Jumat, 10 Mei 2013

BAHAN AJAR DIKLAT KUASA HUKUM ANGKATAN XIIBAHAN AJAR DIKLAT KUASA HUKUM ANGKATAN XII

Materi
Pengadaan  Tanah dan permasalahannya.
HUSAINI,SH.MKn
Pada dasarnya suatu badan hukum baik badan hukum swasta maupun badan hukum / instansi pemerintah dalam rangka untuk mendapatkan perolehan hak atas tanah harus melakukan tahapan-tahapan sebagai berikut  :
1. Perizinan
a.  Untuk Badan Hukum swasta/BUMN/BUMD disebut izin
lokasi
Dasar Hukum  : Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No. 2 Tahun 1993 Jo. Keputusan Menteri  Negara Agraria No. 22 tahun 1993 sebagaimana telah  dirubah dengan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No. 2 Tahun 1999
b. Instansi Pemerintah  disebut
Penetapan Lokasi
Dasar Hukum Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional  No. 1 Tahun 1994 sebagaimana telah dirubah Peraturan Kepala Badan Nasional Republik Indonesia No. 3 Tahun 2007
2. Perolehan Tanah
a. Badan HUkum  Swasta/BUMN/BUMD dapat dilakukan dengan cara   antara lain :
- Jual Beli
- Pembebasan
- Tukar menukar
- Hibah
- lnbreng
- Penggabungan ( Merger )
- Peleburan
b. Instansi Pemerintah  dapat dilakukan dengan cara   antara lain :
- Jual beli
- Pengadaan Tanah
- Tukar menukar
-  Pemberian dari Pihak Ketiga
3. Perolehan Hak Atas Tanah
a. Badan Hukum Swasta/BUMN/BUMD status hak yang dapat diberikan  :
-  HGB
-  HGU
-  HP
-  HPL ( Untuk BUMN/BUMD)
-  HM ( Lihat PP No. 38/1963 )
b. Instansi Pemerintah status hak yang dapat diberikan :
- HP
- HPL
Pengertian / Batasan /Ruang Lingkup
Instansi Pemerintah :
Lembaga Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pemerintah Daerah
PENGADAAN TANAH INSTANSI PEMERINTAH
Dasar Hukum :
  1. PERPRES RI  No.36 / 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Jo PERPRES RI  No. 65 / 2006 tentang Perubahan Atas Perpres RI No. 36 / 2005 tentang Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
2.            Peraturan Kepala BPN RI No. 3 / 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan PERPRES RI No. 36 / 2005 tentang Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan PERPRES No. 65 / 2006 tentang Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Dasar Hukum sebagaimana tersebut diatas merupakan pengganti dari Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1993 dan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 1994
Kepentingan Umum  :
Kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat berupa kegiatan yang meliputi pembangunan :
1.  Jalan Tol, Jalan Umum, Rel Kereta Api, Saluran Air Minum / Air Bersih, Saluran Pembuangan air dan Sanitasi,
2. Waduk, Bendungan, Bendungan Irigasi dan Bangunan Pengairan lainnya,
3. Pelabuhan, Bandar Udara, Stasiun Kereta Api, dan Terminal,
4. Fasilitas Keselamatan Umum, seperti : Tanggul Penanggulangan Bahaya Banjir, Lahar dan lain-lain Bencana,
5. Tempat Pembuangan Sampah ( TPS )
6. Cagar Alam dan Cagar Budaya
7. Pembangkit, Transmisi dan Distribusi Tenaga Listrik.
CARA PENGADAAN TANAH :
  1. Secara Langsung, oleh Instansi ybs, jika :
                -              Untuk Kepentingan Umum, yg luas tanahnya ≤ 1 Ha,                                                                                  - Bukan untuk Kepentingan Umum, contoh : Kantor
  1. Melalui Panitia Pengadaan Tanah ( Panitia 9 ), jika :
                -              Untuk Kepentingan Umum, yg luas tanahnya > 1 Ha                                                                                                                -              Atas permintaan Instansi ybs,
  1. Melaui Pencabutan Hak, jika :
                -              Lokasi pembangunan tidak dapat dipindahkan
                -              Upaya Bupati / Walikota / Gubernur / Mendagri memperbaiki Keputusan PPT tidak disetujui oleh masyarakat pemilik tanah.
TATA CARA PENGADAAN
®     Pengadaan Secara Langsung.
                                a.            Dilaksanakan secara langsung oleh Instansi yang bersangkutan melalui jual beli, tukar-menukar, atau cara lain yg disepakti bersama dgn                 para pemegang hak,
b.            Bentuk dan besarnya ganti rugi                 ditetapkan secara                                                                                            musyawarah dgn berpedoman pd NJOP /Nilai Nyata /Nilai sebenarnya /               Nilai Pasar.
® Pengadaan Tidak Langsung ( melalui  Panitia 9 / PPT ).
1. Tahap Persiapan
v Penyusunan Proposal Rencana Pembangunan. ( disusun 1 thn seblmnya                         berisi: Maksud & Tujuan Pembgnn, Letak lokasi dan luas tanah, Sumber   Pendanaan dan Amdal )
v Penetapan Lokasi ( PL ), Instansi ybs mengajukan permohonan PL dgn                                              melampirkan Proposal Renc Pembgnn kepada Bupati / Walikota / Gub / Ka BPN RI,
v Publikasi Rencana Pembgnn, setelah PL diterima plng lambat 14 hari Inst ybs harus mempublikasikan Renc Pembgn kepada Masy secara  Langsung dan Tdk langsung ( melalui media cetak dll ),
v Penetapan Panitia 9 ( PPT ) Kab / Kota /Prov / Nasional oleh Bupati / Walikota /Gubernur / Mendagri dengan Surat Keputusan,
v            Penetapan Lembaga Penilai Harga Tanah / Tim PHT.
Susunan & Kedudukan Anggota   PPT ( Maksimal 9 Orang )
PPT Kabupaten / Kota :
a. Sekretaris Daerah ; Ketua  merangkap Anggota,
b. Pejabat Daerah Eselon II ; Wakil Ketua merangkap Anggota,
c. Kep Ktr BPN Kab / Kota ; Sekretaris merangkap Anggota,
d. Ka Dis / Ka Ktr / Ka Bdn yg terkait  dgn pel pengadaan tanah ;  Anggota.
PPT Provinsi :
a. Sekretaris Daerah ; Ketua merangkap                Anggota,
b.            Pejabat Daerah Eselon II ; Wakil Ketua merangkap Anggota,
c.  Kakanwil BPN Prov ; Sekretaris merangkap Anggota,
d.            Ka Dis / Ka Ktr / Ka Bdn yg terkait dgn pelaksanaan pengadaan tanah ; Anggota.
 PPT Nasional :
a. Sekjend Depdagri ; Ketua merangkap Anggota,
b.            Pejabat Ess I Dep PU ; Wakil Ketua merangkap Anggota,
c.             Pejabat Ess I BPN RI ; Sekretaris                merangkap Anggota,
d.            Dirjend / Assmen / Deputi Ins terkait dgn pelaksanaan pengadaan tanah                              ; Anggota,
e. Gubernur / Pejabat Daerah ( letak lokasi ) Ess II; Anggota,
f. Bupati / Walikota / Pej Daerh Ess  II; Anggota.
Tugas Panitia  9 :
Panitia Kabupaten / Kota :
1. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat,
2. Melaksanakan pendataan & inventarisasi atas  bid tanah, tanaman, bangunan dan benda                         lain,
3. Melakukan penelitian status hukum tanah dan dokumennya,
4.            Mengumumkan hasil pendataan & inventarisasi,
5.            Menerima hasil penilaian harga tanah / tanaman /bangunan / benda lain atas                     tanah,
6.            Mengadakan musyawarah antara pemilik  tanah /tanaman /  bangunan /                              benda lain dgn Instansi ybs,
7.        Menetapkan besarnya ganti rugi tanah / tanaman / bangunan / benda lain,
8.            Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi
9.            Membuat Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah / Penyerahan Hak Atas Tanah / Tanaman /Bangunan / Benda Lain,
10.         Mengadministrasikan / mendokumentasikan berkas pengadaan tanah,
11.         Menyampaikan permasalahan disertai   pertimbangan penyelesaian kepada Bupati /      Walikota / Gubernur jika musyawarah tidak tercapai.
  • Panitia Provinsi :
1. Memberikan pengarahan, petunjuk dan pembinaan bagi pelaksanaan pengadaan tanah di Kab / Kota,
2.Mengkoordinasikan dan memaduserasikan pelaksanaan peng tanah di Kab / Kota,
3. Memberikan pertimbangan kepda Gubernur untuk  mengambil keputusan penyelesaian bentuk dan besarnya ganti rugi yg diajukan Bupati / walikota,
4.Melakukan pengawasan dan pengendalian pengadaan tanah di Kab / Kota.
  • Panitia Nasional :
1. Memberikan pengarahan, petunjuk dan pembinaan                bgi pelaks peng tanah di Prov dan atau di Kab/Kota,
2. Mengkoordinasikan dan memaduserasikan pelaks peng tanah di Prov dan atau Kab / Kota,
3. Menentukan dan atau menetapkan PPT Kab / Kota u/ melak tgs peng tanah di Kab / Kota masing2,
4. Memberikan pertimbangan kepda Mendagri dan Ka                BPN RI u/ pengambilan keptsan penyelsn bentuk             dan besarnya ganti rugi yg diusulkan Bupati /Walikota / Gubernur,
5. Melakukan pengawasan dan pengendalian peng tanah di Prov dan atau Kab / Kota.
Lembaga Penilai Harga Tanah / Tim PHT :
Panitia PT Kab / Kota menunjuk LPHT
* Jika di Daerah blm terdapat LPHT, Bupati / Walikota /Gubernur membentuk Tim PHT; yg terdiri dari ;
1. Unsur Instansi yg membidangi Bangunan / Tanaman,
2. Unsur Instansi Pem Pst yg membidangi Pertanahan
3. Unsur Instansi Pajak Bumi Bangunan
4. Ahli yang berpengalaman sbg penilai tanah
5. Akademisi
6. ( dapat ditambah )   LSM .
2. Tahap Pelaksanaan :
[  Penyuluhan  :
a. PPT + Instansi ybs melaksanakan penyuluhan menjelaskan manfaat, maksud dan tujuan pembngunan kepada masyarakat yg terkena lokasi pembgnn :
* Jika masy menerima, dilanjutkan dgn  proses                    pengadaan tanah,
* Jika masy tidak menerima, penyuluhan dilakukan kembali,
b. *        Apabila tetap tidak diterima oleh 75 % masy pemilik, lokasi dipindahkan ketempat lain,
*    Apabila tetap tidak diterima dan lokasi tidak dpt dipindahkan berdasarkan pertimbangan :
- Aspek Historis, Klimatologis, Geografis, Geologis dan Topografis, tdk ada lokasi lain
- Bila dipindahkan kelokasi lain, memerlukan pengorbanan, kerugian dan biaya yg lebih besar,
-              Rencana pembgnn tsb sgt diperlukan dan lokasi                 tsb merupakan yg terbaik dibanding lokasi lain,
-              Bila tdk dilokasi tsb, dpt menimbulkan bencana yg mengancam keselamatan masy luas,
Maka PPT mengusulkan pd Bupati / Walikota /Gubernur u/ mengajukan Pencabutan Hak.
c. Hasil penyuluhan dibuatkan Berita Acara Penyuluhan.
[ Identifikasi / Inventarisasi :
* Identifikasi dan Inventarisasi dilakukan terhadap :
- Tanah ; pemilik, luas, batas2, letak, penggunaan, bukti kepemilikan dll
- Tanaman : pemilik, jenis, jumlah, umur dll
- Bangunan : jenis, luas, umur, pemilik dll.
* Hasil identifikasi dan inventarisasi dibuat dlm bentuk Peta Bidang dan Daftar dan                                           selanjutnya diumumkan di :
a. Kantor Desa / Kelurahan setempat
b. Kantor Pertanahan setempat
c. website ( selama   7 hari )
d. dan atau Mass Media,min 2 kali penerbitan.
*             Setelah selesai diumumkan, Peta Bidang dan Daftar disahkan oleh PPT, diketahui Kep Ktr BPN, Camat, Kades / Lurah setempat, dan Instansi yg terkait dgn bangnan / tanaman dll.
[            Musyawarah :
® Musyawarah dilaksanakan sec langsung ant  Instansi ybs dgn Masy pemilik                                                      tanah/tanaman/bangunan/ benda lain,
® Pemilik dpt diwakili oleh Kuasa ( Surat Kuasa boleh Notariel / Bawah Tangan )
® Penerima Kuasa hanya dpt mewakili 1 Orang.
®            Hal – hal yg dimusyawarahkan :
© Perhitungan ganti rugi ( hasil perhitungan Lembaga / Tim Penilai Harga Tanah yg                                           didsrkan pd NJOP / Nilai Nyata /        Sebenarnya,
©            Bentuk dan besarnya ganti rugi dpt berupa :
* Uang
* Tanah pengganti
* Pemukiman kembali
* Gabungan diatas atau
* Bentuk lain yg disetujui bersama
®          Musyawarah dianggap selesai jika minimal  75 % :
©            Luas tanah yg diperlukan telah diperoleh
©            Jumlah pemilik menyetujui bentuk dan besarnya ganti rugi.
®  Jika masyarakat pemilik bersikap :
Setuju
ü  Jika musywrh tercapai, PPT membuat Keputusan ttg Bentuk dan Besarnya Gati Rugi,
ü  Setelah PPT membuat keputusan, selanjutnya memerintahkan Inst ybs u/ melakukan pembayaran ganti rugi kepda yg berhak dlm j w 60 hari,
Tidak setuju
ü  Jika pemilik ttp menolak, dan lokasi pembgn tdk dpt dipindahkan musywrh dilaksanakan plg lama 120 hari tmt undgn pertama,
ü  Jika pemilik ttp menolak,PPT membuat Keptsan bentuk dan bsrnya GR dan B A Penyerahan GR, Ins ybs menitipkan uang GR ke PN setempat
Yg berhak atas uang GR
    * Pemegang HAT
                * Nadzir ( Wakaf )
                * Pemegang Hak Milik / Hak Pengelolaan atas  HGB / HP diatas HM /   HPL,
                * Pemilik bangunan / tanaman pda HGB /HP diatas HM/ HPL,
ü  Pemilik mengajukan keberatan kepada Bupati / Walikota/Gubernur/ Mendagri dlm waktu 14 hari,
ü  Bupati / Walikota / Gubernur / Mendagri memberikan keputusan penyelesaian, plng lama 30 hari, berupa perubahan atau pengukuhan keptsan PPT,
ü  PPT memerintahakan Ins ybs u/ menitipkan GR di PN setempat, bila :
* Yg berhak tidk diketahui tpt tinggalnya,
*  Kepemilikannya masih dipersengketakan,
*  Obyek ybs sementara dalam perkara dilembga Peradilan,
*  Obyek ybs sementara  diletakkan Sita oleh pihak yg berwenang.
ü  Jika pemilik tetap menolak, maka Bupati / Walikota / Gubernur / Mendagri mengajukan usul Pencabutan Hak ke BPN RI dgn tembusan Instansi Induk yg memerlukan tanah dan Menkum & HAM.
ü  BPN RI berkonsultasi dgn Instansi Induk yg memerlukan tanah dan Menkum & HAM, dan selanjutnya menyampaikan usul Pencabutan Hak kepada Presiden RI,
ü  Jika pemilik tetap menolak KEPPES ttg Pencabutan Hak, mereka dpt meminya Banding ke  PT  setempat.
ü  Tahapan-tahapan kegiatan sbgmana yang dipaparkan diatas  yang seringkali menimbulkan permasalahan baik ditinjau dari asfek hukum perdata, Tata Usaha negara bahkan Hukum Pidana adalah :
ü     - Penetapan Lokasi/izin lokasi
ü        Kasus  :    PTPN VII dengan PT. Bumi Madu
ü                        Mandiri  Kab. Way Kanan Prop. Lampung
ü     - ldentifikasi  dan Inventarisasi
ü        Kasus      : Bendungan Pengga Kab. Loteng Prop. NTB,
ü                        Terminal diKab.  Bogor, TOl Cikunir Bekasi
ü     -  Ganti Rugi
ü         Kasus     : PUSDIKLAT BAPETEN , TPA Nambo Kab.
ü                         Bogor,
ü     - Pelepasan Hak
ü        Kasus       : PT. PLN  (Persero) di Kab. Lombok Barat.
ü     - Perolehan Hak
ü        Kasus        :    WIsma Dephan di Kab. Bogor
MEKANISME PENGADAAN TANAH
VIA
PANITIA PENGADAAN TANAH
PENYULUHAN  à IDENTIFIKASI DAN INVENTARISASI  à PENGUMUMAN à MUSYAWARAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar