KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, INSAN YANG
BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA BERJANJI:
1.SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945;
2.MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA, SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA NEGARA;
3.MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT DI ATAS KEPENTINGAN PROBADI DAN GOLONGAN;
4.MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA;
5.MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN, DAN DISIPLIN SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PROFESIONALISME.
PENJELASAN PANCA PRASETYA KORPRI
Pada
umumnya yang dimaksud dengan Kode etik adalah aturan tata susila, sikap
akhlak, dan nilai-nilai yang menjadi pedoman bagi anggota kelompok
profesi tertentu dalam berskap, berperilaku dan melaksanakan kegiatan.
Di dalam kehidupan sehari-hari setiap manusia memiliki keterkaitan
dengan lingkungan.
Di lingkungan keluarga, kehidupan probadi
dibatasi oleh norma-norma ataupun pedoman hidup yang berasal dari adat
dan agama. Dalam kehidupan berorganisasi, setiap anggota dibatasi oleh
tata tertib organisasi yang bersangkutan yang bersifat mengikat untuk
dilaksanakan secraa disiplin dengan sanksi tertentu apabila dilanggar.
KORPRI sebagai suatu organisasi, dalam MUNAS I KORPRI tahun 1978, telah
menetapkan Kode Etik KORPRI Sapta Prasetya KORPRI, yang dalam
perkembangannya telah diadakan penyempurnaan dalam perumusannya pada
MUNAS III KORPRI tahun 1989. Sejalan denganKeputusan MUNAS V KORPRI
tahun 1999, dirasa perlu untuk mengubah Kode Etik yang telah ada menjadi
Kode Etik KORPRI yang dinamakan Panca Prasetya KORPRI. Pada hakikatnya
kedudukan anggota KORPRI adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan YME, warga negara, pejuang, unsur paratur negara, abdi negara, dan
abdi
masyarakat. Oleh karena itu, sikap danperilaku anggota KORPRI
harus mencerminkan hakikat dan kedudukannya yang dirumuskan dalam Panca
Prasetya KORPRI. Untuk dapat mengamalkannya dengan baik, Panca Prasetya
KORPRI harus dipahami dan dihayati secara seksama. Dengan demikian
diharapkan makna yang terkandung di dalam Kode Etik KORPRI dapat
ditegakkan secara arif, tepat, dan taat asas. Apabila tidak demikian
halnya, norma tidak akan terwujud di dalamkenyataan. Dengan Kode Etik
Panca Prasetya KORPRI, diharapkan segenap anggoat KORPRI dapat
menempatkan kedudukannya selaku pemikir, perencana, pelaksana,
pengendali, dan pengawas dalam tugas-tugas pemerintahan di satu pihak
serta sebagai pengayom, pembela keadilan dan pejuang untuk kepentingan
anggota, serta panutan bagi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar