Jumat, 10 Mei 2013

Sub Seksi Perkara Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Tomohon

Mengkaji dan menangani perkara pertanahan di wilayah kerja  Kantor Pertanahan Kota Tomohon, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar