Tanah absente merupakan istilah untuk kepemilikan tanah
melebihi batas maksimum dan/atau kepemilikan tanah pertanian yang mana si
pemilik tidak tinggal di dekat tanah tersebut berada, kecuali tinggal
berbatasan dengan kecamatan bidang tanah pertanian tersebut berada atau karena
warisan dan ketika mendapat warisan tanah pertanian berada atau bertempat
tinggal di luar kecamatan tanah tersebut ada. Pertanyaan kemudian muncul sanksi
dan aparat penegak hukum untuk melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang tanah absente selama ini seperti macan ompong? Macan
ompong terjadi karena aturan menyebut dengan jelas dan memiliki kewibawaan
namun ketika berbicara masalah penegakan hukum maka keompongan/tidak mampu
mengeksekusi/menggigit seperti macan menjadi tanda tanya besar amanat
konstitusi / Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 33 kenapa
tidak dilaksanakan oleh pemangku kepentingan? Mari wujudkan keadilan
administrasi dan amanat Konstitusi / Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 “The administrative justice system and the constitution”
Waspada-lah dengan keserakahan dengan panca salah,
berketuhanan kepada harta benda dan berani mengorbankan iman untuk harta benda,
perikehewanan (mengunakan naluri hewan dalam keseharian), peseteruan (siapa
yang lemah dan bodoh bisa menjadi incaran), kebijakan untuk kehormatan
(mengorbankan keyakinan untuk menjaga kehormatan), semua bisa direkayasa (rasa
aman tidak ada karena semua dimotifasi dengan uang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar