Selasa, 28 Mei 2013

“KESADARAN HUKUM PERTANAHAN / AGRARIA” by Yanu Editama



“KESADARAN HUKUM PERTANAHAN / AGRARIA”
Legalisasi Asset Tanah Diperlukan Ditengah Kehidupan Bernegara, Dimana Negara Kita Menganut Negara Hukum Sesuai Dengan Konstitusi / UUD 1945.
Sistem hukum pertanahan / agraria di Negara Kesatuan Republik Indonesia  menganut sistem hukum positif namun bertendensi negatif. Maksud dari pada sistem hukum positif namun bertendensi negatif yakni setiap asset tanah harus didaftarkan ke Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, namun apabila terdapat pihak yang memiliki alasan guna menuntut keadilan maka diperkenankan mencari kepastian hukum dan keadilan serta memberikan manfaat yang seluas-luasnya di Lembaga Pengadilan.
Adapun hal-hal menyangkut kesadaran hukum pertanahan atau agraria, bisa Penulis sampaikan sebagai bahan pertimbangan sebagai berikut ini :
  1. Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan MARI Nomor : 516 K/Sip/1973, tanggal 25 NOVEMBER 1975 yang bunyinya ialah :
  •   PERTIMBANGAN BAHWA GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA HANYA SEORANG AHLI WARIS YANG MENGGUGAT, TIDAK DAPAT DIBENARKAN KARENA MENURUT  YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG TIDAK DIHARUSKAN SEMUA AHLI WARIS MENGGUGAT; 
  •  BAHWA JELAS MENURUT HUKUM YURISPRUDENSI MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA PUTUSAN MARI NOMOR : 516 K/Sip/1973, TANGGAL 25 NOVEMBER 1975 DENGAN JELAS MENERANGKAN BAHWA TIDAK DIHARUSKAN SEMUA AHLI WARIS HARUS MENJADI PENGGUGAT ATAU PELAWAN DALAM OBYEK PERKARA TANAH HARTA PENINGGALAN (tulisan warna merah dan bergaris bawah merupakan penafsiran Penulis).
  1. Pasal 242 ayat (1), (2) dan (3)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Ayat (1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, dengan lisan atau melalui kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ayat (2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Ayat (3) Janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah disamakan dengan sumpah.
  1. Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan di Kantor Pertanahan adalah Pengacara/Advokat/Mediator dari Negara Kesatuan Republik Indonesia khusus dalam hal kasus-kasus pertanahan.
  2. Deputi V di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia cq. Bidang V Pengkajian dan Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ……… cq. Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan di Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten dapat menjadi mitra/lawan dengan Kepala Daerah sampai dengan “S/d” Kepala Desa/Kepala Pemerintahan Kelurahan dalam penanganan kasus pertanahan? Pendapat penulis khusus Kepala Daerah sampai dengan “S/d” Kepala Desa/Kepala Pemerintahan Kelurahan merupakan orang yang dipilih rakyat tentu memiliki kewibawaan dan kharisma tersendiri dalam memimpin suatu kasus pertanahan.
  3. Penghargaan terhadap masyarakat khusus yang memiliki kesadaran hukum pertanahan/agrarian, jika diperkenankan memberikan ide maka berikanlah penghargaan kepada Pemerintah Desa/Pemerintah Kelurahan yang tertib administrasi pertanahan serta mampu menginformasikan P4T (Pemilikan, Pemanfaatan, Pengunaan dan Penguasaan Tanah) secara baik.
  4. Tingkatkan kepedulian sosial bersama dan kesadaran hukum khususnya Hukum Pertanahan/Agraria. By Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara.
  5. Hindari penyerobotan dan keterangan palsu, sesuai ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1), (2), dan (3) KUHPid.
  6. Hendaknya fasilitas umum khusus di kantor-kantor menyediakan, apalagi kantor pelayanan masyarakat. Mulai toilet, tempat parker, jika dimungkinkan tempat ibadah khusus umat muslim, dll. Coba perhatikan kantor pelayanan masyarakat yang tidak memiliki fasilitas umum, akhirnya membuat tidak nyaman masyarakat dan mengganggu ketertiban missal lalu lintas jalan terganggu karena  ada penggunaan lahan parker disepanjang jalan.
  7. Jangan dilihat dengan sebelah mata/mencibir/menghina atas apa yang ditangani oleh Kami (Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten) kadang dianggap sampah dan/atau dosa, namun ada apa dan kenapa sampah dan/atau dosa tersebut bisa ada ?!
  8. Pengacara/Advokat membantu mempertanhankan kepentingan hukum dari klien/pemberi kuasa, bukan melindungi tindak kejahatan/penyimpangan hukum.
  9. Pemilik tanah wajib mempertahankan hak atas tanah yang dimilikinya.
  10. Oleh karena hal-hal tersebut di atas maka ketika hendak bertransaksi perlu diperhatikan Subyek, Obyek, Riwayat Tanah/Sejarah Kepemilikan dan Bukti Kepemilikan serta memiliki hak tanggungan tidak?
  11. Bekerjalah dengan selalu kedepankan 3 Aspek : Aspek PTUN = Administrasi Lengkap; Perdata = Kepemilikan/Riwayat yang jelas; dan Pidana = Resiko terhadap kemungkinan-kemungkinan yang terjadi.
  12. "Janganlah bekerja dengan KACAMATA KUDA" karena banyak UU atau Peraturan yang harus kita Pertimbangkan. Terlebih banyak Peraturan di Negara kita ini yang satu sama lain terjadi DISKRESI, Overlap yang pada akhirnya jadi "banci" sehingga peluang kita untuk salah sangat besar. Jadi mari kuatkan Kemampuan Diri dan Prinsip (berani katakan Tidak). Karena Produk kita adalah PRODUK HUKUM yang Pasti berdampak Hukum sampai kita Mati pasti "bertanggung jawab"! 
  13. Dalam hukum pertanahan berlaku ASAS NEMO PLUS YURIS YAITU :
    bahwa orang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang ada padanya. Asas ini bertujuan melindungi pemegang hak yang selalu dapat menuntut kembali haknya yang terdaftar atas nama siapapun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar