Jumat, 21 Juni 2013

USULAN UNTUK INSTANSI TERCINTA BPN RI by Yanu Editama

Bagaimana jika kualitas pegawai tidak memenuhi syarat? apa tetap seperti usulan wajib angka 20 atau 200 orang per provinsi? kita evaluasi aja secara keseluruhan jangan hanya sepenggal atau sebagian pegawai yang sudah diterima, apakah pegawai baru sampai yang pensiun sudah memberikan ukiran prestasi di hati rakyat dengan tidak menciptakan masalah? jujur lah pakai logika pikiran dan hati nurani ? selama ini saya melihat kasus masalah pertanahan rata-rata berasal dari rekan-rekan kita yang kurang dalam melaksanakan tugas contoh : susahnya mencari warkah, ketika dapat warkah kita temukan data yang kurang cermat atau teliti sampai kita sendiri harus membatalkan produk kita yang nota bEnE para pelaku sejarah sudah tidak ada di kantor atau pensiun! ingat unsur-unsur pidana/mal administrasi/perdata jika sudah ada niat/itikad yang terwujud dalam perbuatan hukum maka subyek yang menjadi pelaku pidana maupun Mal Administrasi atau kerugian keperdataan harusnya secara hukum wajib bertanggung jawab di muka sidang pengadilan bukan atas nama instansi BPN RI/Kanwil BPN Provinsi .../Kantah Kota/kabupaten.... usulan tambahan ciptakan sistem penempatan yang setiap pegawai mampu mengemban tugas mulai tata usaha, seksi I, seksi II, seksi III, seksi IV, seksi V di kantah sampai di pusat (BPN RI) sebagai strategi pemerataan dan keprofesionalan serta korsa, karena setiap PNS/ASN tidak melekat dalam NIP nya menyebut kamu diangkat untuk jabatan atau bidang kekhususan. mohon evaluasi dan maaf jika ada yang tersinggung mari jujur bongkar untuk kebaikan, insya allah jadi ladang pahala

Tidak ada komentar:

Posting Komentar