Selasa, 28 Januari 2014

COMPUTER FORENSICS


What is Computer Forensics? (Some definitions)
  • “The process of identifying, preserving, analyzing and presenting digital evidence in a manner that is legally acceptable.” (McKemmish, 1999)
  • “Gathering and analyzing data in a manner as freedom distortion or bias as possible to reconstruct data or what has happened in the past on a system.” (Farmer & Vennema,1999)
  • Computer forensics is the application of computer investigation and analysis techniques in the interests of determining potential legal evidence.
  • Forensic Computing, also known as Evidential Computing and even sometimes Data Recovery, is the specialist process of imaging and processing computer data which is reliable enough to be used as evidence in courthttp://www.vogon-international.com/index.htm
What will Computer Forensics do?
  • Computer forensics, innovators of image copying technology, defined the principles of the science of computer forensics and formalized an approved and accepted methodology to COLLECT, ANALYSE and PRESENT suspect data to a Court of Law.
  • Computer forensics evidence is frequently sought in a wide range of computer crime or misuse, including but not limited to theft of trade secrets, theft of or destruction of intellectual property, and fraud.
  • Computer forensics specialists draw on an array of methods for discovering data that resides in a computer system.
  • Experts in forensics computing can frequently recover files that have been deleted, encrypted, or damaged, sometimes as long as years earlier.
  • Evidence gathered by computer forensics experts is useful and often necessary during discovery, depositions, and actual litigation.
Some areas of Computer Forensics
  1. Image Capture - The Imaging process is fundamental to any computer investigation.
  1. Image Processing - The processing software consists of two modules, GenX and GenText, running automatically to index and extract text from all areas of the target image.
  1. Investigation - Once the processing has taken place full searches of all areas of the disk takes only seconds.
Case study of Computer Forensics (what is computer forensics look like?)
  • Hacker
  • Human resources
  • Money on disk
  • Hidden bits
  • Disk swap
  • Tapes rarely lie...
  • Narcotics
  • Fraud
  • Theft
  • Corporate or University internal investigation
  • FBI or (unlikely) Sheriff investigation
  • Computer Security Research
  • Post Mortem or Damage Assessment
  • Child Pornography
  • Espionage & Treason
  • Corporate or University Policy Violation
The broad tests for evidence
( from Sherlock Holmes to current forensic scientist )
authenticity - does the material come from where it purports?
reliability - can the substance of the story the material tells be believed and is it consistent? In the case of computer-derived material are there reasons for doubting the correct working of the computer?
completeness - is the story that the material purports to tell complete? Are there other stories which the material also tells which might have a bearing on the legal dispute or hearing?
conformity with common law and legislative rules - acceptable levels of freedom from interference and contamination as a result of forensic investigation and other post-event handling
Elements of Computer Forensics
well-defined procedures to address the various tasks
an anticipation of likely criticism of each methodology on the grounds of failure to demonstrate authenticity, reliability, completeness and possible contamination as a result of the forensic investigation
the possibility for repeat tests to be carried out, if necessary by experts hired by the other side
check-lists to support each methodology
an anticipation of any problems in formal legal tests of admissibility
the acceptance that any methods now described would almost certainly be subject to later modification
Four steps of forensic process
Acquisition
Identification– Technical Analysis
Evaluation– What the Lawyers Do
Presentation
Divergences from conventional forensic investigation
the main reason is the rate of change of computer technology
a key feature of computer forensics is the examination of data media
computer architectures have show profound change in the same short period
computer peripherals keep on changing as well
wide area telecoms methods are being used more and more.
the growth of e-mail
the growth of client / server applications, the software outcome of the more complex hardware architectures.
the greater use of EDI and other forms of computer-based orders, bills of lading, payment authorizations, etc.
computer graphics
the greater use of computer-controlled procedures
the methods of writing and developing software have changed also
Computer Forensics Situations
documents - to prove authenticity; alternatively to demonstrate a forgery.
reports, computer generated from human input.
real evidence - machine readable measurements, etc.
reports, generated from machine readable measurements, etc.
electronic transactions - to prove that a transaction took place - or to demonstrate that a presumption that it had taken place was incorrect.
conclusions reached by "search“- programs which have searched documents, reports, etc.
event reconstruction- to show a sequence of events or transactions passing through a complex computer system.
liability in situations where CAD designs have relied on auto-completion or filling in by a program conclusions of computer "experts" - the results of expert systems.
Some litigations
Civil Matters
Breach of Contract
Asset recovery
Tort, including negligence
Breach of Confidence
Defamation
Breach of securities industry legislation and regulation and /or Companies Acts
Employee disputes
Copyright and other intellectual property disputes
Consumer Protection law obligations (and other examples of no-fault liability)
Data Protection law legislation
Criminal Matters
Theft Acts, including deception
Criminal Damage
Demanding money with menaces
Companies Law, Securities Industry and banking offences
Criminal offences concerned with copyright and intellectual property
Drug offences
Trading standards offences
Official Secrets
Computer Misuse Act offences
Computer Forensics Methods (1)
safe seizure of computer systems and files, to avoid contamination and/or interference
safe collection of data and software
safe and non-contaminating copying of disks and other data media
reviewing and reporting on data media
sourcing and reviewing of back-up and archived files
recovery / reconstruction of deleted files - logical methods
recovery of material from "swap" and "cache" files
recovery of deleted / damaged files - physical methods
Computer Forensics Methods (2)
core-dump: collecting an image of the contents of the active memory of a computer at a particular time
estimating if files have been used to generate forged output
reviewing of single computers for "proper" working during relevant period, including service logs, fault records, etc.
proving / testing of reports produced by complex client / server applications
reviewing of complex computer systems and networks for "proper" working during relevant period, including service logs, fault records, etc.
review of system / program documentation for: design methods, testing, audit, revisions, operations management.
Computer Forensics Methods(3)
reviewing of applications programs for "proper" working during relevant period, including service logs, fault records, etc.
identification and examination of audit trails
identification and review of monitoring logs
telecoms call path tracing (PTTs and telecoms utilities companies only)
reviewing of access control services - quality and resilience of facilities (hardware and software, identification / authentication services)
reviewing and assessment of access control services - quality of security management
reviewing and assessment of encryption methods - resilience and implementation
Computer Forensics Methods (4)
setting up of pro-active monitoring in order to detect unauthorised or suspect activity
monitoring of e-mail
use of special "alarm" or "trace" programs
use of "honey pots"
inter-action with third parties, e.g. suppliers, emergency response teams, law enforcement agencies
reviewing and assessment of measuring devices, etc. and other sources of real evidence, including service logs, fault records, etc.
use of routine search programs to examine the contents of a file
use of purpose-written search programs to examine the contents of a file
Computer Forensics Methods (5)
reconciliation of multi-source files
examination of telecoms devices, location of associated activity logs and other records perhaps held by third parties
event reconstruction
complex computer intrusion
complex fraud
system failure
disaster affecting computer driven machinery or process
review of "expert" or rule-based systems
reverse compilation of suspect code
use of computer programs which purport to provide simulations or animations of events: review of accuracy, reliability and quality

Senin, 27 Januari 2014

I SUGGEST RUU PERTANAHAN

anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) Budiman Sudjatmiko menyatakan RUU-P juga harus secara tegas memuat tiga hal pokok. Pertama, kepastian hak atas tanah. Kedua, perencanaan penggunaan tanah. “Ketiga, pengakuan dan penghormatan negara atas hukum adat terkait dengan penguasaan dan kepemilikan tanah ulayat atau adat, maupun tanah yang menjadi waris turun temurun secara adat,”

Bambang Sulistyo Widjanarko
Masukan Perbaikan BPN :
Berpuluh kali Rakernas BPN tetapi kalau tidak membicarakan inti masalahnya tiada gunanya hanya menghabiskan APBN dan merugikan rakyat yang mendambakan kemerdekaan RI, pointer masukan :
1. Menyusun UU Pertanahan berdasarkan Hukum Adat sebagaimana perintah UUPA bahwa Buku II BW sepanjang berkaitan dengan tanah dihapuskan diganti berdasarkan Hukum Adat. Artinya hak atas tanah berdasarkan UUPA hanyalah bersifat sementara karena UUPA mengganti Agrarich Wet (AW) bukan BW sebagai Hukum Perdata. Tanah sebagai perdata benda tetap belum mempunyai dasar hukum yang kuat karena AW bukan lah merupakan perdata benda tetap melainkan sebagai benda bergerak yaitu penggunaan dan pemanfaatan tanah sehingga dalam UUPA juga ditegaskan bahwa HM dan HGU, HGB, HP haruslah dibuat berdasakan UU artinya hak atas tanah pada pasal 16 UUPA hanyalah bersifat sementara karena copy paste dari AW. UU Pertanahan ini merupakan perlindungan (proteksi) terhadap WNI sebagai anggota masyarakat hukum adat dari suku-suku bangsa unsur pembentuk bangsa Indonesia selaku pemilik tanah sebenarnya yang bersepakat membentuk NKRI (Bhineka Tunggal Ika). Hal ini memperjelas arti dari Negara menguasai dari pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 2 UUPA. Sudah hapir 54 tahun sejak UUPA perintah UU ini diabaikan sehingga rakyat terdholimi oleh negara dan BPN menjadi banci terhadap Kementrian Kehutanan, ESDM dan Pertambangan, Kelautan dan Perikanan, Pekerjaan Umum dlsb. UU Pertanahan sebagai perdata benda tetap yang akan datang menjadi dasar operasional UU lainnya. Pemisahan tugas PPAT dan Notaris yaitu Notaris melayani BW dan PPAT melayani UU Pertanahan.
2. Memperbaiki sumber data sebagai bahan utama dari produk sertipikat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan. Selama ini BPN tidak perduli akan kwalitas sumber data malah memproteksi diri dengan minta keterangan tanah tidak sengketa dan dalih kebenaran formal dan pembuktian kebenaran material silahkan ke Pengadilan oleh Hakim. Faham ini harus segera diakhiri sebagai pengemban tunggal administrasi pertanahan dalam hukum perdata dengan mensupervisi tata buku administrasi pertanahan di Desa/Kelurahan se NKRI. Langkah pertama seharusnya mensupervisi Pemerintahan terbawah di NKRI yaitu Desa/Kelurahan dengan memberdayakan masyarakat sebagai stake holder pertanahan untuk membuat tata buku administrasi bidang tanah (spasial dan tekstual) serentak se NKRI selesai dalam waktu yang singkat. Tanah merupakan “key asset” rakyat, bangsa dan negara serta merupakan kunci utama dari kegiatan seluruh sektor apabila dikehendaki sesuai potensi SDA dan SDM yang ada saat ini. Barulah pembangunan terarah menuju keadilan dan kesejahteraan sesuai potensinya. Nantinya bila ada SDA dbawah tanah tersebut maka pemilik tanah, desa, kecamatan, kabupaten/kota danprovinsi letak SDA tersebut akan mendapatkan share untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat setempat. Negara hanya memperoleh pajak dari SDA tersebut sehingga oknum negara tidak akan mendapatkan share lagi sebagaimana saat ini yang sedang diurus oleh KPK. Ini menyangkut keadilan dan kesejahteraan dari unsur Bhineka Tunggal Ika, rakyatlah pemilik tanah sebenarnya bukan negara, negara menguasai yaitu hanya mengatur pemilikan dan memimpin penggunaan tanahnya (Pasal 2 UUPA yo Pasal 33 ayat 3 UUD 45).
3. SDM BPN segera dibenahi kompetensinya dengan pelatihan2 teknis secara berkala sehingga ada satu bahasa dalam pelayanan pertanahan, misalnya diklat petugas loket, diklat Panitia Pemerisa Tanah, diklat petugas ukur, diklat petugas warkah dlsb. Selain diklat hukum pertanahan dan peraturan pelaksanaannya sehingga tidak kalah pintarnya dengan para PPAT. Kalau pengetahuan tentang UU Pertanahan bagi SDM BPN telah dipahami dengan benar dan data sumber bahan Sertipikat tanah telah berkwalitas, IT berjalan lancar maka sebenarnya PPAT bisa dipisah dengan Notaris untuk mencegah konfilk kepentingan sebagai saat ini yang menyebabkan sengketa, konflik dan perkara sulit terurai dan terselesaikan berdasarkan keadilan dan azas manfaat berdaya guna.
4. Keruwetan pertanahan selama ini karena kurangnya pemahaman Negara Bangsa yang berfondasi Pancasila dengan keempat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Bangsa Indonesia terbentuk dari kumpulan suku bangsa (masyarakat hukum adat) bersatu dalam “Sumpah Pemuda 1928” dengan wilayah NKRI. Karena merupakan kum pulan dari suku-suku bangsa yang mempunyai wilayahnya maka perlu segera inventarisasi wilayahnya dan bidang-bidang tanah di dalamnya yang menyatu sepakat membentuk Negara menjadi NKRI. Inventarisasi inilah yang seharusnya di prioritaskan oleh BPN selaku penanggung jawab administrator tunggal pertanahan/agraria di NKRI. Inilah yang utama dan pertama harus disadari oleh seluruh aparat BPN dari atas sampai pelaksana dan disosialisasikan kepada seluruh anak bangsa di NKRI agar mudah memproteksi SDA dari penggerogotan fihak luar ataupun penghianat penjual bangsa oleh anak bangsa sendiri.

Bambang Sulistyo Widjanarko
Pensiunan BPN Tahun 2009

Artikel di http://www.pikiran-rakyat.com

Batas Maksimum Kepemilikan Tanah Perlu Kejelasan

JAKARTA, (PRLM).- Pakar hukum pertanahan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Maria Sumardjono mengatakan RUU Pertanahan harus dapat memberikan batasan yang jelas terkait kepemilikan tanah. Sat ini masih diperlukan adanya kejelasan mengenai batas maksimum atas hak kepemilikan tanah untuk keperluan usaha, agar tidak kembali terjadi spekulasi dan alih fungsi tanah.
Hal itu dikemukakan Maria Sumardjono dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR membahas RUU Pertanahan, Rabu (26/2/2014).
Maria juga mengatakan bahwa perlunya peraturan yang lebih jelas terkait restrukturisasi penguasaan dan pemilikan tanah. Yang diharapkan dapat dilengkapi dengan pemberian kesempatan untuk memperoleh akses terhadap modal, teknologi hingga pasar bagi keperluan usaha.
Selain itu Maria juga mengingatkan bahwa negara juga harus mengatur mengenai penyediaan tanah untuk ruang publik. Menurutnya RUU Pertanahan dalam memberikan hak atas tanah juga harus mengutamakan fungsi ekologis dibandingkan fungsi sosialnya.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, RUU ini ditargetkan selesai pada DPR periode sekarang ini. "Pembahasan DIM (daftar inventarisasi masalah) akan dilanjutkan setelah pileg pada bulan April," kata Hakam Naja pada saat rapat dengan pakar hukum.
 

Minggu, 26 Januari 2014

SEPUTAR HAK_HAK LAMA "EIGENDOM, ERPACH DAN OPSTAL"



Sejak berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 maka semua hak-hak Barat yang belum dibatalkan sesuai ketentuan sebagaimana tersebut di atas, dan masih berlaku tidak serta merta hapus dan tetap diakui, akan tetapi untuk dapat menjadi hak atas tanah sesuai dengan sistem yang diatur oleh UUPA, harus terlebih dahulu dikonversi menurut dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan konversi dan aturan pelaksanaannya. Apakah ada batas waktu utk melaksanakan konversi tersbut ? ADA Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA) Diktum Kedua Pasal I hak-hak atas tanah asal konversi Hak Barat akan berakhir masa berlakunya selambat-lambatnya tanggal 24 September 1980 untuk menghadapi hal ini maka keluar Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak Barat, dan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Presiden tersebut telah dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1979. Kemudian bagi orang yang menempati tanah tersebut diusir dengan sewenang2..jawabannya YA TIDAK, statusnya tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai negara dan dapat di mohon oleh orang yg secara fisik dan nyata menguasi tanah tsb sedangkan surat sewa sebagai riwayat tanah... Bagaimana bila tanah tsb blom dikonversi serta ada pihak lain yg merasa berhak serta menggugat ke pengadilan, maka atas PUTUSAN PENGADILAN Ada tiga macam kekuatan yang terdapat pada putusan majelis hakim yaitu: 1. Kekuatan Mengikat (Bindende Kracht), 2. Kekuatan Bukti (Bewijsende Kracht), 3. Kekuatan Eksekutorial Kekuatan untuk di Jalankan (Executoriale Kracht), Saya kira pihak BPN harus patuh atas putusan Pengadilan tsb, apalagi tdk dapat ikut dalam perkara karena tanah tsb blom dikonversi dari verponding menjadi sertipikat HM/HGB..tapi apakah tdk ada jalan, saya rasa masih ada jalan mencari keadilan, Ada dua upaya hukum yaitu: 1. Upaya hukum biasa; yang termasuk kedalam upaya hukum biasa adalah: a. Upaya hukum banding b. Upaya hukum kasasi 2. Upaya hukum luar biasa; yang termasuk kedalam upaya luar biasa adalah: a. Kasasi demi kepentingan hukum b. Peninjauan kembali (PK) putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Senin, 06 Januari 2014

EKSEKUTORIAL

Nilai Eksekutorial atas perjanjian utang piutang /akta pemberian hak tanggungan (APHT). Hak tanggungan berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996
Debitur --- Kreditur ---> Konkruen (posisi sama / dibagi sama rata)
                                 ---> Preferent (didahulukan dalam pelunasan)
Proses lelang secara administrasi dilengkapi dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Lelang oleh Kepala Kantor Pertanahan yang menginformasikan terkait sertipikat Hak Atas Tanah (HAT) misal terdapat blokir, letak, dsb.
Jadi ketika wanprestasi proses lelang oleh (KP2LN)
Berdasarkan Pasal 126 ayat (3) Permenag/Ka BPN No. 3 Tahun 1997.
SKPT memberikan asas publisitas, sehingga segala resiko dalam proses lelang setelah informasi atas tanah disampaikan maka si peserta lelang sudah siap dengan segala resiko. Oleh karena asas publisitas maka resiko beralih ke peserta lelang.
SKPT memberikan informasi pertanahan ke publik. Jadi meskipun terdapat blokir SKPT wajib dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat.
Blokir hanya ranah administrasi dimana penundaan atas proses balik nama dan ketika proses eksekusi lelang memerlukan SKPT. Jadi eksekusi lelang tidak dapat dihentikan meskipun terdapat blokir kecuali terdapat gugatan dipengadilan oleh pihak ketiga yang berkepentingan.
Blokir sematamata untuk proses balik nama/kepemilikan sedangkan SKPT lelang fungsinya untuk memberikan informasi oleh karenanya SKPT Lelang wajib diberikan oleh kepala kantor meskipun terdapat blokir. 

Rabu, 01 Januari 2014

KEBERANIAN MENENTUKAN SUBYEK DAN OBYEK BERDASARKAN DATA FISIK DAN YURIDIS



·    Penentuan subyek dan obyek hak atas tanah yang belum bersertipikat berada pada Kepala Daerah selaku pejabat Pemerintah yang dipilih langsung oleh rakyat.
·   Terkait dengan adanya proses penerbitan hak atas tanah yang ditemukan adanya "mall praktek", menurut saya setelah dilakukan analisis data fisik dan yuridis, BPN RI mempunyai kewenangan untuk membatalkannya, tanpa harus membawa masalahnya ke pengadilan. Justru langkah ini sebagai bentuk pertanggungjawaban BPN RI kepada masyarakat untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Karena sejatinya yang dikatakan sebagai "ahli pertanahan" itu hanya BPN RI, bukan hakim. Dan BPN RI memang sudah diberi kewenangan untuk membatalkan sertipikat oleh UU. Untuk itu dalam kasus ini, BPN RI harus tegas untuk membatalkannya. Jika kemudian pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke pengadilan tentunya harus kita layani.