Jumat, 10 Mei 2013

Pelayanan Sebagai Strategi Dalam Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan Disampaikan dalam pembekalan Kursus Kuasa Hukum Tahun Anggaran 2008 Cisarua, 24 Juni 2008

PRINSIP KUALITAS PELAYANAN
1.TANGIBLES
Pelayanan harus berwujud, nyata dan dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
2.  REABILITY
Pelayanan yang diberikan haruslah memenuhi standar pelayanan yang memadai, baik,  akurat dan terpercaya sehingga memenuhi harapan pengadu.
3.RESPONSIVENESS
Daya tanggap yang cepat dalam memberikan pelayanan dalam menangkap aspirasi-aspirasi yang muncul.
4.ASSURANCE
Adanya jaminan terhadap pelayanan yang diberikan  memberikan kepastian hukum atas masalah yang diadukan.
5.EMPATHY
Kemampuan memahami keluhan pengadu, pola komunikasi dan memberikan perhatian yang bersifat pribadi/individual dalam upaya memahami perasaan dan harapan masyarakat pengadu.
ETIKA KUASA HUKUM
PETUNJUK TEKNIS NO. 6 TENTANG BERPERKARA DI PENGADILAN DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
PERILAKU
lBertutur kata sopan baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
lSenantisa menjaga nama baik, wibawa dan kehormatan serta martabat organisasi BPN  RI
lBersikap tegas, tanggap dan terampil.
lTidak melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.
lTidak terlibat narkoba, minuman keras dan judi.
PENAMPILAN
lBerpakaian seragam lengkap, rapih sesuai dengan ketentuan yang berlaku; atau
lMenggunakan pakaian rapih, bersih, sopan dan mengenakan dasi (untuk pria), gaun/celana panjang  rapih, bersih, sopan (untuk wanita).
DISIPLIN & TANGGUNGJAWAB
lMenghadiri sidang tepat waktu.
lMerencanakan dan menyiapkan bahan sesuai jadwal sidang.
lMematuhi ketentuan tata tertib persidangan.
lMenjaga rahasia jabatan dan rahasia negara.
lMelaporkan perkembangan perkara yang ditangani kepada atasan langsung atau pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar