Jumat, 10 Mei 2013

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Materi I
Dasar Hukum, Latar Belakang
dan Pokok-pokok perubahan
PP 30/1980 jo PP 53/2010
Dasar Hukum
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok­Pokok Kepegawaian
PERLUNYA DILAKUKAN PERUBAHAN
1.PP 30/1980 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkem-bangan keadaan situasi & kondisi saat ini.
2.Dalam perkembangan selama hampir 30 tahun, telah banyak terjadi perubahan-perubahan per-aturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
3.Beberapa substansi dalam PP30 Tahun 1980 perlu disempurnakan, antara lain:
a.Rumusan Kewajiban (Pasal 2) dan rumusan Larangan (Pasal 3) kurang kongkrit dan tumpang tindih.
b.Ketidaktegasan dalam Klasifikasi kewajiban dan larangan PNS bila dikaitkan dengan jenis hukuman disiplin, sehingga tdk tampak adanya hubungan antara pelanggaran dan jenis hukuman.
c.Tidak adanya sanksi bagi PYB menghukum apabila tidak menjatuhkan hukuman, sehingga mengakibatkan terjadinya keengganan untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
d.Ketentuan mengenai PYB menghukum tidak diatur secara rinci dan tegas, sehingga menghambat proses penegakkan disiplin itu sendiri.
e.Pengaturan mengenai ketidakhadiran PNS masih kurang tajam dan terkesan terlalu longgar.
SISTIMATIKA
BABISI / CONTENT
IKETENTUAN UMUM2 Pasal (Pasal 1 dengan 8 item dan Pasal 2)
IIKEWAJIBAN DAN LARANGAN 
Bagian KesatuKewajiban1 Pasal dengan 17 item (Pasal 3)
Bagian KeduaLarangan1 Pasal dengan 15 item (Pasal 4)
IIIHUKUMAN DISIPLIN 
Bagian KesatuUmum2 Pasal (Pasal 5 dan 6)
Bagian KeduaTingkat dan Jenis Hukuman Disiplin1 Pasal (Pasal 7) dengan 4 ayat
Bagian KetigaPelanggaran dan Jenis Hukuman 
a.Paragraf 1
Pelanggaran Terhadap Kewajiban3 Pasal (Pasal 8, 9, dan 10)
a.Paragraf 2
Pelanggaran Terhadap Larangan4 Pasal (Pasal 11, 12, 13, dan 14)
Bagian KeempatPejabat yang Berwenang Menghukum8 Pasal (Pasal 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, dan 22)
Bagian KelimaTata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Kepu-tusan Hukuman Disiplin9 Pasal (Pasal 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, dan 31)
IVUPAYA ADMINISTRATIF11 Pasal (Pasal 32, 33, 34, 35, 36, 37, 38, 39, 40, 41, dan 42)
VBERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN DAN PENDOKU-MENTASIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN 
Bagian KesatuBerlakunya Hukuman Disiplin4 Pasal (Pasal 43, 44, 45, dan 46)
Bagian KeduaPendokumentasian Keputusan Hukum-an Disiplin1 Pasal (Pasal 47)
VIKETENTUAN PERALIHAN1 Pasal (Pasal 48) dengan 4 Ayat
VIIKETENTUAN PENUTUP3 Pasal (Pasal 49, 50, dan 51)
Penjelasan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar