Eduward Meteo Y. Tuka mengunggah file.
BIAYA SERTIPIKASI TANAH.rtf
- Anda dan Dewi Smaut menyukai ini.
BIAYA SERTIFIKASI
TANAH
Posted In: JENIS
LAYANAN . By Yulianto Dwi Prasetyo
BIAYA SERTIFIKASI
TANAH
Image : www.sxc.hu
Sebelum tahun 2002,
biaya-biaya pelayanan pertanahan yang berlaku di instansi Badan Pertanahan
Nasional ( BPN ) termasuk biaya sertifikasi tanah, tersebar dalam berbagai
Peraturan dan Keputusan Menteri. Namun sejak tahun 2002, Pemerintah menyatukan
dan membaharui semua biaya-biaya pelayanan pertanahan di BPN melalui Peraturan
Pemerintah ( PP ) Nomor : 46 / 2002.
PP Nomor : 13 Tahun
2010.
Memasuki tahun 2010,
pada bulan Januari 2010, Pemerintah kembali mengatur dan membaharui biaya
pelayanan pertanahan dengan menerbitkan PP baru, pengganti PP No. 46 / 2002,
yaitu PP No. 13 / 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak Yang Berlaku Pada BPN.
Adapun biaya-biaya
pelayanan pertanahan ( PNBP ) pada BPN, termasuk biaya-biaya yang berkaitan
dengan permohonan sertifikasi tanah, dalam PP No. 13 / 2010 secara garis
besarnya antara lain terdiri dari :
Image :
www.feeddiary.com
A. Jenis Pelayanan (
Pasal 1 ).
Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan,
Pelayanan Pemeriksaan Tanah,
Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya,
Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan,
Pelayanan Pendaftaran Tanah,
Pelayanan Informasi Pertanahan,
Pelayanan Lisensi,
Pelayanan Pendidikan,
Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan
Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda ( P3MB ),
Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal
dari kerjasama dengan Pihak lain.
Image :
www.freefoto.com
B. Tarif Pelayanan.
Pelayanan Pengukuran
( Pasal 4 ayat 1 ).
Luas Tanah sampai 10 Ha ( Hektar ), Tu = (
L / 500 × HSBKu ) + Rp. 100. 000,-
Luas Tanah diatas 10 Ha s/d 1.000 Ha, Tu =
( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp. 14. 000.000,-
Luas Tanah diatas 1.000 Ha, Tu = ( L /
10.000 × HSBKu ) + Rp. 134.000.000,
Pelayanan Pemeriksaan
Tanah ( Pasal 7 ayat 1 ).
Tpa = ( L / 500 ×
HSBKpa ) + Rp. 350.000,-
Pelayanan Pendaftaran
Tanah ( Pasal 17 ayat 1 dan Lampirannya ).
Pendaftaran untuk
pertama kali Rp. 50.000,-
Biaya Transportasi,
Konsumsi dan Akomodasi (TKA - Pasal 20 ayat 2 ).
Biaya TKA, ditanggung
sendiri oleh Pemohon.
Biaya Sertifikasi
Tanah.
Berdasarkan point –
point tersebut diatas, maka berapa besar biaya sertifikasi tanah yang harus
dibayarkan oleh Pemohon dapat dihitung, sebagaimana contoh dibawah ini :
Image : www.cjac.org
Contoh :
Tuan A berdomisili di
DKI Jakarta, baru saja membeli sebidang tanah, dengan status tanah negara,
seluas : 300 M2, seharga Rp. 100.000.000,- maka biaya sertifikasi lewat
permohonan rutin ( permohonan perorangan biasa ) untuk tanahnya adalah sebesar
:
* Biaya Pengukuran :
Tu = ( 300 / 500 × Rp. 80.000 ) + Rp. 100.000 = Rp.148.000,-
* Biaya Pemeriksaan
Tanah : Tpa = ( 300/500 × Rp. 67.000 ) + Rp. 350.000 = Rp.390.000,-* Biaya
Pendaftaran Tanah untuk pertama kali : Rp. 50.000,-
Jumlah ( Rp.148.000 +
Rp. 390.000 + Rp. 50.000 ) = Rp. 588.000,- disetor ke Kantor Pertanahan Kab /
Kota setempat ).
* Biaya Transportasi,
Konsumsi dan Akomodasi (TKA ) Rp. PM ditanggung langsung oleh Pemohon ( tidak
disetor ke Kantor ).
* BPHTB : NPOP -
NPOPTKP = 5 % × NPOPKP.
Rp. 100.000.000 - Rp.
60.000.000 = Rp. 40.000.000 × 5 % = Rp. 2.000.000,-
BPHTB disetor sendiri
oleh Pemohon ke Kas Negara melalui Bank Milik Pemerintah ( Bank BUMN ).
*****
Image :
www.bushywood.com
Keterangan :
Tu = Tarif Ukur.
L = Luas Tanah.
HSBKu = Harga satuan
biaya khusus kegiatan Pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan. HSBKu
untuk Tahun 2010 = Rp. 80.000,- untuk tanah Perumahan dan Rp.40.000,- untuk
tanah pertanian.
Tpa = Tarif
pemeriksaan tanah oleh Panitia A.
HSBKpa = Harga satuan
biaya khusus kegiatan Pemeriksanaan Tanah oleh Panitia A. HSBKpa untuk Tahun
2010 = Rp. 67.000,-
NPOP = Nilai
Perolehan Objek Pajak.
NPOPKP = Nilai
Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.
NPOPTKP = Niali
Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
BPHTB ( Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan atau Bangunan ) sebagaimana diatur dalam UU No. 20 / 2000
jo. UU No. 21 / 1997, adalah bea yang harus dilunasi terlebih dahulu sebelum
sertifikat tanahnya diterbitkan.
BPHTB bersifat self
assesment , artinya Wajib Pajak ( Pemohon ) menghitung sendiri dan menyetor
sendiri BPHTBnya ke Kas Negara melalui Bank – Bank milik Pemerintah.
NPOPTKP khusus untuk
DKI Jakarta sebesar Rp. 60.000.000, sedangkan untuk daerah lain, besarnya
ditetapkan oleh Kanwil DIRJEND Pajak an. Mentari Keuangan RI, berdasarkan
usulan dari PEMDA Kab / Kota setempat.
Image :
www.english.peopledaily.com.cn
*******
** Transparansi itu
memang sebuah keharusan !.
------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar