Jumat, 10 Mei 2013

MASALAH DAN SENGKETA BIDANG PENATAGUNAAN TANAH Oleh SUKRISTIONO Dalam DIKLAT KUASA HUKUM

BIODATA
v  Nama                           :  H. Sukristiono, .SH.,MBA.,MH.
v  Tempat, tanggal lahir  :  Malang, 1 Januari 1959
v   Status                         :  Sudah menikah
v   Anak                          :  2
v  Pendidikan                  :  S1,UI ,S.2.UNKRIS
v  Jabatan                                    :  Kepala Seksi Penatagunaan Tanah
Kantor Pertanahan Kota Sukabumi
v  Alamat kantor             :  Jl. Siliwangi No. 127
v  Telepon/fax kantor      :  (0226) 210800
v  Alamat Rumah           :  Jln. Jatimulya No. 70 Pangkalan Jati
Cinere Kota Depok
TUJUAN PEMBELAJARAN
* UMUM :    Peserta diklat diharapkan mampu memahami masalah sengketa bidang Penatagunaan Tanah
* KHUSUS : Peserta diklat mampu menjelaskan faktor-faktor penyebab masalah sengketa bidang Penatagunaan Tanah
BAHAN AJAR
            Faktor-faktor Penyebab Timbulnya Masalah dan Sengketa Penatagunaan Tanah
u Pelanggaran ketentuan dan perijinan penyediaan tanah
u Ketidaksesuaian rencana penggunaan tanah dengan RTRW
u Ketidaksesuaian penggunaan tanah dengan Hak Atas Tanah
u Ketidaksesuaian penggunaan tanah terhadap lingkungan hidup
       
            Penyebab terjadinya masalah dan sengketa perizinan :
Belum jelasnya pengertian bahwa perusahaan akan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat banyak;
Belum tersosialisasinya sistem perijinan untuk mendapatkan ijin lokasi;
Belum jelasnya pengawasan terhadap pemberian ijin lokasi.
Ketidaksesuaian Penggunaan Tanah dengan  RTRW,  disebabkan oleh :
Dilanggarnya kawasan lindung, budidaya dan kawasan tertentu yang telah ditetapkan secara nasional,
Sulitnya mencari nafkah sehingga melanggar ketentuan hukum untuk mempertahankan hidupnya,
Kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga fungsi kawasan;
Belum efektifnya pengawasan dan sanksi  pelanggaran perdata maupun sanksi pidana
 
Ketidaksesuaian Penggunaan Tanah (Pertanian, Non   Pertanian ) dengan  HAT,   disebabkan oleh :
  1. Untuk tanah pertanian;munculnya ketidaksesuaian penggunaan tanah oleh pemegang hak atas tanah.
  2. Untuk perumahan dan permukiman: banyaknya penduduk yang berekonomi lemah memerlukan tempat tinggal, sementara  harga rumah untuk permukiman tidak terjangkau.
3.         Untuk Kawasan industri : secara otomatis  akan mengurangi lahan pertanian, sehingga menyebabkan  sumberdaya alam setempat terganggu.
Ketidaksesuaian Penggunaan Tanah (Pertanian, Non Pertanian ) dengan Kemampuan Tanah dan Lingkungan Hidup.
            Penyebabnya adalah  :
Belum jelasnya pengertian tentang penggunaan tanah dengan daya dukung lingkungan hidup;
Lemahnya pengawasan dari aparat kepada penerima hak atas tanah ;
Lemahnya sanksi yang dikenakan kepada pelanggar penerima hak atas tanah pada waktu memanfaatkan tanahnya;
TIPOLOGI MASALAH DAN SENGKETA PGT
TIK : Peserta diharapkan mampu menjelaskan tipologi masalah dan sengketa PGT
Ijin Lokasi :
Prinsip izin lokasi adalah untuk mengendalikan penguasaan dan pemanfaatan tanah
Adanya perbedaan persepsi   yang disebabkan oleh adanya kebijakan makro ekonomi, dan kurangnya keadilan dan pemerataan serta keberpihakan pada masyarakat  
Ijin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
            Pemegang penggunaan hak atas tanah yang mengingkan merubah jenis tanahnya harus mengajukan izin perubahan npenggunaan tanah, terutama dalam hal perubahan tanah pertanian ke non pertanian.
            Izin ini diarahkan untuk penyerasian terhadap RTRW yang didahului dengan penyusunan PTPGT(Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah);
    1. Penetapan Lokasi

      Penetepan ijin lokasi untuk kepentingan umum sesuai Ps 33 ayat 3 UUD 45 dan Ps 2 ayat 1 UUPA perlu dikaitkan dengan pasal 18 UUPA dan UU No 20 Th 61
  1. Ketidaksesuaian Penggunaan Tanah dan Sifat serta Tujuan HAT
            Permasalahan :
      Belum ada kelembagaan yang mempunyai wewenang untuk mengevaluasi dan memonitor penggunaan dan pemanfaatan tanah setelah sertifikat diserahkan pada pemegang hak;
            contoh ketidaksesuaian adalah : tanah non  pertanian (kebun campuaran) yang kemudian dialihkan menjadi tempat tinggal; sawah beberapa tahun kemudian dirubah menjadi tempat tinggal
  1. Sengketa Penggunaan dan Peruntukan Tanah yang Sesuai dengan RTRW
      Penggunaan tanah aktual yang ada (existing) dalam banyak hal tidak sesuai dengan fungsi kawasan sebagaimana yang ada di RTRW (misal: tempat tinggal berada di sempadan sungai)
  1. Ketidaksesuaian Penggunaan Tanah dengan Kemampuan Tanah dan Lingkungan Hidup.
           Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah sangat menentukan langkah yang harus diambil oleh pemegang hak dalam melaksanakan kewajiban dan larangan dalam menggunakan dan memanfaatkan tanah.
      Beberapa persoalan yang muncul antara lain :
            *          beberapa  lokasi tempat tinggal berada pada lereng             > 40%;
            *          beberapa tempat tinggal berada pada daerah rawan bencana banjir;
            *          kebiasaan masyarakat yang kurang menyadari pentingnya hidup sehat dan bersih (sanitasi kurang             sehat)
ALTERNATIF PENYELESAIAN
MASALAH DAN SENGKETA PENATAGUNAAN TANAH
u Penjelasan konflik penggunaan tanah dan jenis-jenisnya;
u Jenis – jenis konflik penggunaan tanah: konflik langsung dan konflik ikutan
u TIK : Peserta diharapkan mampu memilih alternatif penyelesaian masalah dan sengketa PGT;
             
Pertimbangan Teknis Penatagunaan tanah dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1.             Penggunaan tanah pada saat ini
  2.  Kemampuan tanah
  3.             RTRW
  4.             Sosial budaya setempat
  5.             Kondisi lingkungan
  6.             Faktor pembatas
  7.             Penggunaan tanah sekitar
  8.             Kecukupan ketersediaan tanah
  9.             Fasilitas dan utilitas untuk perkotaan
             
u Menurut William Simpson (1986) mengidentifikasi konflik penggunaan tanah menjadi :
  1. Konflik penggunaan tanah existing dengan RTRW
  2. Konflik antara pusat perdagangan existing dengan pusat perdagangan yang direncanakan
  3. Konflik antara prospek ekonomi yang ada dengan kemungkinan yang lebih kompetitif
  4. Konflik antara kebutuhan transportasi untuk lokasi perumahan dengan kebutuhan transportasi umum
  5. Konflik antara mempertahankan lingkungan yang alami dengan pembangunan baru
  6. Dampak dari tenaga kerja lokal akibat perubahan penggunaan tanah
  7. Masalah penyediaan fasum dan fasos dari sisi pengembang dan masyarakat
  8. Keluhan masyarakat atas penyediaan fasilitas dan prasarana lingkungan yang disediakan developer tidak sesuai dengan kebutuhan dasar penghuni
  9.   Konflik antara kebutuhan fasilitas untuk setiap perumahan dengan kebutuhan umum kawasan
  10. Konflik antara kebutuhan dengan    kertersediaan parkir yang ada
  11. Konflik antara pemilikan untuk hunian dan pemilikan untuk taman
  12. Konflik antara kepentingan umum dan pribadi penghuni (misal : perlu tidaknya polisi tidur dai jalan umum)
u Kriteria diatas dapat disederhanakan menjadi 2 jenis konflik :
  1. Konflik Langsung : disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan tanah dan persediaan tanah yang tetap bahkan cenderung menurun.
            Realita : perubahan lahan sawah menjadi perumahan, perubahan kawasan perumahan menjadi tempat usaha (Pondok Indah,Bintaro)
2.         Konflik ikutan : yang disebabkan peradaban penggunaan tanah itu sendiri. Misal Kasus PT. Indorayon yang melakukan pembabatan hutan pinus di sekitar Danau Toba yang berimplikasi pada rusaknya microclimate.
  1. Sanksi dan teguran atas kekurangan dan kelengahan pemohon dalam proses perizinan.
           Contoh : PT Setia Arta Mulia dan PT Sawit Seriang di Sangir Kalsel seluas 1.831 ha ijin lokasinya habis masa berlaku dan tidak diperpanjang oleh perusahaan sehingga terjadi penyerobotan tanah oleh masyarakat karena tanah tersebut belum dimanfaatkan.
           
            Contoh kasus tersebut perlu dilakukan teguran kepada perusahaan karena :
            (1) Tidak memanfaatkan tanah padahal izin lokasi telah diberikan
            (2) Tidak memanfaatkan kesempatan untuk memperpanjang izin
          
  1. Penyusunan Penggunaan Tanah dengan RTRW
Pengertian : Sesuai, Mendukung, Tidak Sesuai
Diberikan Contoh penggunaan tanah yang di-overlay-kan dengan RTRW dan diperoleh tingkat kesesusaian
Sesuai : apabila penggunaan tanah sesuai RTRW, artinya dalam lokasi yang sama, penggunaan tanah aktual di lapangan benar-benar sesuai dengan rencana fungsi kawasan sebagaimana ditetapkan RTRW ( contoh :Keberadaan sawah di kawasan pertanian lahan basah)
u Mendukung : Penggunaan tanah aktual di lapangan ytidak sesuai dengan peruntukan, namum keberadaannya dapat dipertahankan karena tidak mengganggu atau tidak bertentangan serta memberi kontribusi positif terhadap perwujudan peruntukan fungsi kawasan sebagaimanan ditetapkan RTRW
(contoh : keberadaan perkampungan di  kawasan pertanian lahan basah sebgai tempat tinggal petani)
u Tidak sesuai : Apabila penggunaan tanah tidak sesuai RTRW, artinya penggunaan tanah aktual di lapangan dalam lokasi yang sama tidak sesuai dengan fungsi kawasan yang ditetapkan RTRW.
            (contoh : keberadaan industri di kawasan lahan basah)
  1. Zone pertanian dialihfungsikan untuk permukiman:
     Untuk dapat mengalihfungsikan tanah perlu ada izin perubahan penggunaan tanah
            Pada awalnya berpedoman pada Permenag/KaBPN No 3 Th 1998 tentang Efisiensi Pelayanan Bidang Pertanahan
     Kemudian diperbaharui dengan Ka BPN No 1 Tahun 2005 tentang standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan di Lingkungan BPN.
            Penetapan Lokasi untuk kepentingan Umum :
     Ps 6 UUPA : Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
            Menurut A.P. Parlindungan (1991) ; pengertian fungsi sosial dari tanah adalah jalan kompromis antara hak mutlak dari tanah dan sistem kepentingan umum  dari tanah seperti penjelasan dalam UUPA II 4, maupun kewajiban sosial.
            Untuk menghindari penyalahgunaan hak pemerintah harus menerapkan  UU No 20 Th 1961 tentang pencabutan hak dan Keppres 55 Th 1993 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan
c.         Penyusunan Penggunaan Tanah dengan RTRW
Pengertian : Sesuai,Mendukung,Tidak Sesuai
Diberikan Contoh penggunaan tanah yang dioverlaykan dengan RTRW dan diperoleh tingkat kesesusaian
  1. Revisi RTRW
          UU  No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang mengatur revisi RTRW tingkat  Kabupaten/Kota adalah 10 tahun (pasal 22).
          
                        Penjelasan diberikan contoh-contoh RTRW yang perlu direvisi: RTRW Kota Pakanbaru, RTRW Kota Bandung.
  1. Rekayasa Teknis Mekanis dan Vegetatif Penjelasan rekayasa teknis dan vegetatif dengan contoh kasus PT Dae Saeng Fisherys
  1. Pemindahan Lokasi yang tidak sesuai dengan RTRW dan Lingkungan Hidup
     Penjelasan mengapa harus pindah:
1)      Contoh Pelanggaran Pemanfaatan Tanah disekitar   Danau Beratan dan Danau Buyan di Provinsi Bali yang mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan kawasan tersebut.
2)      Tanah sawah seluas 4.500 Ha difungsikan untuk kandang bebek
3)      Alih fungsi tempat tinggal menjadi tempat usaha (Kasus Pondok Indah)           
  1. Penyelesaian permasalahan dengan cara damai
1)      Diluar pengadilan (lembaga mediasi dan lembaga abritase)
2)      Melalui pengadilan (perdamaian,sampai ada kekuatan hukum yang tetap)
            Contoh : Kasus sengketa batas dan konflik penggunaan tanah PT Bulu Blang Ara (Perkebunan Karet) dan PT Cot Girek (Perkebunan/Pabrik Gula) di Aceh Utara, diselesaikan dengan cara damai.
G.        Penyelesaian permasalahan Tanah di pengadilan
            Masalah tanah dapat diajukan :
            1)         Pengadilan Negeri
            2)         PTUN
                        -           Penjelasan proses masuknya gugatan ke pengadilan
                        -           Penjelasan akibat kelemahan administrasi
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2007
TENTANG
PENATAAN RUANG
RUANG LINGKUP TATA RUANG
►Perencanaan Tata Ruang (Ps. 1 s/d 31)
►Pemanfaatan Tata Ruang (Ps. 32 s/d 34)
►Pengendalian Pemanfaatan Tata Ruang (Ps. 35 s/d 40)
PERENCANAAN TATA RUANG
u adalah suatu proses untuk menimbulkan Struktur   Ruang dan Pola Ruang yang meliputi Penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang (zoning) berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Dengan mempertimbangkan:
► Keterpaduan;
► Keserasian, Keselarasan dan Keseimbangan;
► Keberlanjutan;
► Keberdayagunaan dan Keberhasilgunaan;
► Keterbukaan;
► Kebersamaan dan Kemitraan;
► Perlindungan kepentingan umum;
► Kepastian hukum dan Keadilan.
PEMANFAATAN RUANG
            “Pemanfaatan Ruang” secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan ruang, namun dalam ketentuan yang terkait secara dengan perencaan fisik, pemanfaatan diberi tekanan secara lebih tegas sebagai pengisian ruang setelah ditentukan melalui suatu proses tertentu.
            Proses tertentu tersebut adalah proses penentuan tujuan penggunaan ruang yang disebut sebagai “Perencanaan Ruang” dan penentuan berbagai ketentuan ruang diantaranya melalui PERIZINAN.
TIMBUL PERTANYAAN !
u Untuk kepentingan apa saja ruang dimanfaatakan ?
u Siapa saja yang berkepentingan dengan pemanfaatan ruang ini ?
u Permasalahan/isu-isu penting apa yang muncul dalam pemanfaatan ruang ?
u Bagaimana cara memanfaatkan suatu ruang ?
u Apa saja yang diperuntukan dalam suatu pemanfaatan ruang ?

PENGENDALIAN
u adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang (Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007) diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang dengan melalui MEKANISME PERIZINAN.
u PASAL 35
Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi.
u PASAL 37 ayat (1)
Yang dimaksud dengan perizinan adalah perizinan yang terkait dengan izin pemanfaatan ruang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dimiliki sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Izin dimaksud adalah Izin Lokasi/Fungsi Ruang.
u PASAL 37 ayat (7)
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
PENERTIBAN
adalah  usaha untuk mengambil tindakan agar pemanfaatan ruang yang direncanakan dapat terwujud.
Penyelesaian Sengketa
u Pasal 67 (1) : Penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan perinsip musyawarah untuk mufakat.
u Pasal 67 (2) : Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidikan è Pasal 68
Ketentuan Pidana
u Pasal 69 ayat (1) : Setiap orang yang tidak mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf (a) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyaj Rp. 500.000.000,-.
u Pasal 69 ayat (2) : Jika tindak pidana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,-.
u  Pasal 69 ayat (3)         :           Jika tindak pidana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (liima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-.
u Pasal 71 : Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaiman dimaksud dalam pasal 61 huruf (c), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,-.
u Pasal 72 : Setiap orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perudang-undangan dinyatakan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf (d), dipidana dengan pidana penjara paling 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.
u Pasal 73 ayat (1) : Setiap pejabat pemerintah yang berwenang  yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (tahun) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,-.
u Pasal 73 ayat (2) : Selain sanksi pidana sebagaiman dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
PERIZINAN DI BPN
Izin Lokasi :
u Sejak KEPPRES 34 TAHUN 2003 tentang KEBIJAKAN NASIONAL DI BIDANG PERTANAHAN, yakni penyerahan 9 (sembilan) kewenangan peratnahan kepada Pemerintah Daerah diantaranya pemberian izin lokasi, maka sejak saat itu kewenangan pemberian izin lokasi menjadi kewengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) :
u Berdasarkan peraturan Ka. BPN RI Nomor 4 Tahun 2006 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAN KANTOR PERTANAHAN.
u Kewenangan pemberian IPPT pada Seksi  Pengaturan dan Penataan Pertanahan.
u terimakasih
u atas segala perhatiannya.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar