Selasa, 21 Mei 2013

Beberapa Pendapat mengenai pembelian atas tanah yang perlu diketahui oleh Pembeli tanah

Pendapat rekan Tia Dian Agustia di Facebook : Sy mencoba menjawab pertanyaan bapak.. 1. BPN tidak mengeluarkan izin, BPN adl lembaga pendaftar sertipikat. 2. dikeluarkannya IMB atau tidak itu kebijakan dinas tata kota setempat sesuai dgn tata ruang wilayah. 3. Dasar pengajuan SHM adl akta jual beli yg dikeluarkan oleh PPAT, bukan surat jual beli dari notaris. 4. Sertipikat induk, Akta jual beli dari PPAT, SPPT pajak tanah tsb. 5. BPN biasanya mengeluarkan HGB untuk tanah pengembang yang sudah di pecah2. cermat dan teliti sebelum membeli tanah, cari informasi di pelayanan informasi pertanahan di kantor pertanahan setempat. Perlu partisipasi aktif masyarakat terhadap informasi pertanahan. Terimakasih

Pendapat rekan Efron Don Simbolon di Facebook : mungkin tambahan, dalam hal kita membeli segala sesuatu kita harus tau luar dalam atas suatu produk dan bukan termakan janji manis para penjual.
Untuk produk properti ada beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan seorang pembeli :
1. Status tanah,
tanyakan kepada penjual bagaimana status tanahnya, apakah bisa di balik nama atas nama pembelil nantinya, apakah dapat di jadikan hak milik atas nama pembeli nantinya, kalau perlu lihat dan pelajari sertipikat tanah induk nya
2. Perizinan, tanyakan masalah IMB apakah IMB nya atas satu kompleks perumahan atau atas per unit rumah, kalau perlu lihat dan pelajari segala perizinan atas kompleks perumahan tersebut.

Dan alangkah baiknya semua itu dibuat dalam suatu perjanjian tertulis antara penjual dan pembeli dengan segala konsekuensi yang harus diterima apabila ada pihak-pihak yang wanprestasi, sehingga tidak ada keraguan setelah kita membeli suatu properti


Pendapat Ya E Tama di Facebook : data di pemohon sampai dikelurahan/desa/di Kantor Pajak Pratama terkadang terdapat perbedaan ketika dilakukan pengukuran oleh BPN. hal tersebut bisa terjadi karena alat, teori dan kemampuan dalam pengukuran yang berbeda. Sertipikat mengacu pada hasil ukur yang dilakukan oleh petugas BPN yang dibekali oleh surat tugas dari kantor. Jika terjadi perbedaan luas, maka buat pernyataan yang intinya bersedia menerima hasil ukur dari BPN. Ingat di BPN tidak mengukur kemiringan bidang tanah namun mengukur luas tanah dari panjang kali lebar. semoga bermanfaat, jika terdapat kekurang jelasan atau kesalahan memberikan penjelasan mari saling berbagi ilmu dan info

Tidak ada komentar:

Posting Komentar