Jumat, 10 Mei 2013

Tujuan pendaftaran tanah

Tujuan pendaftaran tanah antara lain menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftara Tanah adalah :
  1. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
Inti maksudnya dengan pemberian sertipikat hak atas tanah dapat dinyatakan memberikan kepastian dan perlindungan hukum
  1. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
Inti maksudnya informasi diberikan berfungsi secara terbuka untuk umum tentang data fisik dan data yuridis dari bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar.
  1. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Inti maksudnya capaian tertib administrasi yakni setiap bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihan, pembebanan dan hapusnya hak atas bidang tanah dan hak milik atas satuan rumah susun wajib didaftar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar