi globalisasi pelayanan pertanahan. Hal yang menarik yang dapat dipetik dari diskusi live tersebut yaitu belum adanya titik temu bagaimana manajemen pertanahan siap memasuki tuntutan globalisasi khususnya memenuhi permintaan modal dan/ atau warga negara asing (WNA) atas pemilikan tanah dan bangunan di Indonesia. Ketua REI menyimpulkan belum adanya aturan main yang jelas sementara Prof. Maria menyangkalnya dengan menyebutkan bahwa aturannya sendiri sudah tersedia. Maria menyatakan agar kita tidak meributkan lagi soal perbedaan batas waktu hak atas tanah dibandingkan dengan yang berlaku di negara lain, yang terpenting menurut Prof. Maria adalah tranparansi dalam pelayanan pertanahan yang perlu dibenahi.
Berbicara aturan main, menurut Prof. Maria, dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) telah disediakan layanan hak pakai untuk memenuhi kepentingan WNA dengan batas waktu yang dapat diperpanjang. Apabila proses perpanjangannya dilakukan dengan pelayanan yang transparan yaitu waktu, biaya, persyaratan dan prosedur yang jelas, menurut Prof Maria aturan main sudah cukup mengakomodasikan kepentingan WNA yang berminat memiliki tanah dan bangunan di Indonesia. Sementara Ketua REI mensinyalir banyak terjadi penyelundupan hukum baik oleh pemain asing maupun dalam negeri karena ketidakjelasan aturan main. Sekalipun tulisan ini mengacu pada sinyalemen yang disampaikan Prof. Maria, tetapi secara implisit juga untuk menyentil apa yang menjadi keprihatinan Ketua REI. Secara implisit Prof. Maria telah menyimpulkan bahwa belum ada transparansi pelayanan pertanahan di Indonesia terutama untuk pelayanan hak pakai untuk WNA. Tulisan ini memiliki sasaran lebih menyoroti prospek pembangunan pelayanan pertanahan yang transparan di Indonesia kedepannya sebaiknya bagaimana agar taat azas dan mampu menjawab tuntutan masyarakat yang selalu berubah sesuai tuntutan jaman.
Jika dilakukan evaluasi, perbaikan sistem pelayanan pertanahan terhadap orang asing telah diupayakan sejak 1960. Tetapi perubahan yang dilakukan pada arena operasional selalu saja tidak mampu memenuhi perubahan sifat atau selera masyarakat akan pelayanan pertanahan baik bagi internal maupun global. Ada apa sebenarnya penyebab program perbaikan pelayanan pertanahan mengalami kesulitan dalam mengejar perubahan permintaan masyarakat.
Pembangunan hukum pertanahan yang menjadi dasar bagi pelayanan pertanahan berakar dari UUPA telah dimulai sejak tahun 1961 dengan diberlakukannnya peraturan pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Sebagaimana sifat hakiki dari tanah dalam arti ruang/ wilayah, manajemen pertanahan menangani sesuatu yang bersifat kompleks dan memiliki potensial konflik yaitu menyangkut empat substansi yaitu penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) yang ditangani oleh berbagai lembaga pemerintah mulai dari Pusat hingga Desa/Kelurahan serta menyangkut berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara mulai dari hukum, sosial-budaya, politik, ekonomi dan keamanan nasional.
Kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebenarnya merupakan faktor kunci dalam pembangunan pelayanan yang transparan. Karena manusialah yang membuat, melaksanakan dan merevitalisasi sistem pelayanan yang diterapkan. Sekalipun sebagai factor kunci, dalam tulisan ini lebih menyoroti hal-hal di luar SDM. Pelayanan pertanahan transparan memerlukan ketersedian data yang dilayankan, koordinasi antar lembaga yang terkait, batasan-batasan yang dibangun berupa perangkat lunak yang dipertimbangkan bagi pelayanan pertanahan juga harus didasari data P4T yang clear, clean dan fresh serta kordinasi yang cantik antar pengampu data dan kepentingan. Jenis data yang dilayankan dalam pelayanan pertanahan adalah data P4T yang memiliki sifat atributif sekaligus spasial/ geografis. Data P4T demikian tidak tersedia pada di meja pelayanan pertanahan (baca Kantor Pertanahan). Yang ada di meja pelayanan pertanahan hanyalah data yang sudah terdaftar di BPN. Sebagian besar data P4T yang belum terdaftar ada pada Kementerian Dalam Negeri/ Pemerintahan Desa dan Kementerian Kehutanan. Data yang belum terdaftar di BPN hanya sebagian kecil ada di Pemerintah desa/ kelurahan yaitu sebatas data yang telah masuk dalam administrasi pajak bumi dan bangunan (fiskal kadaster) yang kita kenal dengan buku C desa (Jawa Tengah). Bagi desa di luar Jawa, yang tidak memiliki buku C desa sebagian kecil saja yang terdata melalui SISMIOP (sistem informasi obyek pajak) yang bersifat sporadik melalui program yang ditangani Kementerian Keuangan. Pendataan sporadik tanah-tanah yang belum terdaftar melalui SISMIOP dan program sertifikasi tanah oleh BPN disesuaikan dengan ketersediaan anggaran negara. Data bidang tanah lainnya yaitu berupa tanah yang masih kuat dilekati penguasaan komunal maupun perorangan secara adat (nagari Minangkabau, dayak Kalimantan, suku adat papua dan sebagainya) saat ini kebanyakan tumpangtindih dengan kawasan hutan karena hingga saat ini belum ada pendataan P4T di kawasan hutan. Saat ini kawasan hutan telah berubah menjadi tanah milik negara, sebuah metamorphose yang menyimpang dari UUD 45 dan UUPA. Data dasar P4T yang clear, clean dan fresh yang merupakan modal utama pelayanan pertanahan yang transparan (prasyarat SDM diabaikan), fakta yang berkembang terkait dengan evaluasi pendataan P4T sejak 1961 hingga saat ini, disertai dengan sistem manajemen data P4T yang tidak ada dalam satu lembaga dan tidak terintegratif dapat diperkirakan pelayanan pertanahan yang transparan tidak dapat dibangun sejalan dengan tuntutan masyarakat. Efektivitas dan efesiensi pembangunan SIMTANAS memiliki tanda tanya besar. Hal ini dimulai sejak bangunan kebijakan pertanahan yang lepas dari akarnya, negara kebingungan karena referensi belum tersedia, referensi berupa undang-undang pertanahan berbasis perdata adat, kecuali menyontek praktek yang telah diterapkan oleh penjajah memakai perdata barat yang sebenarnya dengan tegas telah dicabut oleh UUPA, tetapi masih mewarnai praktik yang ada. Sehingga peran negara sebagai pemimpin penggunaan tanah dan mengatur berubah menjadi pemilik atau “pebisnis”. Sebagai konsekuensinya bangunan ranting dan cabangnya lebih bersifat temporer, spekulatif dan pragmatif lepas dari akar pondasi berbangsa dan bernegara. Negara menyewakan hutan negara padahal tanah hutan itu sebenarnya milik WNI jika berdasarkan perdata tanah adat. Badan Koordinasi Penanaman Modal pernah bertindak sebagai penerbit surat keputusan hak atas tanah hanya untuk berpihak pada pemodal atas nama kepentingan rakyat melalui Paket Oktober 1993, Kantor Pertanahan mempersyaratkan pelepasan hutan dari menteri kehutanan atas permohonan hak pakai atas tanah adat yang juga merupakan kawasan hutan padahal Pemda telah membayar ganti rugi pada warga masyarakat adat, Kantor Pertanahan mempersyaratkan kelengkapan surat keterangan tidak sengketa dari Kepala Desa/Kelurahan sementara kepala desa/kelurahan tidak memiliki data P4T yang clean, clear dan fresh, manajemen pertanahan yang terbangun adalah manajemen yang tidak bertanggung jawab karena hanya mengakui kebenaran formal sementara kebenaran materiil dilimpahkan menjadi kerjaan lembaga pengadilan. Apa bangsa dan negara Indonesia membiarkan sikap demikian tetap eksis dalam era globalisasi ini. Data P4T yang ada penuh dengan keraguan alias abu-abu. Data yang abu-abu ini tidak mungkin dibangun menjadi pelayanan pertanahan yang transparan. Dengan SDM yang masih dilekati sistem feodal (sistem yang lebih mengutamakan atasan dari pada masyarakat dan minim profesionalisme) maka ada kecendrungan terjadi pembiaran akan adanya data abu-abu ini (jika bisa dipersulit mengapa dipermudah). Misalnya sistem loket pelayanan di Kantor Pertanahan sudah diperbaiki, bagaimana dengan kualitas dan tarif surat dari desa/kelurahan atau dari kementrian kehutanan untuk mendapatkan pelepasan hutan apa bisa ditransparankan oleh BPN. Jangankan mengatur ekternal, internal di BPN dalam menangani kewenangan P4T, BPN belum tertangani maksimal. Daftar tanah indikasi terlantar adalah rahasia negara (menurut pejabat BPN) mencerminkan data yang terkumpul belum clear, clean dan fresh. Atau SDM pengelolanya sengaja memilih label rahasia negara agar dapat dengan leluasa dalam menetapkan terlantar atau tidak agar ada kesempatan kong kalikong dengan pemilik tanah terlantar untuk terhapus dari daftar.
Secara potensial, data P4T di Indonesia amat sulit ditangani terpusat tanpa melibatkan sistem administrasi tanah yang ada di desa/kelurahan. Lalu lintas perubahan antara manusia dan tanah baik formal maupun tidak formal hanya efektif direkam oleh pemerintahan desa/kelurahan karena hal ini telah dilakukan sejak bangsa Indonesia ada jauh sebelum NKRI, yaitu hanya belum tertulis. Perpanjangan hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU) atau hak pakai (HP) sampai kapanpun tetap membutuhkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah dan Keterangan dari Desa/Kelurahan karena kewenangan Tata Ruang dan Tata Bangunan yang berubah setiap 5-10 tahun ada pada Pemda, dan perubahan hubungan manusia dengan tanah ada pada Desa/Kelurahan yang dibina oleh Kementrian Dalam Negeri. BPN sendiri tidak memiliki kewenangan tunggal dalam hal penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara utuh kecuali secara koordinatif dengan pihak terkait hingga pada desa/kelurahan.
Berkaitan dengan koordinasi antar lembaga, juga telah menjadi kesimpulan Kuntoro, Ketua Unit Kerja Presiden, Unit Kerja Presiden untuk Percepatan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mensinyalir masih buruknya koordinasi lembaga pengawas eksternal maupun internal di berbagai lembaga pemerintah di tahun 2012 sebagai salah satu penyebab belum berhasilnya memberantas korupsi di Indonesia (Tempo, 3 Januari 2013). Koordinasi pengawasan yang tidak terbangun berarti koordinasi pembangunan data P4T hingga pemanfaatan dan pengawasannya juga sarat dengan kepentingan sektoral karena minim koordinasi. Bagaimana kita memotong jalannya penyimpangan yang sudah jauh dari arah pelayanan pertanahan yang transparan serta adaptif yang disesuaikan dengan kondisi faktual saat ini, yaitu:
1.  Banting setir manajamen pertanahan nasional dengan membersihkan praktek yang diilhami faham penjajah dan feodalisme kearah kembali pada tuntutan UUPA yang murni yaitu operasionalisasi pembangunan hukum pertanahan berlandaskan pada hukum adat yaitu undang-undang pertanahan berdasarkan perdata adat segera dibuat;
2. Satukan pembangunan SIMTANAS yang dikembangkan BPN dengan Manajemen Pertanahan Berbasis Masyarakat (MPBM) multiguna suatu model modernisasi administrasi tanah di pemerintahan desa/kelurahan yang menjadi tanggung jawab Kemendagri melalui koordinasi tererat antara Kementerian Dalam Negeri dan BPN yang didukung dengan koordinasi dukungan perencanaan BAPPENAS, pendanaan Kementrian Keuangan, dan Kementrian yang terkait yaitu pengguna data P4T dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) Kementrian Kehutanan dan ESDM, termasuk lembaga yang menangani pembangunan infrastruktur, Kementrian PU. MPBM adalah pensuply data primer P4T yang secara global dapat diakses pada SIMTANAS.
3. Terapkan model gotong royong dalam membangun MPBM untuk mengejar ketertinggalan sekaligus untuk bisa kembali ke baju asli atau terikat pada akar yaitu Pancasila, UUD45 dan UUPA dalam manajemen pertanahan dengan pembiayaan yang paling hemat karena minimum duplikasi. Gotong royong bersama dan dengan masyarakat, gotong royong antar lembaga terkait dengan pelayanan pertanahan.
Ir. BAMBANG SULISTYO WIDJANARKO, MSP
Tempat Lahir    : Solo
Tanggal Lahir   : 05 Februari 1949
Alamat Rumah : 1. Kompleks Sekneg R.I Cidodol Baru Blok J No.4,
Jln.Panjang Cidodol, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
2. Jln.Kanfer Raya Blok P No.9 Banyumanik, Semarang.
Pendidikan :    1. S1 Peternakan UNDIP tahun 1975
2. S2 Planologi ITB tahun 1987
Riwayat Jabatan :
Pensiun PNS per 1 Maret 2009 dengan pengalaman sebagai praktisi selama 33 tahun dan saat ini sebagai pengamat pertanahan, Ketua Dewan Pendiri LSM Makmur Mandiri Alam Lestari dan Ketua II Dewan Pembina Yayasan Obor Tani di Semarang.
Pernah menjabat sebagai :
1. Direktur Pengelolaan Tanah Negara, Tanah Terlantar dan Tanah
Kritis 2008 s/d Feb 2009
2. Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah.
2004 s/d Jan 2008
3. Inspektur Bidang Kepegawaian Badan Pertanahan Nasional RI 2002
4. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia. 2000
5. Pembantu Asisten Menteri Negara Bidang Perkotaan Urusan Penataan
Kawasan Tanah Perkotaan. 1995
6. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah 1992
7. Kepala Bidang Pengaturan dan Penguasaan Tanah Kanwil Badan
Pertanahan Nasional Jawa Tengah. 1989
8. Kepala Seksi Kebutuhan Peralatan dan Keuangan Ditjen Agraria. 1980
9. Pegawai Negeri Sipil Dit. Tata Guna Tanah Ditjen Agraria. 1977
10. Pegawai Negeri Sipil Dit. Agraria Provinsi Bali. 1976

Tidak ada komentar:

Posting Komentar