Senin, 17 Juni 2013

JUAL BELI & BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH by Eduward Meteo Y. Tuka


Eduward Meteo Y. Tuka mengunggah file.
JUAL BELI.rtf
Suka · · Ikuti Kiriman · · 14 Juni pukul 21:12

JUAL BELI & BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH


PROSEDUR, DATA YANG DIPERLUKAN dan SYARAT-SYARATNYA Dalam melaksanakan pekerjaan saya sehari-hari, beberapa kali saya ditanya oleh klien-klien yang awam, yang menyatakan bahwa mereka akan melakukan balik nama sertifikat berdasarkan kwitansi lunas dari Penjual atas pembelian tanah dan/atau bangunan. Beberapa orang menganggap hanya dengan menggunakan kwitansi lunas tersebut mereka sudah dapat melakukan balik nama sertifikat tanah yang mereka beli.
Pada kenyataannya tidak semudah itu. Yang menjadi persoalan adalah jika si penjual sudah tidak bisa ditemui lagi atau sudah meninggal dunia, maka pembeli tersebut akan mengalami kesulitan dalam melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan dimaksud.
Pada prakteknya, untuk dapat melakukan balik nama (dalam hal ini peralihan hak) atas tanah dan/atau bangunan, harus dilakukan dengan cara tertentu, yaitu jual beli, hibah, tukar menukar, atau inbreng (pemasukan ke dalam suatu perusahaan). Pada kesempatan ini akan saya bahas mengenai peralihan hak dengan cara jual beli.
Jual beli merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu, dan biasanya diatur dalam hukum Adat, dengan prinsip: Terang dan Tunai. Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, dan Tunai artinya di bayarkan secara tunai. Jadi, apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli dimaksud. Dewasa ini, yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdiri dari:
1.PPAT sementara –> adalah Camat yang diangkat sebagai PPAT untuk daerah –daerah terpencil
2.PPAT –> Notaris yang diangkat berdasarkan SK Kepala BPN untuk wilayah kerja tertentu
Data-data apa saja yang harus dilengkapi untuk proses Jual Beli & balik nama tersebut?
Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, biasanya PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi:
I. Data tanah, meliputi:
a.Asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran  (bukti bayarnya)
b.Asli sertipikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)
c.asli IMB (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah selesai proses AJB)
d.bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada)
e. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat Roya dari Bank yang bersangkutan
Catatan: point a & b mutlak harus ada, tapi yang selanjutnya optional
II. Data Penjual & Pembeli (masing-masing) dengan kriteria  sebagai berikut:
a.Perorangan:
a.1. Copy KTP suami isteri
a.2. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
a.3. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk  WNI keturunan)
b.Perusahaan:
b.1. Copy KTP Direksi & komisaris yang mewakili
b.2. Copy Anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari  Menteri kehakiman dan HAM RI
b.3. Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau Surat Pernyataan Sebagian kecil asset
c.Dalam hal Suami/isteri atau kedua-duanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya.
Jadi, data-data yang diperlukan adalah:
c.1. Surat Keterangan Waris
-Untuk pribumi: Surat Keterangan waris yang disaksikan dan  dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan oleh Camat
-Untuk WNI keturunan: Surat keterangan Waris dari Notaris
c.2. Copy KTP seluruh ahli waris
c.3. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
c.4. Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris (dalam hal tidak bisa hadir)
c.5. bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan Nilai tidak kena pajaknya.
Nilai tidak kena pajaknya tergantung dari lokasi tanah yang bersangkutan.
Contoh Perhitungannya:
-NJOP Tanah sebesar Rp. 120 juta, berlokasi di wilayah Gresik:
Contoh Nilai tidak kena pajaknya wilayah Gresik adalah sebesar Rp. 20jt. Jadi pajak yang harus di bayar =
{(Rp. 120jt – Rp. 20jt) X 5%} X 50%.
Jadi, apabila NJOP tanah tersebut di bawah Rp. 20jt, maka penerima waris tidak dikenakan BPHTB Waris (Pajak Waris)

Sebelum dilaksanakan jual beli, harus dilakukan:
1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor pertanahan yang berwenang
2. Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan bangunan tersebut.
Dimana penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
-Pajak Penjual (Pph) = NJOP/harga jual X 5 %
-Pajak Pembeli (BPHTB) =
{NJOP/harga jual – nilai tidak kena pajak} X 5%
Nilai pajak tersebut disetor ke Negara melalui Kantor Pajak setempat atau Bank yang ditunjuk.
Setelah AJB selesai maka didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat untuk diproses peralihan hak atas tanahnya. untuk persyaratannya antara lain :
1. Asli Akta Jual beli
2. KTP dan KK pemohon ( sesuai dengan AJB ).
3. Bukti Perpajakan yang telah dilunasi.
4.Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada orang lain.
Berkas tersebut di daftarkan ke loket pendaftaran Kantor Pertanahan setempat untuk diproses peralihan haknya ( Balik Nama ).   Mengenai Biaya dan waktu anda dapat menanyakan langsung ke Loket-loket pada Kantor Pertanahan setempat

1 komentar:

  1. terima kasih pak untuk penjelasannya.. sangat membantu. saya juga waktu itu memang belum memahami bagaimana seharusnya pembelian tanah yang menurut hukum harus menyertakan PPAT yang oleh sekarang ini di buat oleh Camat. saya mau bertanya pak soal pengurusan tanah kapling. berapakah biaya yang harus kami keluarkan untuk pembuatan AJB? karna waktu itu kami membeli sebidang tanah dengan ukuran 10X15 dan hanya menggunakan kuitansi. setelah kami bertemu kembali dengan si penjual. katanya nanti jika akan kami akan melakukan pengurusan surat atau pengukuran. maka segera hubungi si pembeli. yang kebetulan tempat tinggal kami tidak jauh dengan si penjual.

    BalasHapus