MANUSIA DENGAN TANAH
Tanah merupakan karunia Tuhan
yang sangat luar biasa, yang terdiri dari apapun yang ada di dalam maupun di
atas tanah. Hubungan manusia dengan tanah sangat erat, selain secara
religi/keyakinan agama apapun memberikan penjelasan yang intinya asal manusia
dari dan kembali ke tanah. Tidak hanya sebatas itu namun lebih dari tanggung
jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa dari perbuatan manusia terhadap tanah (antara
hak dan kewajiban : manusia berhak mengambil manfaat atas tanah dan memiliki
kewajiban menjaga keberlajutan tanah sampai generasi selanjutnya). Aktivitas
manusia di atas tanah tentu berhubungan / berinteraksi dengan manusia yang lain,
dimana sering disebut dengan aspek sosial karena pada dasarnya manusia
membutuhkan manusia yang lain bahkan ketika meninggal hendak merawat dan
memakamkan jenasah pun perlu bantuan manusia yang lain. Oleh karena itu
siapapun yang memiliki hak atas tanah maka wajib menjaga secara religius maupun
sosial kemasyarakatan selain aspek ekonomi yang sering didahulukan menyangkut
kesejahteraan hidup.
Kasus-kasus pertanahan muncul
tanpa disadari terdapat banyak aspek yang perlu diperhatikan seperti terurai di
atas. Berdalih pada kepentingan kesejahteraan/keberlanjutan hidup sebagian
kecil dari kelompok masyarakat kemudian mengorbankan kepentingan manusia yang
lain. Oleh karena itu, dibuat lah “hukum” guna melindungi hak dan kewajiban
setiap manusia perlu ada penegakan hukum secara tegas. Adapun “Hukum” terdiri
dari 3 unsur : Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan. Jika dalam membuat
peraturan perundang-undangan yang mencerminkan kepastian hukum namun ternyata
dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang dapat melukai atau menciderai sisi
Keadilan dan/atau Kemanfatan maka secara patut dan layak aturan tersebut dapat
disimpangi atau tidak perlu ditaati, yang selanjutnya di amandemen/diperbaiki
mengikuti situasi dan kondisi yang ada. Ingat 3 unsur dari hukum seperti halnya
mendirikan bangunan rumah dan hukum itu adalah pilar yakni Kepastian, keadilan
dan kemanfaatan. Uji publik terhadap produk hukum sangat perlu selain dari
proses sebelum produk hukum tersebut dibuat. Kenapa perlu uji publik tentu
terkait dengan dampak dari pemberlakuan produk hukum tersebut.
Menghadapi masalah tentu mengacu
pada Pancasila sila ke 4 yang intinya menyangkut “kebijaksanaan dalam
permusyawaratan”. Bijaksana dalam mengambil keputusan dan bersikap, tentu
mengurangi dampak masalah dan jika berhadapan dengan masalah maka bijaksana
digunakan dalam hal mencari solusi guna tercapai kata mufakat. Terdapat hal-hal
yang perlu pengorbanan sepanjang hati nurani menerima untuk memperoleh manfaat
yang lebih. Ingat mengalah untuk jadi pemenang bukan berarti mengalah jadi
kalah. Damai itu Indah. Tingkatkan kepedulian terhadap situasi dan kondisi
disekeliling kita. Berbagi dalam kebaikan (ilmu, pengalaman, harta, dll). Akhir
hidup setiap manusia ingin dikenang sebagai dan seperti apa ? terletak pada
persetujuan dalam pikiran dan hati nurani, sebelum mengambil keputusan dan
bertindak. Jangan langsung percaya dengan lingkungan dan perkataan orang secara
langsung tanpa didampingi oleh pikiran dan hati nurani. Damai dalam hidup.
By Yanu Editama (renungan malam
senin tanggal 02-06-2013, semoga bermanfaat tuk diri sendiri dan orang lain
serta mohon maaf jika terdapat hal-hal yang kurang berkenan.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar