ANALISIS TRANSAKSI
KEUANGAN YANG BERINDIKASI PIDANA
PPATK (Pusat Pelaporan Analisis
Transaksi Keuangan) merupakan suatu lembaga di Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang mengawasi dan melaporkan transaksi keuangan. Penulis berpikir
mengenai segala transaksi keuangan yang berindikasi pidana dapat di buka secara
pembuktian aliran dana baik perorangan maupun organisasi/institusi/badan hukum.
Historis/riwayat aliran dana di rekening dapat diakses dan terlihat dengan
jelas aliran dana perorangan maupun organisasi/institusi/badan hukum, mulai
dari dana masuk dan/atau dana keluar serta rekening tersebut pernah
bertransaksi dengan rekening perorangan maupun organisasi/institusi/badan hukum
yang lain. Bahkan transaksi di mesin ATM (Ajungan Tunai Mandiri), internet banking,
pembelian di toko menggunakan kartu debit/kredit dan sebagainya dapat dilacak
historis/riwayat penggunaan atau pernah bersinggungan dengan hal-hal yang
berindikasi pidana atau tidak?
Penghasilan perorangan maupun
organisasi/institusi/badan hukum dapat dianalisis apakah masuk akal atau tidak?
Bahkan pengeluaran / penggunaan dana yang dimiliki juga apakah perolehan dan
penggunaan tidak berindikasi pidana?
Setiap tahun wajib pajak perorangan
maupun organisasi/institusi/badan hukum melaporkan SPT (Surat Pajak Terutang
Tahunan) perorangan maupun organisasi/institusi/badan hukum kepada Negara
Kesatuan Republik Indnesia melalui KPPP (Kantor Pelayanan Pajak Pratama)
terdekat yang merupakan kewajiban selaku Wajib Pajak Perorangan maupun Badan Hukum.
Di KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) pun memiliki system Pelaporan Harta Kekayaan yang dimiliki oleh
perorangan maupun organisasi/institusi/badan hukum.
Pelacakan khusus mengenai asset
tanah tentu dapat berkerjasama dengan BPN RI (Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia) yang dapat diakses melalui KKP (Komputerisasi Kantor Pertanahan) dan
Dinas Perijinan di setiap Pemerintahan Daerah (khususnya perijinan mendirikan
bangunan / IMB).
Data perorangan maupun
organisasi/institusi/badan hukum juga dapat diakses melalui Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia mengenai status dari perorangan maupun
organisasi/institusi/badan hukum yang menjadi subyek hukum.
Tidak kalah pentingnya data yang
dimiliki oleh Kepolisian Republik Indonesia (antara lain SIM = Surat Ijin
Mengemudi dan/atau STNK + BPKB = Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor + Bukti Pemilikan
Kendaraan Bermotor) dan Kementerian Dalam Negeri mengenai kependudukan.
Singkronisasi antara data (Subyek
& Obyek) yang dimiliki antar lembaga dapat meminimalisir aliran dana /
transaksi keuangan yang berindikasi pidana.
Atas ide penulis di atas masih
jauh dari kesempurnaan karena keterbatasan ilmu, pengalaman dan penulis mohon
maaf apabila banyak kekurangan dan saatnya mari berbagi ilmu, pengalaman dengan
ide-ide sederhana dan semoga bermanfaat sekaligus barokah sebagai ladang
pahala, Amien YRA.
Hormat penulis,
Yanu Editama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar