Minggu, 09 Juni 2013

ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN YANG BERINDIKASI PIDANA by Yanu Editama

ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN YANG BERINDIKASI PIDANA
PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) merupakan suatu lembaga di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengawasi dan melaporkan transaksi keuangan. Penulis berpikir mengenai segala transaksi keuangan yang berindikasi pidana dapat di buka secara pembuktian aliran dana baik perorangan maupun organisasi/institusi/badan hukum. Historis/riwayat aliran dana di rekening dapat diakses dan terlihat dengan jelas aliran dana perorangan maupun organisasi/institusi/badan hukum, mulai dari dana masuk dan/atau dana keluar serta rekening tersebut pernah bertransaksi dengan rekening perorangan maupun organisasi/institusi/badan hukum yang lain. Bahkan transaksi di mesin ATM (Ajungan Tunai Mandiri), internet banking, pembelian di toko menggunakan kartu debit/kredit dan sebagainya dapat dilacak historis/riwayat penggunaan atau pernah bersinggungan dengan hal-hal yang berindikasi pidana atau tidak?
Penghasilan perorangan maupun organisasi/institusi/badan hukum dapat dianalisis apakah masuk akal atau tidak? Bahkan pengeluaran / penggunaan dana yang dimiliki juga apakah perolehan dan penggunaan tidak berindikasi pidana?
Setiap tahun wajib pajak perorangan maupun organisasi/institusi/badan hukum melaporkan SPT (Surat Pajak Terutang Tahunan) perorangan maupun organisasi/institusi/badan hukum kepada Negara Kesatuan Republik Indnesia melalui KPPP (Kantor Pelayanan Pajak Pratama) terdekat yang merupakan kewajiban selaku Wajib Pajak Perorangan maupun Badan Hukum.
Di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pun memiliki system Pelaporan Harta Kekayaan yang dimiliki oleh perorangan maupun organisasi/institusi/badan hukum.
Pelacakan khusus mengenai asset tanah tentu dapat berkerjasama dengan BPN RI (Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia) yang dapat diakses melalui KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan) dan Dinas Perijinan di setiap Pemerintahan Daerah (khususnya perijinan mendirikan bangunan / IMB).
Data perorangan maupun organisasi/institusi/badan hukum juga dapat diakses melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai status dari perorangan maupun organisasi/institusi/badan hukum yang menjadi subyek hukum.
Tidak kalah pentingnya data yang dimiliki oleh Kepolisian Republik Indonesia (antara lain SIM = Surat Ijin Mengemudi dan/atau STNK + BPKB = Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor + Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan Kementerian Dalam Negeri mengenai kependudukan.
Singkronisasi antara data (Subyek & Obyek) yang dimiliki antar lembaga dapat meminimalisir aliran dana / transaksi keuangan yang berindikasi pidana.
Atas ide penulis di atas masih jauh dari kesempurnaan karena keterbatasan ilmu, pengalaman dan penulis mohon maaf apabila banyak kekurangan dan saatnya mari berbagi ilmu, pengalaman dengan ide-ide sederhana dan semoga bermanfaat sekaligus barokah sebagai ladang pahala, Amien YRA.
Hormat penulis,
Yanu Editama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar