Rabu, 15 Mei 2013

TUJUAN & TAHAPAN PRONA

Tujuan Penyelenggaraan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah.

Tahap Pelaksanaan Kegiatan PRONA

1. Usulan lokasi desa yang disesuaikan
dengan kriteria Penetapan lokasi
desa sebagai lokasi PRONA oleh
kepala Badan Pertanahan Nasional
RI.
2. Penyuluhan oleh Tim Penyuluh Kantor
Pertanahan Kabupaten SBD
Pembentukan Satuan Tugas
3. Pengumpul Data Yuridis oleh Kepala
Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Jawa Tengah.
4. Pendataan oleh Satgas Pengumpul
Data Yuridis untuk kelengkapan
berkas permohonan dan penyerahan
Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
5. Pemasangan Titik Dasar Teknis orde
IV dan pengukuran kerangka dasar
teknis
6. Penetapan batas bidang tanah oleh
pemilik tanah dengan persetujuan
tetangga yang berbatasan di setiap
sudut bidang tanah dan laksanakan
pemasangan tanda batasnya.
7. Pengukuran bidang - bidang tanah
berdasarkan tanda batas yang telah
ditetapkan dan terpasang.
8. Sidang Panitia untuk meneliti subyek
dan obyek tanah yang dimohon
dengan memperhatikan persyaratan
yang dilampirkan
9. Pembuktian hak melalui
PENGUMUMAN yang diumumkan
selama 1 (satu) bulan, guna
memberikan kesempatan para pihak
untuk mengajukan sanggahan /
keberatan
10.Pengesahan atas pengumuman
Pembukuan hak dan proses
penerbitan sertipikat hak atas tanah
11. Penyerahan sertipikat hak atas
tanah di setiap Desa, peserta
membawa KTP asli atau surat kuasa
bila dikuasakan.

Persyaratan yang harus Dipenuhi Peserta Pemilik Tanah sebelum Tahun 1997.
1. Surat Permohonan
2. Surat Pernyataan penguasaan fisik
sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-
3. Identitas pemohon (KTP) yang
dilegalisir oleh yang berwenang
4. Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,-
bila dikuasakan kepada pihak lain
5. Surat perwalian bila masih dibawah
umur bermeterai Rp. 6.000,--
diketahui Kades
6. Salinan Letter D / C yang dilegalisir
oleh yang berwenang
7. Bukti Perolehan tanahnya (segel jual
beli, segel hibah, surat keterangan
warisan dll).
8.Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang
berwenang.
9. Berita Acara kesaksian diketahui 2
orang saksi
10.Surat pernyataan lain yang
diperlukan. bermeterai Rp. 6.000,--
11. Memasang patok tanda batas.

Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)
Pemilikan Tanah sesudah Tahun 1997
= Jual Beli / Hibah. =
--------------------------
1. Surat Permohonan
2. Surat Pernyataan penguasaan fisik
sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-
3. Foto copy KTP para pihak dilegalisir.
oleh yang berwenang
4. Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang
berwenang.
5. Akta jual beli / hibah meterai 2 buah
Rp. 12.000,--
6. Salinan Letter C yang dilegalisir oleh
yang berwenang
7. Bukti SSB BPHTB
8. Bukti SSP PPh kalau kena pajak PPh
9.Sketsa pemecahan bidang tanah
10.Surat pernyataan pemilikan tanah
pertanian bermetersi Rp.6.000,--
11. Memasang patok tanda batas.

Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)
= Warisan =
---------------
1. Foto copy KTP para ahli waris
dilegalisir oleh yang berwenang
2. Surat Pernyataan penguasaan fisik
sistimatis bermeterai Rp. 6.000,-
3. Surat kematian
4. Surat keterangan Warisan bermetari
Rp. 6.000,-
5. Surat Perwalian / surat pengampuan
6. Salinan Letter C yang dilegalisir oleh
yang berwenang
7. Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang
berwenang.
8. Surat pernyataan lain bermeterai
Rp. 6.000,--
9. Memasang patok tanda batas.

Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)
Warisan dan pembagian milik bersama
1.Foto copy KTP para ahli waris
dilegalisir oleh yang berwenang
2.Surat Pernyataan penguasaan fisik
sistimatis bermeterai Rp. 6.000,--
3.Surat kematian
4.Surat keterangan Warisan bermetari
Rp. 6.000,-
5.Foto copy SPPT dilegalisir oleh yang
oleh yang berwenang
6.Salinan Letter C yang dilegalisir oleh
yang berwenang
7.Akta Pembagian Hak bersama (APHB)
materai 2 buah Rp. 12.000,-
8.Bukti SSB BPHTB
9.Surat pernyataan lain bermeterai Rp.
6.000,--
10.Memasang patok tanda batas.

Permanen (menurut syarat sebagaimana PMNA/Ka BPN No. 3/1997)

= Biaya =
--------------

Sumber anggaran PRONA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dalam DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten maupun Kota, pada Program Pengelolaan Pertanahan.

Catatan:*

Dalam pelaksanaan kegiatan PRONA semua biaya: Biaya Pendaftaran, Biaya Pengukuran, Biaya Pemeriksaan Tanah adalah GRATIS (PEMOHON TIDAK DIPUNGUT BIAYA/BEBAS BIAYA) , dengan ketentuan semua persyaratan sebagaimana tercantum di atas telah lengkap dan benar.
Biaya yang timbul akibat dari persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana di atas menjadi tanggung jawab pemohon / peserta PRONA (TIDAK BEBAS BIAYA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar