Jumat, 10 Mei 2013

LEGALITAS PEROLEHAN TANAH TNI/POLRI DAN PENDAFTARANNYA DALAM IKN DITINJAU DARI ASPEK PENGELOLAAN BMN KHUSUSNYA PENATAUSAHAAN BMN

OLEH:
A.Yanis Dhaniarto
&
Dirmanti Jaya
DIREKTORAT BARANG MILIK NEGARA
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DASAR HUKUM
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
PENGATURAN LAMA
•Kepmenkeu No. 350/KMK.03/1994 tentang Tatacara Tukar Menukar BM/KN
•Kepmenkeu No. 470/KMK.01/1994 tentang Tatacara Penghapusan dan Pemanfaatan BM/KN
•Kepmenkeu No. 18/KMK.018/1999 tentang Klasifikasi dan Kodefikasi BM/KN
•Kepmenkeu No.295/KMK.012/2001 tentang Tatacara Pelaksanaan Pembukuan dan Pelaporan Keuangan pada Departemen/Lembaga
•Kep Kepala BAKUN No. 09/AK/2002 tentang Pedoman Akuntansi BM/KN Departemen/ Lembaga
•Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
•Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.24/ PB/2006 tentang Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan K/L
PENGATURAN BARU
•Undang-undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara
•Undang-undang Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara
•Peraturan Pemerintah Nomor 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
•Permenkeu sebagai aturan pelaksanaan PP No. 6/2006 (sedang disiapkan)
HIRARKI KEWENANGAN
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
PENGATURAN LAMA
PEMBINA UMUM
PRESIDEN
PELAKSANA PEMBINA UMUM
MENTERI KEUANGAN
Dikuasakan kepada
DIRJEN PERBENDAHARAAN
(DIRJEN ANGGARAN)
Bersifat pasif dan sebatas pada perizinan pemanfaatan, penghapusan/pemindahtanganan
PEMBINA BARANG INVENTARIS
MENTERI/
PIMPINAN LEMBAGA
PENGATURAN BARU
PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PRESIDEN
PENGELOLA BARANG
MENTERI KEUANGAN
Dikuasakan kepada
DIRJEN KEKAYAAN NEGARA
Memiliki kewenangan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
PENGGUNA BARANG
MENTERI/
PIMPINAN LEMBAGA
PENGERTIAN
RUANG LINGKUP BARANG MILIK NEGARA
Barang Milik Negara adalah :
lsemua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN, atau
lberasal dari perolehan lainnya yang sah:
lbarang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis
lbarang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak
lbarang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang
lbarang yang diperoleh berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
nPERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
nPENGADAAN DAN PENGGUNAAN
nPEMANFAATAN
¨SEWA
¨PINJAM PAKAI
¨KERJASAMA PEMANFAATAN
¨BANGUN GUNA SERAH DAN BANGUN SERAH GUNA
nPENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
nPENILAIAN
nPENGHAPUSAN
nPEMINDAHTANGANAN
¨PENJUALAN
¨TUKAR MENUKAR
¨HIBAH
¨PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH
nPENATAUSAHAAN
¨PEMBUKUAN
¨INVENTARISASI
¨PELAPORAN
nPEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
PENGERTIAN, MAKSUD DAN PELAKSANA
PEMBUKUAN BARANG MILIK NEGARA
nPengertian Pembukuan adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang yang ada pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
nMaksud pembukuan adalah agar semua BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan yang berada dalam pengelolaan Pengelola Barang tercatat dengan baik.
nPelaksana pembukuan adalah seluruh pelaksana penatausahaan BMN pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
n
TUJUAN DAN SASARAN
PEMBUKUAN BARANG MILIK NEGARA
Tujuan Pembukuan BMN
n1. Agar semua BMN dapat terdata dengan baik dalam upaya
nmewujudkan tertib administrasi.
n2. Mendukung pelaksanaan pengelolaan BMN secara efektif dan efisien, dalam upaya membantu mewujudkan tertib pengelolaan BMN.
Sasaran Pembukuan BMN
nSeluruh BMN merupakan sasaran pembukuan yaitu semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah yang berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang dan yang berada dalam pengelolaan Pengelola Barang.
PRODUK KELUARAN
PEMBUKUAN BARANG MILIK NEGARA
PENGELOLA BARANG : Daftar BMN (Tanah dan/atau Bangunan Idle)
PADA PENGGUNA BARANG
qDAFTAR BARANG
qUPKPB   :  DAFTAR BARANG KUASA PENGGUNA (DBKP)
qUPPB-W   :  DAFTAR BARANG PENGGUNA – WILAYAH (DBP-W)
qUPPB-E1   :  DAFTAR BARANG PENGGUNA – ESELON 1 (DBP-E1)
qUPPB   :  DAFTAR BARANG PENGGUNA (DBP)
qBUKU BARANG
qUPKPB  :  INTRAKOMPTABEL DAN EKSTRAKOMPTABEL
qKPKNL  :  TANAH DAN/ATAU BANGUNAN IDLE
qKARTU IDENTITAS BARANG (KIB)
qBUKU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
qUPKPB  :  BUKU PNBP PENGELOLAAN BMN
qKPKNL  :  BUKU PNBP TANAH DAN/ATAU BANGUNAN IDLE
JENIS DAFTAR BARANG
PEMBUKUAN BARANG MILIK NEGARA
nDAFTAR PERSEDIAAN
nDAFTAR TANAH
nDAFTAR GEDUNG DAN BANGUNAN
nDAFTAR PERALATAN DAN MESIN
qDAFTAR ALAT ANGKUTAN BERMOTOR
qDAFTAR ALAT BESAR
qDAFTAR ALAT PERSENJATAAN
qDAFTAR PERALATAN LAINNYA
nDAFTAR JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN
nDAFTAR ASET TETAP LAINNYA
nDAFTAR KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
nDAFTAR BARANG BERSEJARAH
nDAFTAR ASET LAINNYA
JENIS BUKU BARANG DAN KIB
PEMBUKUAN BMN PADA UPKPB
nBUKU BARANG INTRAKOMPTABEL
nBUKU BARANG EKSTRAKOMPTABEL
nBUKU BARANG BERSEJARAH
nBUKU BARANG PERSEDIAAN
nBUKU BARANG KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN (KDP)
nKARTU IDENTITAS BARANG (KIB)
qTANAH
qGEDUNG DAN BANGUNAN
qBANGUNAN AIR
qALAT ANGKUTAN BERMOTOR
qALAT BESAR
qALAT PERSENJATAAN
nDAFTAR BARANG RUANGAN
nDAFTAR BARANG LAINNYA
JENIS TRANSAKSI
PEMBUKUAN BARANG MILIK NEGARA
nSaldo Awal
nPerolehan BMN
nPerubahan BMN
nPenghapusan BMN
PERSAMAAN UMUM SALDO AKHIR :
Saldo Awal + Perolehan + Perubahan - Penghapusan
SALDO AWAL
PEMBUKUAN TRANSAKSI BARANG MILIK NEGARA
nSALDO AKHIR PERIODE SEBELUMNYA
merupakan akumulasi dari seluruh transaksi BMN periode sebelumnya.
nKOREKSI SALDO
merupakan koreksi perubahan atas saldo akhir BMN pada periode sebelumnya yang dikarenakan :
qadanya koreksi pencatatan atas nilai/kuantitas BMN yang telah dicatat dan telah dilaporkan dalam periode sebelumnya, dan
qpenambahan/pengurangan sebagai akibat dari pelaksanaan inventarisasi.
PEROLEHAN
PEMBUKUAN TRANSAKSI BARANG MILIK NEGARA
nHIBAH;
transaksi perolehan BMN yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis dari luar Pemerintah Pusat;
nPEMBELIAN;
transaksi perolehan BMN yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN;
nPENYELESAIAN PEMBANGUNAN;
transaksi perolehan BMN dari hasil penyelesaian pembangunan berupa bangunan/ gedung dan BMN lainnya yang telah diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima.
nPELAKSANAAN DARI PERJANJIAN/KONTRAK;
barang yang diperoleh dari pelaksanaan kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, tukar menukar, dan perjanjian/kontrak lainnya;
nPEMBATALAN PENGHAPUSAN;
pencatatan BMN dari hasil pembatalan penghapusan yang sebelumnya telah dihapuskan/dikeluarkan dari pembukuan berdasarkan Surat Keputusan Penghapusan;
nRAMPASAN;
transaksi perolehan BMN dari hasil rampasan berdasarkan pelaksanaan ketentuan undang-undang atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekutan hukum tetap;
nREKLASIFIKASI MASUK;
transaksi BMN yang sebelumnya telah dicatat dengan penggolongan dan kodefikasi BMN yang lain;
nTRANSFER MASUK;
transaksi perolehan BMN dari KPB lain dari satu Pengguna Barang atau dari KPB/Pengguna Barang lainnya.
PENGERTIAN DAN MASKUD
INVENTARISASI BARANG MILIK NEGARA
nPengertian Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
nMaksud inventarisasi adalah untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMN yang sebenarnya, baik yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang maupun yang berada dalam pengelolaan Pengelola Barang.
n
TUJUAN DAN SASARAN
INVENTARISASI BARANG MILIK NEGARA
Tujuan Inventarisasi BMN
n1. Agar semua BMN dapat terdata dengan baik dalam
upaya mewujudkan tertib administrasi.
n2. Mempermudah pelaksanaan pengelolaan BMN.
Sasaran Inventarisasi BMN
Seluruh BMN merupakan sasaran inventarisasi yaitu semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, baik yang berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang maupun yang berada dalam pengelolaan Pengelola Barang.
KETENTUAN  UMUM
INVENTARISASI BARANG MILIK NEGARA
nPengguna barang à sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun (kecuali berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, dilakukan setiap tahun
nPengguna barang à menyampaikan laporan hasil inventarisasi tersebut kepada pengelola barang selambat-lambatnya 3 bulan setelah selesainya inventarisasi
nPengelola barang à khusus berupa tanah dan bangunan yang berada dalam penguasaannya sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun
nYang dimaksud dengan inventarisasi dalam waktu sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun adalah sensus barang, dan yang dimaksud dengan inventarisasi terhadap persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan adalah opname fisik.
nJika diperlukan, dalam pelaksanaan inventarisasi dapat dibentuk Tim Inventarisasi pada masing-masing tingkat unit penatausahaan pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang dan dapat dibantu oleh unit kerja lain pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
nDalam rangka pelaksanaan inventarisasi BMN atas Tanah dan/atau Bangunan Idle, Pengguna/Kuasa Pengguna Barang yang sebelumnya menyerahkan tanah dan/atau bangunan dimaksud tetap berkewajiban membantu pelaksanaan inventarisasi BMN atas Tanah dan/atau Bangunan Idle.
nDalam rangka pelaksanaan inventarisasi BMN, apabila BMN yang diinventarisasi bukan berada dalam penguasaan masing-masing unit penatausahaan pada Pengguna Barang atau Pengelola Barang, maka dapat dibuat Berita Acara Inventarisasi antara unit penatausahaan dengan pihak yang menguasai barang dimaksud.
nPihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan inventarisasi harus menyertakan penjelasan atas setiap perbedaan antara data BMN dalam daftar barang dan hasil inventarisasi.
nPenanggungjawab pelaksanaan inventarisasi BMN pada Pengguna Barang adalah Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang dikuasakan, dan penanggungjawab pelaksanaan inventarisasi BMN berupa Tanah dan/atau Bangunan Idle pada Pengelola Barang adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara, atau pejabat yang dikuasakan.
n
PASAL 69-70
PP 6/2006
PRODUK KELUARAN
INVENTARISASI BARANG MILIK NEGARA
nBlanko label sementara dan permanen
nKertas Kerja Inventarisasi
nDaftar Barang Hasil Inventarisasi
qBaik dan Rusak Ringan
qRusak Berat
qTidak Diketemukan/hilang
qBerlebih
nSurat pernyataan kebenaran hasil pelaksanaan inventarisasi BMN
nSurat Penetapan Hasil Inventarisasi
nLaporan Hasil Inventarisasi BMN
TINDAK LANJUT
¨Membukukan dan mendaftarkan data hasil inventarisasi pada Buku Barang, Kartu Identitas Barang (KIB) dan Daftar Barang Kuasa Pengguna.
¨Memperbaharui DBR dan DBL sesuai dengan hasil inventarisasi yang telah ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang dikuasakan.
¨Menempelkan blanko label permanen pada masing-masing barang yang diinventarisasi sesuai hasil inventarisasi.
¨Jika diperlukan, UPKPB dapat melakukan rekonsiliasi/pemutakhiran data hasil inventarisasi dengan UPPB-W, UPPB-E1 atau UPPB dan KPKNL.
¨Untuk barang yang hilang/tidak diketemukan agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
n
PENGERTIAN, MAKSUD DAN PELAKSANA
PELAPORAN BARANG MILIK NEGARA
nPelaporan adalah kegiatan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh unit pelaksana penatausahaan BMN pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
nMaksud pelaporan adalah agar semua data dan informasi mengenai BMN dapat disajikan dan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan dengan akurat guna mendukung pelaksanaan pengambilan keputusan dalam rangka pengelolaan BMN dan sebagai bahan penyusunan Neraca Pemerintah Pusat.
nPelaksana pelaporan adalah seluruh pelaksana penatausahaan pada Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
n
TUJUAN DAN SASARAN
PELAPORAN BARANG MILIK NEGARA
nTujuan Pelaporan
Menyampaikan/ mendapatkan data dan informasi BMN hasil pembukuan dan inventarisasi yang dilakukan oleh pelaksana penatausahaan pada pengguna barang dan pengelola barang yang akurat sebagai bahan pengambilan kebijakan mengenai pengelolaan BMN dan sebagai bahan penyusunan Neraca Pemerintah Pusat.
Sasaran Pelaporan BMN
Seluruh BMN merupakan sasaran pelaporan yaitu semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, yang berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang dan yang berada dalam pengelolaan Pengelola Barang.
n
PRODUK KELUARAN
PELAPORAN BARANG MILIK NEGARA
nLAPORAN SEMESTERAN/TAHUNAN
qLAPORAN PERSEDIAAN
qLAPORAN ASET TETAP
qLAPORAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
qLAPORAN ASET LAINNYA
qLAPORAN BARANG BERSEJARAH
qCATATAN RINGKAS BARANG
nLAPORAN MUTASI BMN
nLAPORAN KONDISI BARANG
nLAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
nARSIP DATA KOMPUTER
JENIS LAPORAN
PELAPORAN BARANG MILIK NEGARA
nUPKPB
qLAPORAN BARANG KUASA PENGGUNA SEMESTERAN (LBKPS)
qLAPORAN BARANG KUASA PENGGUNA TAHUNAN (LBKPT)
nUPPB-W
qLAPORAN BARANG PENGGUNA WILAYAH SEMESTERAN (LBPWS)
qLAPORAN BARANG PENGGUNA WILAYAH TAHUNAN (LBPWT)
nUPPB-E1
qLAPORAN BARANG PENGGUNA ESELON 1 SEMESTERAN (LBPES)
qLAPORAN BARANG PENGGUNA ESELON 1 TAHUNAN (LBPET)
qUPPB
qLAPORAN BARANG PENGGUNA SEMESTERAN (LBPS)
qLAPORAN BARANG PENGGUNA TAHUNAN (LBPT)
Kebutuhan Data BMN
nUntuk Neraca Pemerintah Pusat pada LKPP (data komulatif)
nUntuk Laporan manajemen (informasi yang lengkap)
nKebutuhan Pengelolaan BMN (data rinci)
nKebutuhan rencana pengadaan dan pemeliharaan BMN (data rinci)
TUGAS PELAKSANA PENATAUSAHAAN
PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA
1.Membuat daftar BMN
2.Melakukan pembukuan BMN
a)Satker (UPKPB) membukukan semua BMN kecuali tanah dan/atau bangunan yang idle.
b)KPKNL membukukan BMN berupa tanah dan/atau bangunan idle
3.Melakukan inventarisasi BMN
4.Melakukan pelaporan BMN
5.Melakukan pengamanan dokumen
6.Melakukan rekonsiliasi dan/atau pemutakhiran data
7.Melakukan pembinaan
TUJUAN DAN SASARAN
PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA
TUJUAN
lMewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN
SASARAN
lSemua barang milik negara tercatat dengan baik
lPengelolaan BMN dapat dilakukan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, serta kepastian nilai.
lNilai/data BMN baik untuk kebutuhan laporan manajemen maupun untuk kebutuhan laporan sebagai bahan penyusunan Neraca Pemerintah Pusat (pada LKPP) sudah menggambarkan jumlah, kondisi dan nilai BMN yang wajar
SANKSI
PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA
§Pengelola Barang dapat menolak usulan pemanfaatan, penghapusan atau pemindahtanganan dari Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang terhadap BMN yang tidak tercantum dalam daftar barang pada Pengelola Barang
§BMN yang tidak terdaftar dalam daftar barang tidak dapat diajukan biaya pemeliharaan atas beban APBN
§Dalam hal Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang tidak menyampaikan laporan, Pengelola Barang dapat menunda penyelesaian atas usulan pemanfaatan atau pemindahtanganan BMN yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang/Pengguna Barang sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud
§Dalam hal terjadi penyalahgunaan dan/atau dengan sengaja menghilangkan bukti kepemilikan BMN, pihak yang menyalahgunakan bukti kepemilikan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian. Apabila pelanggaran dimaksud mengakibatkan terjadinya kerugian negara dan/atau dapat diindikasikan terpenuhinya unsur pidana, sanksi administratif dapat disertai dengan sanksi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
NILAI SATUAN MINIMUM
•Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap diterapkan untuk pengeluaran pengadaan baru dan penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, dan restorasi.
•Gedung dan Bangunan -
> 10 juta
•Peralatan dan Mesin
•Alat Olahraga
> 300 ribu
•Tanah
•Jalan, Irigasi, dan Jaringan
•Koleksi Perpus-takaan
•Barang Bercorak Kesenian
> 1
PENGAKUAN
n
nKepemilikan atas Tanah ditunjukkan dengan adanya bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum seperti sertifikat tanah. Apabila perolehan tanah belum didukung dengan bukti secara hukum maka tanah tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaannya telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya.
n
 PENGAMANAN   BMN
3 JENIS PENGAMANAN BMN
1.Pengamanan Adminisrasi: pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan
2.Pengamanan Fisik: mis. Penyimpanan, pemagaran dll.
3.Pengamanan Hukum: sertifikasi tanah, dan bukti status kepemilikan
KESIMPULAN
1.Semua K/L wajib melakukan Penatausahaan (inventarisasi, pembukuan dan pelaporan) Barang Milik Negara yang dikuasai dan/atau digunakannya.
2.Pada semua level penatausahaan saat ini harus dilakukan rekonsiliasi antara uang dan barang atau antara SIMAK BMN dan SAK.
3.K/L yang tidak melakukan penatausahaan dan rekonsiliasi akan mendapatkan sanksi.
4.BMN yang harus dibukukan/dicatat dan dilaporkan adalah seluruh BMN yang dikuasai dan/atau digunakan oleh K/L baik yang diperoleh atas beban APBN maupun dari perolehan lain yang sah.
5.Termasuk dari perolehan lainnya yang sah adalah barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis, barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang, barang yang diperoleh berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar