Jumat, 10 Mei 2013

LAPORAN PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL DI PROPINSI ..................

I.       TUJUAN PEMBANGUNAN JALAN TOL
Menyediakan transportasi yang lebih efisien dan memacu investasi yang akan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan.
II.     MANFAAT PEMBANGUNAN JALAN TOL
-       Pembukaan lapangan kerja dalam skala besar baik dalam sektor formal maupun informal.
-       Peningkatan penggunaan sumber daya dalam negeri seperti dana, semen, barang dan jasa konstruksi.
-       Mendorong kembali fungsi intermediasi perbankan ke sektor investasi produktif demi terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.
-       Merupakan upaya Pemerintah untuk mengembalikan Indonesia menjadi salah satu lokasi investasi terbaik di Asia Pasifik.
-       Meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah yang dilalui jalan tol sebagai pendorong meningkatnya PDRB dan memperlancar ekspor.
-       Memacu kebangkitan sektor riil dengan menciptakan efek multiplier bagi perekonomian nasional dan regional.
III.    TARGET PEMBAGUNAN JALAN TOL
Sesuai target Pemerintah, Program Pembangunan Jalan Tol di ........ selesai pembangunannya pada akhir tahun 20..., sepanjang ....... km, yang saat ini baru tercapai sebesar ..... %, yaitu sepanjang ...... km.
IV.    MASALAH-MASALAH PENGADAAN TANAH
Pengadaan tanah dirasakan lambat, disebabkan oleh :
-       Tidak lengkapnya bukti-bukti kepemilikan tanah milik warga yang akan dibebaskan.
-       Sulitnya mencapai kesepakatan harga dalam musyawarah dengan warga, karena permintaan harga tanah warga yang tinggi.
V.     SARAN TINDAK
Percepatan yang dilakukan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di Propinsi ........... tidak boleh mengabaikan kepastian hukum yang diatur dalam kaidah hukum positif, yaitu Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2005 jis. No. 65 Tahun 2006 dan Peraturan Kepala BPN RI No. 3 tahun 2007.
CATATAN HASIL RAPAT PENGADAAN TANAH JALAN TOL DI PROPINSI .....
BERTEMPAT DI KANTOR WILAYAH  BPN PROVINSI ..............
TANGGAL .........
 1.    Revisi SK. Penetapan Lokasi (Gubernur)
Apabila ada perubahan ROW, maka harus ada perubahan Keputusan Penetapan Lokasi (Gubernur), sebagai dimaksud dalam pasal 11 (1) Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2007 Jo. SE Kakanwil BPN Propinsi .... tanggal .......... 20... No. ......
2.    Pengadaan Tanah Obyek Tanah Wakaf
-      Pengadaan Tanah adalah merupakan kegiatan perolehan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah dan atau pemilik tanaman dan atau pemilik bangunan.
-      Apabila bidang tanah yang terkena obyek P2T berstatus tanah wakaf, maka proses dan prosedur penyelesaiannya diatur menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Jo. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006.
3.    Pengadaan Tanah Obyek Tanah Kas Desa (TKD)
Apabila bidang tanah yang terkena obyek P2T berstatus Tanah Kas Desa (TKD, maka proses dan prosedur penyelesaiannya diatur menurut ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007.
4.    Masyarakat Siap/Setuju dengan Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah ic. Pimpro belum siap
Contoh konkrit terjadi di wilayah kerja P2T Kabupaten/kota..........
5.    Surat/ SK Dinas / Instansi yang berwenang di bidang Tanaman/ Bangunan?
Contoh konkrit terjadi di wilayah kerja P2T Kabupaten/kota.......
6.    Kesulitan menentukan jenis penggunaan tanah yang menjadi obyek Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum (Tanah Sawah / Tanah Pekarangan / Bangunan).
Dalam prakteknya, P2T Kabuapten/Kota mengalami kesulitan. Di satu sisi berdasarkan data administrasi desa tersebut sebagai tanah sawah, akan tetapi pada kenyataan di atas tanah tersebut sudah berdiri bangunan rumah.
7.    Diakui / tidak pengadaan tanah berjalan lambat, hal ini dikarenakan antara lain sebagai berikut :
  1. Tidak lengkapnya bukti-bukti kepemilikan tanah milik warga yang terkena obyek P2T.
  2. Sulitnya mencapai kesepakatan harga dalam masyarakat dengan warga, karena permintaan harga tanah warga yang tinggi.
8.    Percepatan yang dilakukan dalam Pengadaan Tanah untuk pembangunan jalan tol di Provinsi Jawa Timur tidak boleh mengabaikan kepastian hukum yang diatur dalam kaidah hukum positif, antara lain yaitu :
a.    Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2005 Jo. No. 65 Tahun 2006
b.    Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2007.
9.    Sukses tidaknya kegiatan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum sangat ditentukan adanya sinergi Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah ic. Pimpro dengan Masyarakat yang terkena obyek P2T dan peran P2T (Kabupaten/Kota).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar