Tujuan pendaftaran tanah antara lain menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftara Tanah adalah :
- Untuk
memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak
atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang
terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang
hak yang bersangkutan;
Inti maksudnya dengan pemberian sertipikat hak atas tanah dapat dinyatakan memberikan kepastian dan perlindungan hukum
- Untuk
menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk
Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam
mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan
satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
Inti
maksudnya informasi diberikan berfungsi secara terbuka untuk umum
tentang data fisik dan data yuridis dari bidang tanah dan satuan rumah
susun yang didaftar.
- Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Inti
maksudnya capaian tertib administrasi yakni setiap bidang tanah dan
satuan rumah susun termasuk peralihan, pembebanan dan hapusnya hak atas
bidang tanah dan hak milik atas satuan rumah susun wajib didaftar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar