Minggu, 16 Juni 2013

TANAH UNTUK KEMASLAKATAN, KEMAKMURAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT (STUDI TANAH ABSENTE) by Yanu Editama

 
Tanah absente merupakan istilah untuk kepemilikan tanah melebihi batas maksimum dan/atau kepemilikan tanah pertanian yang mana si pemilik tidak tinggal di dekat tanah tersebut berada, kecuali tinggal berbatasan dengan kecamatan bidang tanah pertanian tersebut berada atau karena warisan dan ketika mendapat warisan tanah pertanian berada atau bertempat tinggal di luar kecamatan tanah tersebut ada. Pertanyaan kemudian muncul sanksi dan aparat penegak hukum untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tanah absente selama ini seperti macan ompong? Macan ompong terjadi karena aturan menyebut dengan jelas dan memiliki kewibawaan namun ketika berbicara masalah penegakan hukum maka keompongan/tidak mampu mengeksekusi/menggigit seperti macan menjadi tanda tanya besar amanat konstitusi / Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 33 kenapa tidak dilaksanakan oleh pemangku kepentingan? Mari wujudkan keadilan administrasi dan amanat Konstitusi / Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “The administrative justice system and the constitution”
Waspada-lah dengan keserakahan dengan panca salah, berketuhanan kepada harta benda dan berani mengorbankan iman untuk harta benda, perikehewanan (mengunakan naluri hewan dalam keseharian), peseteruan (siapa yang lemah dan bodoh bisa menjadi incaran), kebijakan untuk kehormatan (mengorbankan keyakinan untuk menjaga kehormatan), semua bisa direkayasa (rasa aman tidak ada karena semua dimotifasi dengan uang).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar