Selasa, 04 Juni 2013

PIMPINAN HARUS SINERGI DENGAN HUKUM

Berbicara hukum yang bersinggungan dengan peraturan tentu dibuat untuk memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Masyarakat berharap pada Pimpinan dan Lembaga Perwakilan Rakyat untuk membuat peraturan guna melindungi kepentingan hukum rakyat. Jika di tingkat Desa/Kelurahan tentu terdapat Lembaga Eksekutif yang terdiri dari Kepala Pemerintahan Desa/Kelurahan beserta perangkat Desa/Kelurahan, dan disisi lain terdapat Lembaga Legislatifnya yang terdiri dari Badan Perwakilan Masyarakat di Desa/Kelurahan tersebut.
Sepanjang pengamatan penulis, jarang ditemui ada Peraturan Desa/Kelurahan yang dibuat oleh Lembaga Eksekutif (Kepala Pemerintahan Desa/Kelurahan beserta perangkat Desa/Kelurahan) dan Lembaga Legislatifnya (Badan Perwakilan masyarakat di Desa/Kelurahan). Ambil contoh dalam pengurusan legalisasi aset tanah/pensertipikatan tanah yang meminta bantuan Pemerintahan Desa/Kelurahan tempat tanah tersebut berada untuk melengkapi persyaratan administrasi, selalu terdapat suara dari masyarakat dimintai dana yang kadang berbeda-beda, tentu hal tersebut dapat teratasi manakala terdapat peraturan yang pasti dan disosialisasikan ke warga Pemerintahan Desa/Kelurahan.
Jika ketidakjelasan hukum kemudian dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan hukum oleh oknum maka terlintas ide bagaimana jika pembuktiannya menggunakan suara rakyat. Kenapa menggunakan suara rakyat tentu terkait ketidakmampuan Lembaga Eksekutif (Kepala Pemerintahan Desa/Kelurahan beserta perangkat Desa/Kelurahan) dan Lembaga Legislatifnya (Badan Perwakilan masyarakat di Desa/Kelurahan) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya yakni dari, untuk, oleh rakyat. Suara Rakyat hanya sebatas menginformasikan oknum yang melakukan penyimpangan dan kemudian diserahkan kepada Lembaga Yudisial (Pengadilan). Hal tersebut tentu untuk menghindari jangan sampai terjadi Pengadilan Rakyat.
by Yanu Editama (mohon maaf jika ada yang kurang berkenan dalam menyusun kata menjadi kalimat dan kalimat menjadi paragraf di atas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar