Pendapat rekan Tia Dian Agustia di Facebook : Sy
mencoba menjawab pertanyaan bapak.. 1. BPN tidak mengeluarkan izin, BPN
adl lembaga pendaftar sertipikat. 2. dikeluarkannya IMB atau tidak itu
kebijakan dinas tata kota setempat sesuai dgn tata ruang wilayah. 3.
Dasar pengajuan SHM adl akta jual beli
yg dikeluarkan oleh PPAT, bukan surat jual beli dari notaris. 4.
Sertipikat induk, Akta jual beli dari PPAT, SPPT pajak tanah tsb. 5. BPN
biasanya mengeluarkan HGB untuk tanah pengembang yang sudah di pecah2.
cermat dan teliti sebelum membeli tanah, cari informasi di pelayanan
informasi pertanahan di kantor pertanahan setempat. Perlu partisipasi
aktif masyarakat terhadap informasi pertanahan. Terimakasih
Pendapat rekan Efron Don Simbolon di Facebook : mungkin tambahan, dalam hal kita membeli segala sesuatu kita harus tau luar dalam atas suatu produk dan bukan termakan janji manis para penjual.
Untuk produk properti ada beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan seorang pembeli :
1. Status tanah, tanyakan kepada penjual bagaimana status tanahnya, apakah bisa di balik nama atas nama pembelil nantinya, apakah dapat di jadikan hak milik atas nama pembeli nantinya, kalau perlu lihat dan pelajari sertipikat tanah induk nya
2. Perizinan, tanyakan masalah IMB apakah IMB nya atas satu kompleks perumahan atau atas per unit rumah, kalau perlu lihat dan pelajari segala perizinan atas kompleks perumahan tersebut.
Dan alangkah baiknya semua itu dibuat dalam suatu perjanjian tertulis antara penjual dan pembeli dengan segala konsekuensi yang harus diterima apabila ada pihak-pihak yang wanprestasi, sehingga tidak ada keraguan setelah kita membeli suatu properti
Pendapat Ya E Tama di Facebook : data
di pemohon sampai dikelurahan/desa/di Kantor Pajak Pratama terkadang terdapat perbedaan ketika
dilakukan pengukuran oleh BPN. hal tersebut bisa terjadi karena alat,
teori dan kemampuan dalam pengukuran yang berbeda. Sertipikat mengacu
pada hasil ukur yang dilakukan oleh petugas
BPN yang dibekali oleh surat tugas dari kantor. Jika terjadi perbedaan
luas, maka buat pernyataan yang intinya bersedia menerima hasil ukur
dari BPN. Ingat di BPN tidak mengukur kemiringan bidang tanah namun
mengukur luas tanah dari panjang kali lebar. semoga bermanfaat, jika
terdapat kekurang jelasan atau kesalahan memberikan penjelasan mari
saling berbagi ilmu dan info
Tidak ada komentar:
Posting Komentar