Selasa, 21 Mei 2013

Pengalaman merupakan guru yang paling berharga

Pengalaman merupakan guru yang paling berharga, namun jika boleh memilih maka akan dipilih belajar dari pengalaman orang tentang ketidakhati-hatian/kecerobohan/kesalahan dan akhirnya jangan sampai menimpa ke diri sendiri. Berikut info dan komentar yang hadir di Facebook :

Sekilas info............. 21 Mei 2013
M Thoriq Ditahan
Setelah Sidang Perdana
SEMARANG - Mantan kepala
Badan Pertanahan Negara
(BPN) Kabupaten Semarang, M
Thoriq akhirnya ditahan di
Lembaga Pemasyarakatan
Kedungpane Semarang. Thoriq
diduga terlibat dalam korupsi
tukar guling (ruilslag) tanah
Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah di Desa Nyatnyono
Kabupaten Semarang.
Sejak disidik pada September
2012 lalu, M Thoriq hanya
berstatus tahanan kota.
Pihaknya meminta
penangguhan penahanan
dengan dalih sakit. Penahanan
itu sendiri ditetapkan oleh
Pengadilan Tipikor Semarang,
Senin (20/5). Penetapan
dikeluarkan setelah sidang
perdana kasus itu, melalui
surat Nomor 58/V/Pen.Pid.Sus/
H/2013/PN Tipikor SMG.
Majelis hakim yang diketuai
Noor Edyono juga
mengeluarkan penetapan
penahanan untuk dua
terdakwa lain yang kemarin
juga disidang. Penahanan
dengan surat Nomor 59/V/
Pen.Pid.Sus/H/2013/PN Tipikor
SMG untuk terdakwa Wimbo
Cahyono. Sedangkan surat
Nomor 60/V/Pen.Pid.Sus/
H/2013/PN Tipikor SMG adalah
penetapan penahanan utuk
terdakwa Yudi Riarso.
Wimbo adalah mantan kepala
Bidang Pengukuran Tanah di
BPN Kabupaten Semarang
.
Adapun Yudi adalah stafnya.
Atas penahanan itu, ketiga
terdakwa mengajukan
penangguhan. Penasihat
hukum M Thoriq, Suwiji
mengatakan, kliennya sakit-
sakitan lantaran sudah tua dan
baru saja menjalani operasi.
Sertifikat
Dalam kasus ini, Thoriq,
Wimbo dan Yudi diduga
berperan menerbitkan
sertifikat tanah tanpa
memeriksa kondisi lapangan
lebih dulu. Sertifikat tanah
tersebut adalah Nomor 872
atas tanah 8.750 m2 dan
Nomor 1055 atas tanah 21.250
m2 di Desa Nyatnyono.
Sertifikat itu dimohonkan ke
BPN Kabupaten Semarang
oleh Karyono dan Haryanto
dengan riwayat tanah berasal
dari buku C desa tahun 1984.
Tanah yang totalnya mencapai
31 ribu meter persegi itu lalu
dijual kepada pihak lain. Salah
satunya PT Handayani
Membangun yang membeli
tanah 21.250 meter persegi
dengan harga Rp 1,8 miliar.
Tanah lalu dikembangkan
menjadi perumahan. Namun
ternyata riwayat tanah yang
berasal dari buku C desa itu
tidak benar. Tanah seluas 31
ribu meter itu sebenarnya
merupakan Hak Pakai nomor 5
tahun 1983 atas Dinas
Pekerjaan Umum (DPU)
Provinsi Jawa Tengah.

Batal Suka · · · 15 jam yang lalu melalui seluler

  • Anda, Lilik Sulistyani dan 3 lainnya menyukai ini.
  • Wahyu Arinda Muttaqin semoga....mslhny slsai
  • Iskandar Alexis Mudah2an jadi pembelajaran utk yg lain, dan tersangka beserta keluarga diberi kekuatan terhadap kasus ini.
  • Derwin Lumban Gaol Terima kasih infonya
  • Arifanto Ant Semoga kita semua selalu mendapat perlindunganNya
  • Lilik Sulistyani Ikut merasa prihatin. Pasti karena Hak Pakai yang sudah lebih dulu terbit belum dipetakan. Kesalahan yang disebabkan lemahnya data yang dipunyai BPN. Didukung oleh pihak2 luar yang dengan sengaja memalsukan data. Jika demikian, apakah kesalahan ini suatu kesengajaan? Sesuatu yang belum diketahui secara jelas, akan lebih bijak jika tidak memvonis..
  • Rodslowny L. Tobing Sangat disayangkan, setelah sekian puluh tahun bekerja di BPN akhirnya setelah pensiun yang ada cuma jeruji besi menunggu. Terlepas dari salah atau tidak berhati-hatilah kita bekerja, kita tidak tahu apa yang terjadi besok atau lusa. Seharusnya beliau menikmati masa tenang di hari tuanya tetapi permasalahan yang harus dihadapi, sementara kasus di Medan juga sudah menunggu. Aku ikut prihatin.
    · Batal Suka · 2
  • Lilik Sulistyani Tidak hanya beliau saja yang mengalami nasib seperti ini. Ada juga sesepuh kita yang lain. Padahal selama masa tugasnya dikenal sederhana dan "down to earth"..benar2 ikut ngenes melihatnya..
    · Batal Suka · 2
  • Rodslowny L. Tobing Aku gak tau kenapa ini, apakah kita berikutnya ( the next target) .
  • Simin Talib Jajaran BPN haru ikut prihatin atas kejadian ini. inilah kelemahan kita yg tdk memetakan bdg tanah namun kita hanya mengejar target
  • Frans Sidaluwu Kita cuma mo bilang....semakin tinggi jabatan seseorg, semakin kuat angin menerpah, siapa yg tahan dia selamat.
  • Budi Rustono Sabar ya pak thoriq cs. Aku melu prihatin
    2 jam yang lalu · Batal Suka · 1
    • Hazairin Zaidan Pak Thoriq orang baik, saya tahu itu, kealpaan dan kelalaian adalah manusiawi, yang sabar dan tawakkal pak
    • Arifin Nur terima kasih infonya, kami turut prihatin dan semoga baliau dan keluarga tabah dan sabar menghadapi cobaan ini
    • Heri Yanto saya kurang kenal dg beliau. setahuku, beliau pernah jadi kabid di kanwil bpn sumsel. semoga beliau tetap diberi ketabahan
    • Joko Miko @bu lilik : spt yg pnh kita diskusikan sblmnya, kita hrs sll waspada dan hati2 dlm bekerja.
    • Joko Miko @bang tobing ; akhirnya nongol jg nih
    • Joko Miko kita memang tidak tahu pasti duduk permasalahannya, mudah2an bukan karena kesengajaan. Penyebab overlaping pada umumnya krn blm diplotingnya surat ukur lampiran sertipikat HP pada peta pendaftaan (meski itu mnrt sy alasan klasik). Kesalahan juga ada pada pihak DPU yang tidak memelihara atau pun menggunakan haknya dengan baik. Namun, hrs diakui yg namanya overlaping sertipikat itu ttp menjadi tg jawab bpn untuk menyelesaikannya. Meski proses pidana thd pak thoriq ttp berjalan, sebaiknya kantah bpn setempat tetap harus melakukan analisis thd penerbitan HP dan hak milik2 tsb dengan membandingkan riwayat penerbitan sebagaimana dalam warkah buku tanah. Hal itu perlu dilakukan krn umumnya penerbitan HP instansi pemerintah diterbitkan hanya dengan surat pernyataan pemohon tanpa disertai bukti perolehan tanah, terlebih dalam penerbitan SHM2 tsb status tanahnya berasal dari tanah adat, sedagkan HP diterbitkan di atas tanah negara. Perbedaan status tanah ini juga hrs dipelajari dengan membandingkan status tanah di sekitarnya. Selama ini kita juga terjebak dalam asumsi bahwa sertipikat yg terbit terlebih dahulu lebih kuat dari yang terbit belakangan, kalo dari sisi administrasi memang benar ttp scr substansiil belum tentu pemegang hak sertipikat yang terbit lebih dulu itu sbg pemilik yang sah, mengingat pendaf tanah di ind tidak menganut sistem pendaft tanah positip. Hasil analisis dari kantah setempat sesegera mungkin dilaporkan ke pusat sekalian minta bantuan hukum dari bpn pusat, jangan sampai teman2 bpn yg karena menjalankan tugas dan terkena kasus hukum kemudian ditinggal begitu saja. Bantuan bpn tdk sebatas memberikan advokasi, tetapi juga menghadirkan "ahli pertanahan" pada pemeriksaan di persidangan nanti. ke depan hendaknya kita tetap harus berhati2 dalam menjalankan tugas, khususnya terkkait dengan pekerjaan yang bisa berpotensi merugikan keuangan negara (belum lama ini kita pernah diskusi ttg validasi bphtp-nampaknya sepele tp mnrt sy resikonya besar). utk kasus pak thoriq bisa jadi para pejabatnya tdk tau menahu krn akibat blm diplotingnya surat ukur HP ke dalam peta pendaftaran. beliau2 bisa jadi juga tdk mengambil keuntungan dari penerbitan stpkt HM2 tsb, ttp krn SHM2 tsb diterbitkan diatas HP DPU yang merupakan aset negara, maka dgn diterbitkannya sertipikat HM yg kmdian hari duijual kpd developer, maka perbuatannya (meski tdk disadari) telah merugikan keuangan negara dengan hilangnya aset DPU tsb. mudah2an kita bisa belajar dari kejadian ini.
    • Lilik Sulistyani Sependapat dengan pak Joko Miko.
    • Van Triadi Sy pernah jadi staf beliau, dan sy tau beliau tdk pernah mengejar keuntungan materi. Sangat prihatin.
      Smg beliau tetap tabah dan klgnya diberi kesabaran.
    • Rustam Semendawai setahu saya BPN masih Badan Pertanahan Nasional,..belum /tdk menjadi Badan Pertanahan NEGARA,..??? dan dikantor pertanahan tdk ada jabatan kepala bidang,...yg ada kepala seksi,....
      sekitar sejam yang lalu melalui seluler · Telah disunting · Batal Suka · 2 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar