I. Peraturan Kepala Badan Pertanahaan Nasional RI No.1 Tahun 2010 Tentang Standart Pelayanaan Dan Pengaturan Pertanahan.
1. Pemberian dan pengakuan hak atas tanah.
Dalam proses pengakuan hak atas tanah hendaknya syarat yang telah ditetapkan agar dipedomani dengan tertib, yaitu menyangkut data fisik dan data yuridis dari tanah yang dimohon. Untuk pemohonan pengakuan hak atas tanah syarat yang ditentukan menyangkut data fisik dan yuridis seperti bukti kepemilikan atas tanah sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 Pasal 76 ditentukan sebagai berikut :
-Bukti lengkap yaitu bukti
kepemilikan hak atas tanah berupa surat jual beli, hibah, pembagian,
atau bukti lainnya yang masih ada dan secara terus menerus terkait
sampai dengan bukti pemilikan yang dimiliki pemohon.
-Apabila
bukti tersebut tidak lengkap maka dilengkapi dengan pernyataan pemohon
serta keterangan riwayat kepemilikan tanah dari dua orang ketua adat di
desa yang bersangkutan.
-Apabila bukti kepemilikan tidak ada
maka dapat dilengkapi dengan keterangan riwayat pemilikan tanah dari
Kepala Desa dan dua orang saksi/tetua adat yang ada di desa
bersangkutan, yang menyatakan bahwa tanah di mohon dikuasai secara terus
menerus oleh pemohon selama jangka waktu 20 tahun.
-Dalam
proses pemberian hak atas tanah negara agar diteliti riwayat penguasaan
serta bukti penguasaan atas tanah yang dipunyai pemohon.
Khusus
untuk permohonan hak atas tanah negara yang kewenangan pemberian hak
atas tanahnya ada pada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi
atau Kepala Badan Pertanahan RI agar di perhatikan hal-hal sebagai
berikut :
-Berkas dibuat dalam dua rangkap untuk kewenangan
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi dan tiga
rangkap untuk kewenangan Kepala Badan Pertanahan Nasional. Bukti
penguasaan atas tanah yang merupakan surat-surat asli agar disimpan
untuk dijadikan warkah, sedangkan yang dikirimkan pada Kepala Kantor
Wilaya Badan Pertanahan Provinsi atau Kepala Badan Pertanahan Nasional
RI adalah fotocopi/legalisir.
- Untuk kelengkapan berkas
permohonan hak yang diajukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan
Provinsi agar dilengkapi dengan peta bidang tanah. Adapun peta bidang
tanah tersebut diberi catatan pada bagian kanan bawah lembar peta bidang
tanah sebagai berikut :
nomor :
Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Sulawesi Utara
¨
Andreas Ginting SH
NIP. 195207261982031001
- Untuk tertibnya kelengkapan berkas serta mempermudah penelitian atas berkas permohonan yang diajukan hendaknya berkas permohonan tersebut disusun dengan urutan sebagai berikut :
¡Peta bidang tanah ini sebagai lampiran surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara
tanggal :nomor :
Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Sulawesi Utara
¨
Andreas Ginting SH
NIP. 195207261982031001
- Untuk tertibnya kelengkapan berkas serta mempermudah penelitian atas berkas permohonan yang diajukan hendaknya berkas permohonan tersebut disusun dengan urutan sebagai berikut :
¡Surat pengantar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
¡Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah A
¡Peta Bidang Tanah
¡Permohon Hak Atas Tanah
¡Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah Negara
¡Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah atas penguasaan/kepemilikan bangunan dan tanaman diatas tanah dibangun
¡Surat Pernyataan Penguasaan Tanah
¡Surat Pernyataan Penggunaan Tanah
¡Surat Bukti Pemilikan/Penguasaan Tanah
¡Fotocopy SPPT/STTS PBB
¡Fotocopy SSB BPHTB dan SSP PPH
¡Fotocopy KTP
¡Akta Pendirian Badan Hukum dan Pengesahannya (untuk badan hukum)
¡Surat
Keputusan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penunjunkan
sebagai Badan Hukum yang dapat mempunyai tanah dengan hak milik
¡Surat-surat lainnya yang dibutuhkan dengan tanah yang dimohon
¡Berkas yang dikirim ke Kanwil berupa fotocopy yang sudah dilegalisir.
¡Lampirkan 1 (satu) lembar Peta Bidang.
2. Fotocopy, salinan atau kutipan data pendaftaran tanah yang tersimpan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Untuk pemberian Fotocopy, salinan, atau kutipan data pendaftaran tanah yag tersimpan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 192 Ayat (3)(4) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, hendaknya surat permohonan yang ditunjukkan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi harus disertai dengan Fotocopy, salinan, atau kutipan data yang akan diberiakan kepada pemohon yang akan dijadikan dasar/pertimbangan Kakanwil untuk proses permohonan tersebut.
3. - Permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang.
Dalam hal penggantian sertipikat karena hilang untuk kedua kalinya atau lebih, maka menyimpang dari prosedur yang ditentukan dalam PMNA/KBPN No. 3/1997 serta demi tertibnya pelayanan tersebut hendaknya permohonan pemberian sertipikat pengganti karena hilang kedua kali atau lebih dilengkapi dengan Berita Acara Penyelidikan dari POLRI.
- Tetap diumumkan di media cetak sesuai PP No. 24/1997 dan PMNA/KBPN No. 3/1997
4. Buku Tanah Hilang dan Pengecekan Sertipikat
Terdapat banyak keluhan pemohon atas keterlambatan pelayanan pengecekan sertipikat disebabkan Buku Tanah sulit bahkan tidak dapat ditemukan, dengan iini ditegaskan agar masing-masing Kantor Pertanahan secara tertib menangani pengarsipan Buku Tanah dan Warkah. Pihak-pihak yang tidak berkompeten agar jangan/tidak menyimpan Buku Tanah atau Warkah disembarang tempat melainkan disimpan di tempat yang telah ditentukan serta dikelola secara benar.
Demikian juga Pengecekan Sertipikat agar dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dilayani melalui/via telepon.
5. Pemisahan/Pemecahan Hak Atas Tanah
Adanya beda penafsiran dalam penerapan aturan mengenai pemisahan/pemecahan bidang Hak Atas Tanah adalah merupakan Tupoksi Subsi Pendaftaran Hak atau Subsi Peralihan Hak.
Apabila terdapat perbedaan persepsi dalam hal ini, jangan masing-masing Kantor Pertanahan secara serta merta merubah sistem yang telah ada bahkan sudah lama berjalan tanpa berkonsultasi dengan pihak Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara.
II. Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
1. Perhitungan biaya Pendaftaran Hak Tanggungan
Menurut pemantauan kami terdapat perbedaan penerapan terhadap biaya pendaftaran Hak Tanggungan. Dalam PP No. 13 Tahun 2010 secara tegas dinyatakan bahwa besarnya biaya pendaftaran Hak Tanggungan dihitung perbidang berdasarkan jumlah nilai Hak Tanggungan secara keseluruhan.
Apabila dalam satu Hak Tanggungan terdapat beberapa bidang hak-hak yang diagunkan dengan nilai hak tanggungan masing-masing, maka perhitungannya bukan berdasarkan nilai masing-masing bidang dalam hak tanggungan melainkan nilai keseluruhan Hak Tanggungan yang menjadi patokan untuk perhitungan jumlah harga pendaftarannya.
Contoh : Dalam satu Hak Tanggungan terdapat 4 bidang hak tanah dengan nilai masing-masing hak tanggungan sebagai berikut :
1. Hak Milik No. A …………………Nilai HT Rp. 250.000.000,-
2. Hak Milik No. B …………………Nilai HT Rp. 250.000.000,-
3. Hak Milik No. C …………………Nilai HT Rp. 250.000.000,-
4. HakMilik No. D …………………Nilai HT Rp. 250.000.000,-
Jumlah Rp. 1.000.000.000,-
Jadi biaya Hak Tanggungan Rp. 10.000.000,-
III. Peraturan KBPN No. 7/ 2007
- Panitia Pemeriksa Tanah harus mengadakan pemeriksaan data yuridis dalam satu bahasan/rapat (sidang Panitia “A”) di Kantor Pertanahan setempat.
A. Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah.
Untuk pemberian Fotocopy, salinan, atau kutipan data pendaftaran tanah yag tersimpan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Pasal 192 Ayat (3)(4) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, hendaknya surat permohonan yang ditunjukkan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi harus disertai dengan Fotocopy, salinan, atau kutipan data yang akan diberiakan kepada pemohon yang akan dijadikan dasar/pertimbangan Kakanwil untuk proses permohonan tersebut.
3. - Permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang.
Dalam hal penggantian sertipikat karena hilang untuk kedua kalinya atau lebih, maka menyimpang dari prosedur yang ditentukan dalam PMNA/KBPN No. 3/1997 serta demi tertibnya pelayanan tersebut hendaknya permohonan pemberian sertipikat pengganti karena hilang kedua kali atau lebih dilengkapi dengan Berita Acara Penyelidikan dari POLRI.
- Tetap diumumkan di media cetak sesuai PP No. 24/1997 dan PMNA/KBPN No. 3/1997
4. Buku Tanah Hilang dan Pengecekan Sertipikat
Terdapat banyak keluhan pemohon atas keterlambatan pelayanan pengecekan sertipikat disebabkan Buku Tanah sulit bahkan tidak dapat ditemukan, dengan iini ditegaskan agar masing-masing Kantor Pertanahan secara tertib menangani pengarsipan Buku Tanah dan Warkah. Pihak-pihak yang tidak berkompeten agar jangan/tidak menyimpan Buku Tanah atau Warkah disembarang tempat melainkan disimpan di tempat yang telah ditentukan serta dikelola secara benar.
Demikian juga Pengecekan Sertipikat agar dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dilayani melalui/via telepon.
5. Pemisahan/Pemecahan Hak Atas Tanah
Adanya beda penafsiran dalam penerapan aturan mengenai pemisahan/pemecahan bidang Hak Atas Tanah adalah merupakan Tupoksi Subsi Pendaftaran Hak atau Subsi Peralihan Hak.
Apabila terdapat perbedaan persepsi dalam hal ini, jangan masing-masing Kantor Pertanahan secara serta merta merubah sistem yang telah ada bahkan sudah lama berjalan tanpa berkonsultasi dengan pihak Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara.
II. Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2010 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
1. Perhitungan biaya Pendaftaran Hak Tanggungan
Menurut pemantauan kami terdapat perbedaan penerapan terhadap biaya pendaftaran Hak Tanggungan. Dalam PP No. 13 Tahun 2010 secara tegas dinyatakan bahwa besarnya biaya pendaftaran Hak Tanggungan dihitung perbidang berdasarkan jumlah nilai Hak Tanggungan secara keseluruhan.
Apabila dalam satu Hak Tanggungan terdapat beberapa bidang hak-hak yang diagunkan dengan nilai hak tanggungan masing-masing, maka perhitungannya bukan berdasarkan nilai masing-masing bidang dalam hak tanggungan melainkan nilai keseluruhan Hak Tanggungan yang menjadi patokan untuk perhitungan jumlah harga pendaftarannya.
Contoh : Dalam satu Hak Tanggungan terdapat 4 bidang hak tanah dengan nilai masing-masing hak tanggungan sebagai berikut :
1. Hak Milik No. A …………………Nilai HT Rp. 250.000.000,-
2. Hak Milik No. B …………………Nilai HT Rp. 250.000.000,-
3. Hak Milik No. C …………………Nilai HT Rp. 250.000.000,-
4. HakMilik No. D …………………Nilai HT Rp. 250.000.000,-
Jumlah Rp. 1.000.000.000,-
Jadi biaya Hak Tanggungan Rp. 10.000.000,-
III. Peraturan KBPN No. 7/ 2007
- Panitia Pemeriksa Tanah harus mengadakan pemeriksaan data yuridis dalam satu bahasan/rapat (sidang Panitia “A”) di Kantor Pertanahan setempat.
-Ketua Panitia “A” harus menunjuk 2 orang anggota Panitia “A” untuk mengadakan Pemeriksaan di lokasi selain Kepala Desa.
-
Keputusan Panitia “A” harus didasarkan pada musyawarah, jika tidak ada
kesepakatan melalui pencatatan pada Risalah Panitia “A” apa yang
merupakan alasan salah satu atau lebih anggota dalam proses permohonan
tersebut.
-Biaya transportasi dan lain-lain ditanggung pemohon, jangan disetor di Kantor
IV.Peraturan Kepala Badan Pertanahan Naional No. 1 Tahun 2011
Dalam pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah agar dipahami hal-hal sebagai berikut :A. Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah.
1.Khusus
untuk Tanah Instansi Pemerintah yang dipermasalahkan, akan diminta
petunjuk dari KBPN RI karena dalam Pasal 3 dan Pasal 9 menyangkut
kewenangan pemberian Hak Pakai dari Kakantah Kabupaten/Kota dan Kanwil
tidak diatur, akan tetapi mengingat tugas pelayanan pada masyarakat
terus menerus bertambah maka prosesnya agar dilaksanakan sesuai
ketentuan sebelumnya.
Pemikiran lain yang dapat diberikan atas
alasan pemberian Hak Pakai pada Instansi Pemerintah jika di simak hanya
jangka waktu saja yang tidak terakomodir, kalau menyangkut luas tanah
tetap berpedoman pada luas yang ditentukan pada Peraturan Kepala Badan
No. 1 Tahun 2011
2.Kewenangan Kakantah Kab/Kota yang tidak
ada batasan luas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf C angka 1 s/d 4
dalam hal pemberian Hak Milik dalam rangka pelaksanaan program :
§ Transmigarasi
§ Redistribusi Tanah
§ Konsolidasi Tanah dan
§Pendaftaran
tanah yang bersifat strategis, massal dan progam lainnya dalam
pelaksanaannya tetap harus berpedoman pada batasan luas tanah yaitu
untuk Tanah Pertanian dan Non Pertanian yang merupakan kewenangan
Kakanwil dan Kakantah.
3.Pemberian hak Tanah secara Umum
Dalam
ketentuan ini Pemberian Hak Tanah secara Umum yang hanya merupakan
kewenangan Kepala Badan, secara terperinci tidak diatur
batasan-batasannya. Dengan demikian untuk Pemberian Hak Atas Tanah
secara umum tetap hanya terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a.Pemberian Hak Milik untuk Rumah Tinggal kepunyaan WNI sebagaimana diatur dalam PMNA/KBPN No. 6/1998.
b.Pemberian Hak Milik atas tanah yang telah dibeli oleh PNS dari Pemerintah sebagaimana diatur dalam PMNA/KBPN No. 2 Tahun 1998
●c. Pemberian Hak Milik untuk RS dan RSS sebagaimana diatur dalam SK KBPN No.15 Tahun 1997
B. Kegitan Pendaftaran Tanah Tertentu
Pada dasarnya penandatanganan : Buku Tanah, Sertipikat, SKPT
untuk pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah secara sporadik merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota
Akan tetapi berdasarkan Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Kepada Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah dalam hal sebagai berikut :
§Pendaftaran Tanah terhadap hak atas tanah untuk orang asing berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia dan perwakilan Negara Asing/ Badan Internasional.
d.Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah bekas Hak Milik sebagaimana diatur dalam PMNA/KBPN No. 16 Tahun 1997
4.Apabila
Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota merasa tidak jelas menetapkan
pemberian hak atas tanah yang merupakan kewenangannya karena hal yang
kurang jelas, agar dikonsultasikan dengan Kanwil BPN Provinsi bahkan
kalau memang ragu-ragu berkas tersebut agar diajukan kepada Kakanwil BPN
Provinsi untuk proses selanjutnya.
5.Mengenai pemberian hak
atas tanah yang merupakan kewenangan Kakanwil BPN Provinsi atau
kewenangan Kepala Badan Pertanahan Nasional, kembali ditekankan agar
jangan sekali-kali dengan cara apapun diantaranya memecah-mecah tanah
tersebut menjadi lebih kecil supaya tetap jadi kewenangan Kakantah
Kab/Kota jangan dilakukan/dilaksanakan jangan sampai menimbulkan masalah
yang tanggungjawabnya dapat menjadi tanggung jawab pribadi di hadapan
hukum.
6.Pemberian Hak atas tanah bekas Hak Guna Usaha.
Dalam aturan
ini tidak diatur secara khusus sebagaimana Peraturan sebelumnya yaitu
merupakan kewenangan Kakanwil BPN Provinsi, dengan demikian kewenangan
pemberian hak atas tanah bekas Hak Guna Usaha diproses sebagaimana Tanah
Negara lainnya yaitu berpedoman pada batasan luas tanah pertanian dan
non pertanian yang merupakan kewenangan Kakantah Kab/Kota, Kakanwil dan
Kepala Badan Pertanahan Nasional.B. Kegitan Pendaftaran Tanah Tertentu
Pada dasarnya penandatanganan : Buku Tanah, Sertipikat, SKPT
untuk pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah secara sporadik merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan Kab/Kota
Akan tetapi berdasarkan Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Kepada Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah dalam hal sebagai berikut :
–Kepala Kantor berhalangan hadir dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari berturut-turut karena dinas, cuti, sakit atau sebab lain.
–Beban
pekerjaan Kantor Pertanahan Kab/Kota untuk kegiatan Pelayanan
Pendaftaran Tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran
tanah lebih dari 1.000 (seribu) kegiatan rata-rata setiap bulan dalam
satu tahun atau mempunyai target program kegiatan Pertanahan bersifat
strategis dan massal dengan jumlah 5.000 (lima ribu) bidang pertahun.
Kewenangan
penandatanganan pelayanan Pendafataran Tanah untuk pertama kali dan
pemeliharaan data Pendaftaran Tanah tersebut hanya dibatasi untuk
luasan biodang tanah yaitu :
-Non Pertanian 500 M2
-Pertanian 10.000 M2
Demikian
juga walaupun luas tanah untuk tanah non pertanian 500 M2 dan tanah
Pertanian 10.000 M2 akan tetapi kewenangan tersebut tidak dapat
dilimpahkan yaitu mengenai pelayanan sebagai berikut :§Pendaftaran Tanah terhadap hak atas tanah untuk orang asing berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia dan perwakilan Negara Asing/ Badan Internasional.
§Pendaftaran Hak tanggungan, peralihan Hak Tanggungan (Cessie), perolehan Kreditor (Subrogasi).
§Pemisahan, pemecahan dan penggabungan bidang tanah yang dimiliki Badan Hukum.
§Pendaftaran Hak Pengelolaan
§Pendaftaran HGU
§Pendaftaran Hak Milik Sarusun
§Penerbitan Sertipikat pengganti karena hilang
Dalam
Pasal 18 dinyatakan bahwa selain kewenangan dimaksud pada Pasal 17
Ayat (2), Kepala Kantor wajib juga melimpahkan kewenangan kepada Kepala
Seksi HTPT untuk melaksanakan penandatanganan SKPT, Pencatatan sita
dan pengangkatan sita, Pengecekan Sertipikat dan pencatatan lainnya.
Hal ini jangan ditafsirkan secara terpisah sehingga dianggap sebagai kewajiban Kakantah untuk melimpahkan kewenangan tersebut secara otomatis pada Kasi HTPT, melainkan ini terkait atau merupakan satu kesatuan dengan Pasal 17 dimana kewenangan tersebut hanya berlaku apabila beban pekerjaan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah satu kantor dalam satu tahun rata-rata 1.000 pekerjaan/kegiatan setiap bulan dan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan menyangkut pelimpahan kewenangan tersebut diterbitkan setelah terlebih dahulu ada Keputusan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Hal ini jangan ditafsirkan secara terpisah sehingga dianggap sebagai kewajiban Kakantah untuk melimpahkan kewenangan tersebut secara otomatis pada Kasi HTPT, melainkan ini terkait atau merupakan satu kesatuan dengan Pasal 17 dimana kewenangan tersebut hanya berlaku apabila beban pekerjaan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah satu kantor dalam satu tahun rata-rata 1.000 pekerjaan/kegiatan setiap bulan dan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan menyangkut pelimpahan kewenangan tersebut diterbitkan setelah terlebih dahulu ada Keputusan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar