Jumat, 10 Mei 2013

PERANAN KADASTER MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM Pendaftaran Tanah di Indonesia Disampaikan oleh Tjahjo Arianto

IDENTITAS DIRI:
Ir. TJAHJO ARIANTO, S.H.,MHum.
Jakarta, 23 AGUSTUS 1954
NIP 0101 64211, Pembina Tk I (IV b)
Sarjana Teknik Geodesi 1981
Sarjana Hukum 1994
Magister Ilmu Hukum    2000
HP. 08888003997  -  03170243609
Alamat: Jl. Taman Bendul Merisi Selatan 20 SURABAYA
RIWAYAT PEKERJAAN:
Kasi Pengukuran & Pendaf. Tanah Kab. Jember 1989-1994
Kasi Pengukuran & Pendaf. Tanah Kab. Sidoarjo 1994-1995
Kasi Pengukuran & Pendaf. Tanah Jakarta Timur 1995-1999
Kasi Tata Pendaftaran Hak Atas Tanah BPN Pusat 1999-2001
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember  2002- 2006
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik 2006- 2008
Kepala Bidang Survei, Pengukuran dan Pemetaan 2008 - sekarang
RUMUSAN MASALAH
s1. Bagaimana pendaftaran tanah
s    menjamin kepastian hukum
s    hak atas      tanah di Indonesia;
s2. Bagaimana pelaksanaan pendaftaran
s    tanah dapat menjamin kepastian
s    hukum   di  Indonesia.
OBJEK PERJANJIAN HARUS JELAS LETAK BATAS-BATASNYA
SEHINGGA TIDAK DAPAT DITAFSIRKAN LAIN
Pasal 54 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2006 tentang Peraturan Jabatan PPAT:
ayat (4) PPAT tidak diperbolehkan membuat akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai huruf g, atas sebagian bidang tanah yang sudah terdaftar atau tanah milik adat, sebelum diukur oleh Kantor Pertanahan dan diberikan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB)
BATAS TANAH
Batas –batas bidang tanah secara hukum merupakan bidang permukaan yang menetapkan diawalinya dan diakhirinya pemilikan tanah
 Secara historis batas –batas ditetapkan dgn berbagai cara menempati tanah:
Y berperang antar kelompok yang  bersaing;
Y persetujuan timbal balik;
Y menerapkan aturan adat.
 General Boundary  (Batas Umum), Batas tepat namun belum dipastikan;
Fixed Boundary  (Batas Pasti), Batas umum yang telah dipastikan letaknya dan telah melalui persetujuan pemilik tanah berbatasan  (asas kontradiktur);
Guaranteed Boundary (Batas Terjamin), Batas telah memenuhi asas kontradiktur dan telah dilakukan penetapan batas oleh Pemerintah melalui pengukuran secara kadaster.
SYARAT  PENDAFTARAN TANAH
MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM
1.Peta dgn letak batas tanah sah menurut hukum dan dapat direkonstruksi kembali di lapangan.
2.Daftar Umum dgn pemegang hak terdaftar sebagai pemegang hak sah menurut hukum
3.Setiap hak dan peralihannya harus didaftar
Kadaster
YKadaster berasal dari istilah bahasa Latin Capistratum  yang berarti suatu daftar  rekaman data yang berkesinambungan yang memberikan informasi mengenai  letak, luas, nilai, kepemilikan dan pajak suatu bidang tanah yang diperoleh melalui pengukuran dan pemetaan  bidang-bidang tanah dalam suatu daerah.
YKadaster dengan kekuatan bukti adalah  kadaster dengan  peta-peta yang membuktikan batas-batas bidang tanah yang ditetapkan di dalamnya sebagai batas-batas yang sah menurut hukum. è Kadaster hak adalah suatu kadaster  yang diselenggarakan untuk kepastian hukum dari letak, batas-batas serta luas bidang tanah yang dipunyai orang dengan sesuatu hak.
YKadaster pajak adalah kadaster yang diselenggarakan  untuk keperluan pemungutan pajak yang adil dan merata.
SYARAT KEKUATAN BUKTI PADA PETA KADASTER
sBatas yang diukur adalah:
1.Batas yg sebenarnya, batas yg telah mendapat persetujuan pihak ybs. (contradictoire delimitatie). Bila tidak harus oleh Hakim.
2.Batas yg telah  diukur bila hilang harus dapat direkonstruksi kembali.
KADASTER di INDONESIA
Menurut R. Harmanses, SH:
YKadaster sebelum UU No. 5 Tahun 1960
- periode pra kadaster (tahun 1620-1837)
- periode kadaster lama (tahun 1837- 1875)
- periode kadaster baru (setelah 1875)
YKadaster menurut UU No. 5 Tahun 1960
- periode PP No. 10 tahun 1961
- periode PP No. 24 tahun 1997
Kadaster sebelum UU No. 5 Tahun 1960
Periode pra kadaster (tahun 1620-1837): Cara mengukur dan membuat peta belum diatur
Periode kadaster lama (tahun 1837- 1875): Ahli Ukur harus lulus ujian pemerintah, penyelenggaraan kadaster diatur secara terperinci
Periode kadaster baru (setelah 1875): Diatur bidang tanah yg harus diukur dan dipetakan pada peta
Kadaster menurut UU No. 5 Tahun 1960
Periode PP No. 10 tahun 1961: pendaftaran daerah lengkap àpenetapan batas dilaksanakan secara kontradiktur atau oleh hakim àditerbitkan SERTIPIKAT dengan Surat Ukur. Di luar daerah lengkap diterbitkan SERTIPIKAT SEMENTARA tanpa Surat Ukur yg mempunyai kekuatan sebagai SERTIPIKAT.
Kadaster menurut UU No. 5 Tahun 1960
Periode PP No.24 tahun 1997: sebagai penyempurnaan PP 10 tahun 1961, hanya ada SERTIPIKAT dengan SURAT UKUR, tidak ada lagi sertipikat sementara.
KESIMPULAN
1.Pendaftaran tanah dapat menjamin kepastian hukum harus meliputi dua kegiatan:
- kadaster hak: pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pendaftarannya pada daftar tanah.
-   pendaftaran hak dalam buku tanah.
2. Pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia sudah dilaksanakan memenuhi syarat kadaster hak dengan kekuatan bukti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar