Jumat, 10 Mei 2013

Seputaran Pemahaman Tentang "Blokir" di media social Facebook

Gan...mohon pencerahannya bila berkenan.
Apakah yang dimaksud "blokir" dalam PP 24/1997 dan PMNA/K.BPN 3 1997?
"}">Suka · · · 29 Oktober pukul 2:39
  • Mirwan Rifai Lubis blokir tidak disebutkan secara eksplisit namun tersirat dalam pasal 30 huruf 3 dan pasal 55 PP 24/97, juga pasal 125 PMNA 3/97. blokir dapat dilakukan dengan alasan status quo, peletakan sita oleh hakim pengadilan, permintaan untuk penyidikan, dalam sengketa yang akan diajukan gugatan ke pengadilan. Blokir dicatat dalam buku tanah dan hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 hari kecuali diikuti dengan putusan jaminan sita dan berita acara eksekusi
  • Mirwan Rifai Lubis mas brow data cadnya sudah q kirim bg..
  • Jamaluddin Mahasari Tosofu itu proses penanganannya...yg ingin di tanyakan pemahaman blokir itu sendiri..?
  • Andhi MahligaiPemhaman blokir memang tidak dijelaskan secara rinci, akan tetapi blokir secara tersirat bisa dilihat dari pemaparan di bawah ini :1. Bahwa blokir terhadap permohonan hak untuk pertama kali (originir) yang sedang diproses untuk penerbitan sertipikat, pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 30 ayat (1) huruf c, d dengan uraian sebagai berikut :
    a. Blokir tidak disertai surat gugatan, maka diberitahukan kepada pemohon blokir untuk mengajukan gugatan, apabila dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari untuk pendaftaran sporadis tidak ada gugatan, maka proses permohonan hak tetap dilaksanakan.
    b. Blokir disertai surat gugatan, tetapi tidak ada perintah untuk status quo dan tidak ada sita jaminan, maka dilakukan pembukuannya dalam buku tanah dengan diberi catatan mengenai adanya sengketa tersebut serta hal-hal yang disengketakan, dan kepada pemohon blokir diberitahukan tentang hal tersebut. Catatan tersebut hapus setelah adanya perdamaian atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
    c. Blokir disertai surat gugatan dan ada perintah status quo atau sita jaminan, maka proses permohonan dihentikan, sampai adanya pengangkatan status quo atau sita jaminan, dan kepada pemohon hak diberitahukan tentang hal tersebut. (Hal ini berlaku sampai adanya petunjuk lebih lanjut dari BPN RI).
    2. Bahwa Blokir terhadap pendaftaran peralihan/pembebanan hak berpedoman pada Pasal 126 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, dengan uraian sebagai berikut :
    a. Blokir tanpa dilampiri surat gugatan, maka kepada Pemohon blokir agar segera mungkin diberitahukan untuk melampirkan surat gugatan, dan terhadap permohonan blokir tersebut baik sebelum maupun sesudah dilampiri surat gugatan dicatat di buku tanah dan berlaku hanya 30 hari sejak pemberitahuan serta tidak bisa diperpanjang.
    b. Blokir dengan dilampiri surat gugatan disertai perintah status quo dari pengadilan, maka blokir berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak perintah status quo, dan pihak pemohon blokir diberitahu tentang hal tersebut.
    c. Blokir dengan dilampiri surat gugatan disertai sita jaminan, maka blokir berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan telah diangkat sita jaminannya, serta pihak pemohon blokir diberitahu tentang hal tersebut.
    3. Bahwa berkaitan adanya penyidikan atau penuntutan perbuatan pidana, maka :
    a. Blokir terhadap pendaftaran peralihan/pembebanan hak berpedoman pada Pasal 127 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, yaitu blokir tersebut harus dilampiri dengan salinan resmi surat penyitaan yang dikeluarkan penyidik yang berwenang sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan berlaku sampai dengan :
    1) Dibatalkan/diangkatnya sita tersebut atau;
    2) Dihentikannya penyidikan terhadap perbuatan pidana yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku atau;
    3) Sesudah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana yang disangkakan.
    b. Blokir terhadap pendaftaran peralihan/pembebanan hak dan permohonan hak untuk pertama kali (originir) yang sedang diproses untuk penerbitan sertipikat, yang tidak dilengkapi sita dan hanya pemberitahuan dari penyidik yang berwenang, maka blokir tersebut berlaku sampai dengan :
    1) Sesudah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap tindak pidana yang disangkakan atau
    2) Dihentikannya penyidikan terhadap perbuatan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
    (untuk mengetahui perkembangan penyidikan tersebut merupakan kewajiban bagi Pemohon hak atas tanah untuk menanyakan kepada Penyidik yang berwenang atau dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan guna memperoleh informasi tentang perkembangan penyidikan dimaksud).
    4. Permohonan blokir terhadap pendaftaran peralihan / pembebanan hak selain daripada telah dijelaskan di atas, maka berdasarkan pada Pasal 128 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, harus mendapat ijin dari Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
    5. Blokir terhadap pendaftaran peralihan / pembebanan hak hanya dapat dilakukan pada bidang tanah yang nyata-nyata menjadi obyek sengketa bukan didasarkan keseluruhan luas bidang tanah yang tercantum pada Nomer hak atas tanah dimaksud.
  • Jamaluddin Mahasari Tosofu Trims agan Andi Mahligai, ijin melanjutkan pertanyaan: selain dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 30 ayat (1) huruf c, Pasal 126 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, Pasal 127 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, Pasal 128 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997...apakah ada peraturan lainnya yang menjelaskan tentang "blokir"? dan apakah ada sangsi jika pejabat pertanahan tidak melaksanakan sesuai juknis yang ada tersebut?
  • Andhi Mahligai Setau saya (mungkin saja salah) selain ketentuan di atas tdk ada peraturan lain yg mengatur tentang blokir..
    Untuk sanksi saya kurang paham ada atau tidaknya, akan tetapi dlm logika hukum produk yg dihasilkan jk tdk mengikuti ketentuan di atas tentunya akan cacat administrasi dalam penerbitannya yg pada akhirnya produk tersebut bisa dibatalkan baik oleh BPN sendiri maupun melalui putusan PTUN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar