Minggu, 02 Juni 2013

MANUSIA DENGAN TANAH By Yanu Editama



MANUSIA DENGAN TANAH
Tanah merupakan karunia Tuhan yang sangat luar biasa, yang terdiri dari apapun yang ada di dalam maupun di atas tanah. Hubungan manusia dengan tanah sangat erat, selain secara religi/keyakinan agama apapun memberikan penjelasan yang intinya asal manusia dari dan kembali ke tanah. Tidak hanya sebatas itu namun lebih dari tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa dari perbuatan manusia terhadap tanah (antara hak dan kewajiban : manusia berhak mengambil manfaat atas tanah dan memiliki kewajiban menjaga keberlajutan tanah sampai generasi selanjutnya). Aktivitas manusia di atas tanah tentu berhubungan / berinteraksi dengan manusia yang lain, dimana sering disebut dengan aspek sosial karena pada dasarnya manusia membutuhkan manusia yang lain bahkan ketika meninggal hendak merawat dan memakamkan jenasah pun perlu bantuan manusia yang lain. Oleh karena itu siapapun yang memiliki hak atas tanah maka wajib menjaga secara religius maupun sosial kemasyarakatan selain aspek ekonomi yang sering didahulukan menyangkut kesejahteraan hidup.
Kasus-kasus pertanahan muncul tanpa disadari terdapat banyak aspek yang perlu diperhatikan seperti terurai di atas. Berdalih pada kepentingan kesejahteraan/keberlanjutan hidup sebagian kecil dari kelompok masyarakat kemudian mengorbankan kepentingan manusia yang lain. Oleh karena itu, dibuat lah “hukum” guna melindungi hak dan kewajiban setiap manusia perlu ada penegakan hukum secara tegas. Adapun “Hukum” terdiri dari 3 unsur : Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan. Jika dalam membuat peraturan perundang-undangan yang mencerminkan kepastian hukum namun ternyata dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang dapat melukai atau menciderai sisi Keadilan dan/atau Kemanfatan maka secara patut dan layak aturan tersebut dapat disimpangi atau tidak perlu ditaati, yang selanjutnya di amandemen/diperbaiki mengikuti situasi dan kondisi yang ada. Ingat 3 unsur dari hukum seperti halnya mendirikan bangunan rumah dan hukum itu adalah pilar yakni Kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Uji publik terhadap produk hukum sangat perlu selain dari proses sebelum produk hukum tersebut dibuat. Kenapa perlu uji publik tentu terkait dengan dampak dari pemberlakuan produk hukum tersebut.
Menghadapi masalah tentu mengacu pada Pancasila sila ke 4 yang intinya menyangkut “kebijaksanaan dalam permusyawaratan”. Bijaksana dalam mengambil keputusan dan bersikap, tentu mengurangi dampak masalah dan jika berhadapan dengan masalah maka bijaksana digunakan dalam hal mencari solusi guna tercapai kata mufakat. Terdapat hal-hal yang perlu pengorbanan sepanjang hati nurani menerima untuk memperoleh manfaat yang lebih. Ingat mengalah untuk jadi pemenang bukan berarti mengalah jadi kalah. Damai itu Indah. Tingkatkan kepedulian terhadap situasi dan kondisi disekeliling kita. Berbagi dalam kebaikan (ilmu, pengalaman, harta, dll). Akhir hidup setiap manusia ingin dikenang sebagai dan seperti apa ? terletak pada persetujuan dalam pikiran dan hati nurani, sebelum mengambil keputusan dan bertindak. Jangan langsung percaya dengan lingkungan dan perkataan orang secara langsung tanpa didampingi oleh pikiran dan hati nurani. Damai dalam hidup.
By Yanu Editama (renungan malam senin tanggal 02-06-2013, semoga bermanfaat tuk diri sendiri dan orang lain serta mohon maaf jika terdapat hal-hal yang kurang berkenan.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar