Jumat, 10 Mei 2013

HUKUM ACARA PIDANA DISAMPAIKAN PADA DIKLAT KUASA HUKUM ANGKATAN XII BPN RI TAHUN 2008 Oleh: Dr. SISWANTO S. SH,MH, M.Kn Cisarua Bogor, 2008

•Kerangka pikir perubahan KUHAP mrpk perubahan sistem KUHAP lama (UU No. 8 Th 1981) yg mendasarkan pd sistem diferensiasi fungsional yg dikenal dg criminal justice sistem
•Negara RI telah meratifikasi International Criminal Court, United Nations Against Corruption, Internasional Convention Against Torture dan International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR)
•Berdsrkan ICCPR di atas mk tlh diratifikasi ke dlm UU No. 12 Th 2005
•Dlm Psl 9 ayat 2 ICCPR tsb dikatakan bhw “ anyone who is arrested shall be informed, at the time of arrest, of the reason for his arrest and shall be promptly informed of any charges against him.”
•Setiap orang yg di tangkap wajib diberitahu pada saat penangkapan mengenai alasan-2 penangkapannya dan hrs sesegera mungkin diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan terhadapnya.”
•Sebagai negara yang tlh meratifikasi konvensi tsb menjadikan suatu kewajiban utk mengikuti ketentuan yg diatur dlm konvensi tsb
•Kovenan ttg hak-2 sipil dan politik (ICCPR) tsb mengatur ketentuan ttg hkm acara pidana diantaranya mengatur ttg hak-2 tsk dan ketentuan penahanan yg diperketat
•Pembentukan lembaga hakim komisaris mrpk penyempurnaan lembaga praperadilan, juga dibangun lembaga restoratif justice utk memulihkan kembali dlm keadaan semula
•Dlm proses peradilan yg menuju prinsip advesary, sbg harapan baru bagi pencari keadilan utk menghindari bolak-balik berkas pkr
•Hukum Acr Pidana atau lebih dikenal dgn istilah hukum pidana formil yg artinya ialah sejumlah prt-2 yg mengandung cara-2 negara gunakan haknya utk melaksanakan hukuman
•Ada sarjana lain mengatakan bhw HAP disebut pula hukum pidana dlm arti concreto yakni hkm pid formil yg mengandung prt-2 bgmn hkm pid in abstracto dibawa ke dlm suatu in conreto
BATASAN PENGERTIAN
(RUU KUHAP)
•Penyidikan adl serangkaian tindakan penyidik utk cari kebenaran materiil dgn cara pul bukti-2 yg dgn bukti tsb menjadikan terang tp yg terjadi dan menentukan tsknya
•Penuntutan adl tindakan PU utk tentukan suatu TP dpt dilakukan penuntutan atau tidak, membuat srt dakwaan dan melimpahkan pkr pid ke pengadilan yg berwenang dgn permintaan spy diriksa dan diputus olh hakim di sid pengadilan
•Hakim Komisaris adalah pejabat yang diberi wwng menilai jalannya penyidikan dan penuntutan dan wwng lain yg ditentukan dlm uu ini
•Penyidikan adl serangkaian tind penyidik utk cari kebenaran materiil dgn cara pulkan bukti-2 yg dgn bukti tsb menjadikan terang TP yg terjadi dan menentukan tsknya
ASAS KUHAP
•Asas legalitas, dimn acr pidana dijalankan hanya bdsrk tatacara yg diatur dlm undang-2
•Hal ini berarti bhw prt yg lebih rendah dari uu, mis prt daerah tdk boleh mengatur acara pid, spt: penangkapan, penahanan, penggledahan dst
BAB II
PENYIDIK DAN PENYIDIKAN
A. PENYIDIK
•Penggolongan Penyidik:
- Pejabat Polri;
- Pejabat pegawai negeri yg di
tunjuk scr khusus mnrt uu tertentu
yg diberi wwng utk melakukan
penyidikan, dan
- Pjb suatu lembaga yg ditunjuk
scr khusus mnrt uu tertentu yg
diberi wwng utk melakukan
penyidikan
- Pejabat Pegawai Negeri yg di
tunjuk scr khusus mnrt UU ttu
yg diberi wwng utk melakukan
penyidikan ialah yg ditunjuk olh per-uu-an administrasi yg bersanksi pidana, seprti misal: Pejabat Bea Cukai, Pejabat Imigrasi, Pejabat Tera, Pejabat LLAJ, dan sbgainya
-  Pejabat Pegawai Negeri yg ditunjuk scr khusus mnrt UU ttu yg diberi wwng utk melakukan penyidikan  dan yg dimaksud dgn pejabat suatu lembaga yg ditunjuk scr khusus mnrt UU ttu yang diberi wwng utk penyidikan ialah:
- Kejaksaan utk sidik pelanggar berat
HAM
- KPK utk TP Korupsi
- Perwira TNI-AL utk pelanggaran di
Zona Ekonomi Eksklusif
•Wewenang penyidik utk jalankan tugas dan kewajibannya ialah:
- menerima laporan dan
pengaduan;
- melakukan tindakan pertama
seketika di TKP
- menyuruh berhenti seseorang,
riksa srt atau tanda pengenal
- melakukan penangkapan, pena-
hanan, penggeledahan,sitaan
pemeriksaan dan pensadapan
- mengambil sidik jari
- memanggil org utk diperiksa
- mendengarkan keterangan ahli
- melakukan penghentian sidik
- melakukan tindakan lain
B.  Penyidikan
•Penerimaan laporan atau
Pengaduan
- penyidik dlm wkt plg lama 1 (satu) hari tht sejak mengetahui,  menerima lap/pengaduan wajib melak tindakan penyidikan yang diperlukan
- Utk kepentingan penyidikan mk penyidik dpt memanggil atau mendatangi ssorg utk peroleh keterangan tanpa sebelumnya memberi status org tsb
- Setiap org yg mengetahui, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik
•Pemberitahuan tentang
Penyidikan
-   Dlm hal penyidik tlh mulai melakukan penyidikan suatu prtw yg mrpk TP, penyidik memberitahukan kepada PU dlm waktu plg lambat 2 (dua) haritht sejak melak penyidikan
-  Dlm hal penyidik Polri dan pejabat suatu lembaga yg ditunjuk khusus menurut UU menghentikan penyidikan maka penyidik memberitahukan kpd penuntut umum paling lambat 2 (dua) hari tht sejak tanggal penghentian penyidikan
- Dalam hal Penyidik Pejabat  Pegawai Negeri Sipil yg ditunjuk scr khusus mk pemberitahuan tsb harus disampaikan kpd penyidik pejabat Polri, PU, tsk, dan korban atau keluarganya dlm wkt paling lambat 2 (dua) hari tht sejak penghentian sidik
•Penyampaian Berkas Perkara
- Penyidik telah selesai melakukan penyidikan, maka berkas perkara diserahkan kpd PU
- Dlm hal hsl sidik belum legkp mk PU mengembalikan berkas hasil penyidikan
•Dalam Hal Tertangkap Tangan
-  Setiap org dpt menangkap tsk guna diserahkan beserta atau tanpa BB kepada penyidik
-  Stl menerima penyerahan tsk penyidik dlm wkt plg lambat 1 (satu) hr wajib melakukan riksa dan tindakan lain
•Pemanggilan Tsk dan Saksi
-  Penyidik berwwng memanggil tsk dan/atau saksi utk diriksa
-  Pemanggilan tsb dilakukan dgn srt panggil yg sah dengan mem perhatikan tenggang waktu yg wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan scr jelas
•Pemeriksaan Tersangka
-Dalam memberikan penjelasan atau ket pd tingkat penyidikan mk tsk diberitahukan haknya
-Keterangan tsk dicatat olh penyi dik scr teliti, sesui dgn yg dikata kan dlm riksa dan dimuat dlm BAP
•Dlm psl 170 UU No. 8/1981 dan Psl 277 HIR, ahli wajib simpan rhs krn harkat, martabat, pek, atau jabatannya. Hal ini sesuai dgn asas keseimbangan dlm riksa dan demi mencari kebenar an meteriil dan keadilan, yakni:
(1) Mereka yg krn pek, har, dan
mar, atau jab diwajib simpan
rhs dpt minta dibebaskan dari
kewajiban utk memberikan
keterang sbg saksi ttg hal yg
dipercayakan kpd mereka
(2)  Hakim menentukan sah atau
tidaknya segala alasan utk
permintaan tsb
Ket yg diberikan olh ssorg tsb hrs senantiasa dirhskan oleh penyidik, PU, dan hakim.
Misalnya: melalui sid tertutup
•Penahanan Tersangka
-   Dlm hal tsk ditahan dlm wkt 1 (satu) hr set prin tahan itu dijalankan tsk hrs diperiksa olh penyidik
-   Tsk, kluarga, atau Pen Hkm dpt menyatakan keberatan penahanan tsb kpd penyidik atau kpd instansi ybs dgn disertai alasannya
•Penggledahan
- Dlm melakukan penggledahan rumah, bangunan terttp, atau kapal, penyidik terlebih dahulu nunjuk tanda pengenal dan srt ijin gledah kpd tsk, atau salah satu keluarganya
•Penyitaan
- Penyidik terlebih dahulu nunjuk tanda pengenal dan srt ijin penyitaan dr Hakim Kom
- Dlm keadaan mendesak penyidik dpt mel penyitaan tanpa ijin dari hakim kom.
•Keterangan Ahli
-Untuk kepentingan penyidikan mk penyidik dpt minta ket kpd ahli
-Dlm hal utk keperluan pembuk tian diperlukan bedah mayat mk penyidik wajib memberitahu kpd kluarga korban
-Bila kluarga korban keberatan penyidik wajib menerangkan sejelas-2nya ttg bedah mayat tsb
• Perlindungan Pelapor,
Pengadu, Saksi dan Korban
-   Perlindungan hukum ini adalah perlindungan thd segala bentuk ancaman berupa perbuatan yg berimplikasi memaksa kpd pelapor, pengadu, saksi atau korban
BAB III
PENUNTUT UMUM
DAN PENUNTUTAN
•Tugas dan wwng PU
-melak koord pelak penyidikan
-Menerima dan riksa BP Sidik
-Mengajukan permintaan penang guhan penahanan
-Membuat srt dakwaan
-Membacakan srt dakwaan
-Dsb
•PU juga berwwng demi kepentingan umum dan/atau dgn alasan ttu menghentikan penuntutan, jika:
-  TP yg bersifat ringan
-  TP yg diancam dgn pid penjara
paling lama 1 (satu) tahun
-  TP dgn anc pidana denda
-  TP  yg tsknya di ats 70 tahun
-  Kerugian sdh diganti
•Penuntutan
-Berwwng melakukan penuntutan dlm daerah hukumnya
-Mempelajari dan meneliti hasil penyidikan dlm wkt 14 hr dan wajib memberitahukan kpd penyidik hasilnya sdh lengkap/belum
-Bila hasil penyidikan ternyata belum lengkap PU mengembalikan BP kpd penyidik disertai petunjuk
HAK TERSANGKA/
TERDAKWA
•Berhak mendapat pemeriksaan oleh penyidik dlm wkt plg lama 1 (satu) hr sejak ditangkap/ ditahan
•Dlm hal penangkapan dilakukan di tpt jauh dr tpt riksa, mk jangka wkt 24 jam dihitung sejak saat setibanya tsk di tpt riksa
•Dlm riksa pd tkt sidik dan di sid pengadilan, maka hak-2nya:
-Menunjuk PH dan memberikan identitas mengenai dirinya
-Diberitahu dgn jelas dlm bhs yg dimengerti olehnya ttg apa yg disangkakan/didakwakan kpdnya
-Diberitahukan haknya
BANTUAN HUKUM
•PH berhak mendampingi tsk/ tdw sejak ditangkap atau ditahan pd semua tkt riksa
•PH yg menyalahgunakan haknya dlm pembicaraan dgn tsk/tdw mk Penyidik, PU, Hakim, Petugas Rutan memberi peringatan
•Ap PH msh menyalahgunakan haknya mk ybs tdk boleh lagi menghubungi atau berbicara dgn tsk/tdw
BERITA ACARA
•BA dibuat utk setiap tindakan yg diperlukan dlm selra ttg:
1.Riksa Tsk
2.Penangkapan
3.Penahanan
4.Penggledahan
5.Pemasukan Rumah
6.Penyitaan benda
7.   Pemeriksaan surat
8. Pengambilan ket saksi
9. Pemeriksaan di tpt kejadian
10. Pengambilan ket ahli
11. penyadapan
12. pelaks penetapan hakim dan
putusan hakim
13. Pelelangan BB, penyisihan BB, atau
14. Pelaks tindakan hkm lain
SUMPAH ATAU JANJI
•Dlm hal diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji bdsrk keten dlm UU mk utk keperluan tsb dipakai prt per-uu-an ttg sumpah/janji yg berlaku baik mengenai isi maupun tatacara
•Jika ketentuan dimksd tdk dipenuhi mk sumpah/janji tsb batal demi hukum
BAB IV
PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
A.ACARA PEMERIKSAAN BIASA
-  Masa riksa di PN dilakukan plg lama 90 hr, hrs sdh diputus
-  Agr seimbang dgn masa sidik yg lamanya 90 hr dan masa pe- nahanan hakim lamanya 90 hr (dibandingkan dgn Pengadilan Tipikor utk riksa di Pengadilan Negeri paling lama 150 hr
•Hakim wajib menjaga agr tidak dilakukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban scr tidak bebas
•Hakim Ketua Sidang dpt menen tukan bhw anak yg belum mencapai 17 th tidak dibolehkan menghadiri sidang
PEMBUKTIAN
•Hakim dilarang menjatuhkan pidana kpd terdakwa kec apbl hakim memperoleh keyakinan dgn sekurang-2nya 2 (dua) alat bukti yang sah bhw suatu TP benar-2 terjadi dan terdakwalah yg bersalah melakukannya
•Dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti yg sah
•Alat bukti yang sah meliputi:
1)  BB (brg atau alat yg secara
lgs atau tdk lgs utk melaku-
kan TP
2)   surat-surat
3)   bukti elektronik
4)   keterangan seorang ahli
5)   keterangan seorang saksi
6)   keterangan terdakwa
7)   pengamatan hakim
•Dalam menilai kebenaran ket. saksi, hakim harus memperhatikan:
1)   perses ket saksi satu dgn lainnya
2)   perses ket saksi dgn alat bukti
3)   alasan yg mungkin dipergunakan
saksi utk memberikan ket ttu
4)   cara hidup dan kesusilaan saksi
dan sgala ses yg dpt pengaruh
dipercayanya keterangan tsb
B. ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT
•Pkr yg diperiksa menurut acr riksa singkat ialah pkr TP yang tdk tmsk dlm tipiring dan yang menurut PU pembuktian serta penerapan hkmnya mudah dan sifatnya sederhana
•Dalam pkr dimaksud PU menghadapkan terdakwa beserta saksi, brg bukti, ahli, dan juru bahasa apabila diperlukan
JALUR KHUSUS
•Pada saat PU membacakan surat dakwaan, terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan TP yang ancaman  pidana tidak lebih dari 7 (tujuh) th, PU dapat melimpah kan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat
SAKSI MAHKOTA
•Salah seorg tsk/tdw yang peran nya paling ringan dpt dijadikan saksi dlm pkr yg sama dan dpt dibebaskan dari penuntutan pidana
•Apbl tdk ada tsk/tdw yg peran ringan mk tsk/tdw yg mengaku bersalah dan bantu scr substantif mengungkap TP dan peran tsk lain, dpt dikurangi pida nanya dgn kebijakan hakim PN
C. ACARA PEMERIKSAAN TIPIRING
•Pkr yg diperiksa menurut acara riksa tipiring ialah pkr yg diancam dgn pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak sbgmn yg dimaksud dlm Kategori I KUHP
•Dlm pkr dimaksud penyidik atau kuasa PU dlm wkt 3 (tiga) hr sejak BAP selesai dibuat menghadapkan tdw beserta BB, saksi, ahli, juru bhs
UPAYA HUKUM
•BIASA
-permohonan banding dpt diajukan ke PT olh tdw atau kuasanya atau PU, kec putusan bebas
- Tdw atau PU dapat mengajukan permintaan kasasi kepada MA kec  putusan bebas
•LUAR BIASA
-  Demi kepentingan hkm thd semua pts yg tlah memperoleh kek hkm tetap dari pengadilan selain MA dpt diajukan 1 (satu) kali permohonan kasasi demi kepentingan hkm olh Jaksa Agung
•PK Pts pengadilan yg tlah mem- peroleh kek hkm tetap berupa pemidanaan, terpidana atau ahli waris dpt mengajukan permohon an PK kpd MA
•Permohonan PK tsb atas dasar:
- apbl ada keadaan baru
- apbl dlm berbagai pts terdapat pernyataan bhw pts yg dinyatakan tlh terbukti tsb ternyata bertentangan antara satu dgn yang lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar