Jumat, 10 Mei 2013

ANALISA MASALAH SENGKETA / KONFLIK

    •  Acuan hukum
    1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, terutama :
1)   Pasal 4 intinya : Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah.
2)   Pasal 16 ayat (1) intinya : Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) antara lain ialah : Hak Milik.
3)   Pasal 19 intinya : untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
  1. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, terutama :
Pasal 116 intinya : Salinan putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, harus segera dilaksanakan.
  1. Peraturan Menteri Pertanian dan Agrarian No. 2 Tahun 1962 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK.26/DDA/1970 tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia Atas Tanah. (catatan Peraturan sudah dicabut dengan Permenag/KBPN No. 3 Tahun 1997)
  2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, terutama :
1)   Pasal 32 intinya : Sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
2)   Pasal 55 ayat (3) intinya : Pembatalan hak atas tanah berdasarkan Putusan Pengadilan dilakukan setelah diperoleh Surat Keputusan mengenai hapusnya hak yang bersangkutan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
  1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, terutama :
1)   Pasal 131 ayat (2) intinya : Pendaftaran hapusnya hak atas tanah, Hak Pengelolaan, atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang disebabkan oleh dibatalkan atau dicabutnya hak yang bersangkutan dilakukan oleh Kapala Kantor Pertanahan atas permohonan yang berkepentingan dengan melampirkan:
  1.   salinan Keputusan pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa hak yang bersangkutan telah batal, dibatalkan atau dicabut, dan
  2. sertipikat hak atau, apabila sertipikat tersebut tidak ada pada pemohon, keterangan mengenai keberadaan sertipikat tersebut;
2)   Pasal 131 ayat (6) intinya :
Pencatatan hapusnya hak dilakukan sebagai berikut :
  1. Di dalam buku tanah dan, apabila sertipikat diserahkan, di dalam sertipikat, nomor hak yang bersangkutan dicoret dengan tinta hitam;
  2. Selanjutnya dalam halaman perubahan yang telah disediakan dituliskan:
"Hak atas tanah hapus”;
  1. Dalam daftar nama, surat ukur dan petanya, nomor hak yang telah hapus dicoret.
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, terutama :
Pasal 23 huruf “f” dan “g” serta dalam Pasal 28 intinya : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan menyelenggarakan fungsi pelaksanaan putusan-putusan lembaga peradilan yang berkaitan dengan pertanahan dan penyiapan pembatalan dan penghentian hubungan hukum orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
  2. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kantor Pertanahan;
  3. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan, terutama :
1)   Pasal 57 intinya :
(1)   Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 yang menyangkut penerbitan, peralihan dan/atau pembatalan hak atas tanah, wajib dilaksanakan oleh pejabat/pegawai BPN RI paling lambat 2 (dua) bulan setelah diterimanya Salinan Putusan Pengadilan oleh pejabat yang berwenang melakukan pembatalan.
(2)   Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan pelaksanaannya diperkirakan akan menimbulkan kasus pertanahan yang lebih luas atau menyangkut kepentingan Pemerintah, sebelum dilakukan tindakan pelaksanaan putusan pengadilan, dilakukan Gelar Eksternal atau Istimewa yang menghadirkan pihak-pihak dan/atau instansi terkait.
2)   Pasal 74 huruf “d” dan “e” intinya :
Kepala Kantor Wilayah mempunyai kewenangan untuk membatalkan :
huruf d : pendaftaran hak atas tanah asal penegasan/pengakuan hak yang terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitannya dan/atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
huruf e : pencatatan data yuridis/fisik dalam pemeliharaan data pendaftaran tanah sebagai lanjutan dari penyelesaian kasus pertanahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar