Senin, 03 Juni 2013

Ajudikasi (Pendaftaran Hak Atas Tanah untuk pertama kali) melalui program Land Management Policy and Development Program (LMPDP) Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Ajudikasi (Pendaftaran Hak Atas Tanah untuk pertama kali) melalui program Land Management Policy and Development Program (LMPDP) Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Masyarakat dapat mengajukan permohonan sertipikat TANPA DIPUNGUT BIAYA pendaftaran atau Program Nasional (PRONA).
  • Anda, Danang Wibisono, dan Muhammad Taufiq Hidayat menyukai ini
  • Ya E Tama LARASITA adalah Layanan Rakyat Untuk Sertipikasi Tanah. Tujuannya : Mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan pelayanan dan informasi pertanahan.
    Mengurangi beban biaya transportasi masyarakat saat mendaftar dan mengambil sertipikat.
    Menghilangkan campur tangan pihak ketiga yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan yang disinyalir sebagai salah satu bagian yang turut merusak citra Badan Pertanahan Nasional.
    Memberikan kepastian pelayanan pertanahan yang bertanggung jawab.
    Mobil Larasita berfungsi sebagai loket pelayanan bergerak (mobile front office) dan kendaraan untuk kegiatan penyuluhan pertanahan, menerima pengaduan dan lainnya yang secara langsung dilayani oleh Petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
  • Ya E Tama Dasar Hukum Larasita :
    Undang Undang No. 5 Tahun 1960
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997
    Peraturan Menteri Negara Agraria / Ka. BPN No. 3 Tahun 1997
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002
    Keputusan Kepala BPN No. 1 Tahun 2005
    Undang Undang No. 11 Tahun 2008
    Keputusan Kepala BPN RI No. 6 Tahun 2008
    Peraturan Kepala BPN RI No.18 Tahun 2009
    Larasita…….
    Menjangkau Pelosok Wilayah……..Melayani Masyarakat………..Mewujudkan Harapan……
  • Ya E Tama Sertipikat Pengganti Karena Hilang Untuk Hak Atas Tanah
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Permohonan.
    Surat Kuasa bermeterai cukup, jika permohonannya dikuasakan.
    Fotocopy identitas pemegang hak dan atau kuasanya:
    Perorangan: KTP yang masih berlaku (dilegalisir oleh Pejabat berwenang).
    Badan Hukum: Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (dilegalisir oleh Pejabat berwenang).
    Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak / yang menghilangkan.
    Surat pernyataan tidak ada perubahan fisik bidang/sengketa.
    Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,- / setipikat di luar biaya pengumuman
    Waktu: 50 hari kerja.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
  • Ya E Tama Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Inmen 3 Tahun 1998.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Permohonan.
    Surat Kuasa bermeterai cukup, jika permohonannya dikuasakan.
    Fotocopy identitas pemegang hak dan atau kuasanya:
    Perorangan: KTP yang masih berlaku (dilegalisir oleh Pejabat berwenang).
    Badan Hukum: Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (dilegalisir oleh Pejabat berwenang).
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,- / Bidang
    Waktu: 3 hari kerja.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
    Keterangan:
    3 hari kerja adalah jangka waktu maksimal.
  • Ya E Tama Subrogasi
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Permohonan.
    Sertipikat Hak Atas Tanah.
    Sertipikat Hak Tanggungan.
    Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa:
    Akta Cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau
    Akta subrogasi, atau
    Bukti pewarisan untuk kreditor perorangan
    Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku untuk pewarisan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).
    Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,-
    Waktu: 7 hari kerja sesuai UU 4/1996 Pasal 16 ayat 4 (adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya itu, yaitu tanggal hari ke tujuh dihitung dari hari dipenuhinya persyaratan berupa surat-surat untuk pendaftaran secara lengkap).1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.

    Keterangan:

    Catatan:

    Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,-

    Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan

    Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan yang dialihkan

    Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan dan dikalikan dengan banyak obyek Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan.
  • Ya E Tama Sertipikat Wakaf Untuk Tanah Yang Belum Terdaftar
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Permohonan
    Identitas diri Wakif (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
    Identitas diri Nadzir (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
    Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan
    Bukti perolehan kepemilikan tanah disertai:
    pernyataan pemohon bahwa telah menguasai secara fisik selama 20 tahun terus menerus
    keterangan Kepala Desa/Lurah dengan saksi 2 orang tetua adat/penduduk setempat yang membenarkan penguasaan tanah tersebut.
    Akta Ikrar Wakaf
    Surat Pengesahan Nadzir
    Foto copy SPPT PBB tahun berjalan
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,- / bidang (diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk sporadik).
    120 hari
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
  • Ya E Tama Sertipikat Wakaf Untuk Tanah terdaftar
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    UU Tentang Perwakafan Tanah Milik.
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977.
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Permohonan.
    Akta Ikrar Wakaf.
    Sertipikat Hak Milik asli.
    Surat Pengesahan Nadzir.
    Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
    Identitas Wakif (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
    Identitas Nadzir (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 0,-
    Waktu: maksimal 20 hari kerja.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
  • Ya E Tama Salinan Warkah / Peta / Surat Ukur
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Inmen 3 Tahun 1998.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat permohonan dari (dengan menyebutkan alasan permohonan tersebut):
    Pemegang hak dan atau kuasanya, atau
    Ahli Warisnya, atau
    Penyidik Pengadilan (semata-mata untuk kepentingan penyidikan/ kepentingan hukum).
    Surat Kuasa bermeterai cukup, jika permohonannya dikuasakan.
    Fotocopy identitas pemegang hak dan atau kuasanya:
    Perorangan: KTP yang masih berlaku (dilegalisir oleh Pejabat berwenang).
    Badan Hukum: Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (dilegalisir oleh Pejabat berwenang).
    Surat permohonan dari PPAT untuk kegiatan peralihan/ pembebanan hak dengan akta PPAT, surat permohonan dari pemegang hak atau oleh kuasanya untuk kegiatan penggantian blanko lama dan pemecahan atau dari Kantor Lelang untuk kegiatan pelelangan umum.
    Biaya dan Waktu:
    Warkah: Rp. 50.000,-
    Peta: biaya tergantung skala dan jenis peta.
    Waktu: 5 hari kerja diluar waktu ijin dari Kanwil BPN Propinsi.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
    Keterangan:
    11 hari adalah jangka waktu maksimal.
  • Ya E Tama Roya Parsial
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996.
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Permohonan dari pemegang hak atau kuasanya.
    Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
    Sertipikat Hak Atas Tanah.
    Sertipikat Hak Tanggungan.
    Concent Roya, apabila tidak diserahkan sertipikat Hak Tanggungan.
    Surat Keterangan tentang hapusnya HT yang dibuktikan dengan:
    Pernyataan dari kreditor bahwa hutangnya telah lunas, atau
    Risalah lelang, atau
    Pembersihan HT berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan, atau Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,-
    Waktu: 7 hari (UU 4 tahun 1996).
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
    Keterangan:
    Roya 1 (satu) hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) hak atas tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,-
    Roya 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) hak atas tanah di kenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya hak atas tanah obyek Hak Tanggungan.
    Roya lebih dari 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000-,
    Roya lebih dari 1(satu) Hhak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah pada satu kegiatan pendaftaran dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknyha Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan.
  • Ya E Tama Ralat Nama
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Permohonan.
    Sertipikat Hak Atas Tanah asli.
    Untuk Badan Hukum dibuktikan dengan akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang.
    Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan.
    Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui Kepala Desa / Lurah dan Camat setempat (dicantumkan Pemuka adat yang diketahui Kepala desa/ Lurah dan Camat untuk daerah-daerah tertentu).
    Identitas yang lama sesuai data di Sertipikat.
    Keputusan pejabat yang berwenang tentang perubahan (karena perubahan nama Instansi).
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,- / Sertipikat
    Waktu: 3 hari kerja.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
  • Ya E Tama Perubahan Hak Dari HGB Menjadi HM
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.
    Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1997.
    Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 1997.
    Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1998.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Permohonan perubahan hak.
    Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (foto copy KTP yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
    Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
    Sertipikat HAT (HGB / HP), luas tidak lebih dari 200 m2 untuk perkotaan dan tidak lebih dari 400 m2 untuk luar perkotaan.
    Akta Jual Beli / Surat Perolehan (harga perolehan tidak lebih dari Rp. 30.000.000)
    Surat Persetujuan dari pemegang HT (jika dibebani HT).
    Membayar uang pemasukan kepada Negara.
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,-
    Waktu: 10 hari kerja.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
    Keterangan:
    Catatan:
    Persyaratan no.2 tidak diperlukan KK (NIK sudah tercantum dalam KTP).
    Persyaratan no.3 Surat kuasa bermeterai cukup.
    10 hari adalah jangka waktu maksimal.
    Pemberian Informasi surat Ukur di kenakan Biaya Rp. 25.000,- meliputi Kegiatan:
    Surat Ukur untuk sertipikat pengganti karena (Rusak,Hillang,ganti blanko dan sertipikat yang tidak di serahkan karena ekskusi lelang serta penggantian sertipikat berdasarkan Keputusan Pengadilan.
    Salinan Surat Ukur untuk keperluan permohonan perubahan hak, perpajangan dan pembaharuan hak atas tanah.
    Permohonan informasi tentang satu bidang tanah berupa fotocopy surat ukur sesuai dengan DI 207 pada PMNA/KBPN Nomor 3/1997.
  • Ya E Tama Perpanjangan / Pembaruan SK
    Dasar Hukum:
    UU No. 5 Tahun 1960.
    PP No. 40 Tahun 1996.
    PP No. 24 Tahun 1997.
    PP No. 46 Tahun 2002.
    PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997.
    PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1999.
    PMNA/KBPN No. 9 Tahun 1999.
    Persyaratan:
    KETERANGAN MENGENAI PEMOHON:
    PERORANGAN:
    Fotocopy identitas pemohon, atau kuasanya (KTP, Surat Keterangan Domisili, dan SIM) yang aslinya ditunjukkan dihadapan Kasubag Tata Usaha/Petugas yang ditunjuk dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
    KETERANGAN MENGENAI DATA YURIDIS:
    Foto copy sertipikat yang dilegalisir oleh Kasubsi Pendaftaran Hak dan Informasi Kantor Pertanahan setempat.
    Peta Bidang / Surat Ukur (apabila terjadi perubahan luas).
    DATA PENDUKUNG:
    Surat pernyataan tidak dalam sengketa yang dibuat oleh pemohon di atas kertas bermaterai secukupnya.
    Info NJOP (SPPT PBB/Bukti Lunas PBB) tahun berjalan.
    BADAN HUKUM:
    Fotocopy identitas pemohon atau kuasanya (KTP, Surat Keterangan Domisili, dan SIM) yang telah ditunjukkan aslinya dihadapan Kasubag Tata Usaha/Petugas yang ditunjuk dari Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota.
    Akta Pendirian Badan hu-kum dan/Akta peru-bahannya yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
    KETERANGAN MENGENAI DATA YURIDIS:
    Foto copy sertipikat yang dilegalisir oleh Kasubsi Pendaftaraan Hak dan informasi Kantor Pertanahan setempat.
    Peta Bidang / Surat Ukur (apabila terjadi perubahan luas).
    DATA PENDUKUNG:
    Surat pernyataan tidak dalam sengketa yang dibuat oleh pemohon dengan dibubuhi meterai cukup.
    Info NJOP (SPPT PBB/Bukti Lunas PBB) tahun berjalan.
    Biaya dan Waktu:
    Biaya Pemeriksaan Pemeriksaan Tanah A mengacu PP No. 46/ 2002.
    Biaya transportasi sesuai dengan Keputusan Gubernur/Bupati /Walikota masing-masing.
    Uang Pemasukan kepada Negara sesuai dengan PP No. 46/2002.
    Besarnya BPHTB sesuai dengan UU No. 21 / 1997 jo. No. 20/ 2000.
    Waktu: 38 hari kerja.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
  • Muhammad Taufiq Hidayat Mantab pak tama, pripun kabare mas?
  • Tutur P. Purbosayekti hai mas ediii,gimana kabar 2 dapur???
  • Ainur Rofiq MAUNTAB penjelasane!
  • Ainur Rofiq calon komisioner Ombudsman
  • Achmad Shofi kayaknya sertifikat dweh...bukan sertipikat....eeeh gak tau ding....hehe
  • Rupi Syah klo sy mau bikin sertifikat gmn prosedurnya?mksh
  • Putri Kartini Karlina Wahhh rugii dong PPAT hhhhhaaaa,,
  • Rudi Susanto Wah jelas sekali penjelasannya, tp kayaknya masalah biaya perlu diperiksa kembali krn ketentuannya sdh diganti......
  • Ya E Tama buat Bpk Taufiq + Bpk Tutur : alhamdulillah dikarunia i kesehatan meski masih tetep jauh sama keluarga (berbeda pulau); Bpk Tutur : Slamat yaa buat mengikuti Wawancara SPIRIT; Bpk Danang : amien, semoga jadi rezeki nanti klau udah pensiun atau mohon doa nya ada perturan baru yang dpt merangkap jabatan; Bpk Rofiq : amien dan semoga bermanfaat dan barokah, thx dukungan dan doanya; Bpk Shofi : F beda sama P kalau di BPN dalam penyebutan Sertipikat (bukti Hak Atas Tanah) dan Sertifikat (bukti ikut seminar/pelatihan/pendidikan/diskusi/yang sejenis) dan mohon doanya "agar definisi Sertipikat milik BPN dan Tanah milik Rakyat tidak menjadi patokan"; calon Bpk Sahrupi : dibaca aja komentar di atas meski masih kurang (sesuai masukan pak Rudi Susanto), kpn nyusul dan hompimpa gambreng di serambi masjid jami ul qowi kan udah lama tuh?; Buat Ibu Hogie : amien, thx doanya
  • Ya E Tama Buat Bpk Rudi Susanto : makasih masukannya, ini yang ditunggu koreksi sama jawaban
  • Ya E Tama Permohonan SK
    Dasar Hukum:
    UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA).
    UU No. 21 Tahun 1997 jis No. 20 Tahun 2000 (BPHTB).
    PP No. 28 Tahun 1977 (Wakaf).
    PP No. 24 Tahun 1997 (Pendaftaran Tanah).
    Keppres no. 56 Tahun 1996.
    Permendagri 6 Tahun 1977 (PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997 (Perla PP No. 24/1997).
    INMNA/KBPN No. 3 Tahun 1998 (Pelayanan).
    PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1999 (Kewenangan pemberian hak).
    PMNA/KBPN No. 9 Tahun 1999 (Tata cara pemberian hak atas tanah).
    Keppres No. 32 Tahun 1979.
    SE KBPN tanggal 27-8-1991, No. 630.1-2782.
    Surat KBPN tanggal 23-4-2004 No.500-1026-DI.
    Surat KBPN tanggal 23-4-2004, No. 500-1020.
    PMDN No. 3 Tahun 1979.
    PP No. 224 Tahun 1961 dan Kep Bersama Mentanag dan Mendagri No. SK 40/ Ka/ 1961 dan DD. 18/I/ 32.
    Surat Depag No. Ka. 18/40/9 tanggal 16-4-1964.
    Kepmenag/KBPN No. 11/1997.
    Keputusan Bersama Menag dan Mendagri No. 30/Depag/65 dan 11/DDN/65.
    Surat Menag, No. DHK/27/24, tanggal 18-5-1965.
    Kepmendagri No. 11 Tahun 2001.
    Keppres 42 Tahun 2002 dan SK Menkeu RI No. 350/KMK/03/1994.
    UU No. 19 Tahun 2003.
    PP No. 41 Tahun 2003.
    SK Menkeu No. 89/KMK.013/1991 tgl 25-01-1991.
    Keppres No. 42 Tahun 2002 dan SK Menkeu RI No. 350/KMK/03/ 1994.
    SK Sekjen Depkehutanan tgl 27-2- 2001 No. 27/Kpts-II/KUM/ 2001.
    UU No.32 Tahun 2004.
    Surat KBPN tanggal 16-4-2002 No. 600-1017.
  • Ya E Tama Lanjutan (1) Permohonan SK .............Persyaratan:
    KETERANGAN MENGENAI PEMOHON:
    Fotocopy identitas pemohon atau kuasanya (KTP, Surat Keterangan Domisili, dan SIM) yang telah ditunjukkan aslinya dihadapan Kasubag Tata Usaha/Petugas yang ditunjuk dari Kantor Perta-nahan Kabupaten/Kota.
    KETERANGAN MENGENAI DATA FISIK:
    Kutipan Peta Bidang/Surat Ukur.
    KETERANGAN MENGENAI DATA YURIDIS:
    UNTUK TANAH YANG BERASAL DARI TANAH HAK/TELAH TERDAFTAR/TELAH BERSERTIPIKAT
    Foto copy Sertipikat yang dilegalisir oleh Kasubsi Pendaftaran Hak dan Informasi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
    Bukti perolehan atas tanah (jual beli/ pelepasan hak, hibah, tukar-menukar, surat keterangan waris, akte pembagian hak bersama, lelang, wasiat, putusan peng-adilan dan lain-lain).
    UNTUK TANAH YANG BERASAL DARI TANAH NEGARA (belum pernah dilekati suatu hak)
    Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat yang isinya bukan tanah adat (yasan), tidak masuk dalam buku c desa atau dalam peta kretek/peta rincikan desa (untuk P. Jawa dan daerah lain yang terdapat catatan yang lengkap tentang tanah adat/yasan).
    Riwayat tanah/bukti perolehan tanah (hubungan hukum sebagai alas hak) dari hunian / garapan terdahulu.
    Surat Pernyataan Penguasaan Fisik oleh pemohon yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi di kertas bermaterai secukup, yang isinya menyatakan tanah yang dimohon dikuasai secara fisik dan tidak dalam keadaan sengketa, apabila terdapat gugatan dari pihak lain menjadi tanggung jawab pemohon.
    UNTUK TANAH YANG BERASAL DARI TANAH NEGARA (Keppres 32/1979)
    Fotocopy sertipikat/ Kartu/Akta Verponding yang dilegalisir oleh Kantor Pertanahan/Kanwil BPN Provinsi setempat bagi bekas pemegang hak yang secara fisik masih menguasai bidang tanah atau SKPT bagi bukan pemegang hak.
    Bukti perolehan/penyelesaian bangunan dari bekas pemegang hak (jika ada bangunan milik bekas pemegang hak).
    Apabila untuk tanah tersebut masih terdaftar dalam penguasaan Pemerintah/Occupasi TNI/POLRI, diperlukan surat keterangan telah dikeluarkan dari daftar occupasi TNI/POLRI.
    UNTUK TANAH NEGARA YANG BERASAL DARI BEKAS HAK BARAT
    Foto copy sertipikat yang dilegalisir oelh Kasubsi Pendaftaran Hak dan Informasi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
    Surat Pernyataan dari Pemohon yang berisi tentang penguasaan fisik/pemilikan bangunan dan keadaan tidak sengketa disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat di atas kertas bermetari cukup.
    Apabila untuk tanah tersebut masih terdaftar dalam penguasaan Pemerintah/Occupasi TNI/POLRI, diperlukan surat keterangan telah dikeluarkan dari daftar occupasi TNI/POLRI.
    UNTUK TANAH YANG BERASAL DARI TANAH ADAT / YASAN / GOGOL TETAP / SK. REDISTRIBUSI
    Ex hak adat: Petok D/Girik/ Kekitir/ Kanomeran/Letter C Desa, Keterangan Riwayat Tanah dari Kepala Desa/Lurah setempat.
    SK Redistribusi yang telah dibayar lunas ganti ruginya: fotocopy SK tersebut yang dilegalisir dari Kantor Pertanahan setempat dan Surat Keterangan riwayat perolehan tanah dari Kepala Desa/Lurah setempat.
    Bukti perolehan/surat pernyataan pelepasan hak dari pemegang sebelumnya (hubungan hukum sebagai alas haknya) berupa akte otentik PPAT atau akte dibawah tangan.
    UNTUK TANAH YANG BERASAL DARI TANAH GOGOL BERSIFAT TIDAK TETAP
    Petok D/Girik/Letter C Desa (apabila yang dilampirkan foto copynya agar dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah setempat).
    Keputusan Desa / Peraturan Desa yang disetujui oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) yang berisi tentang persetujuan tidak keberatan, luas tanah, letak, batas-batas dan besarnya ganti rugi yang disepakati. (apabila yang dilampirkan foto copy-nya agar dilegalisir oleh Kepala Desa/Lurah setempat).
    Akte pelepasan hak yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/ Camat/Kepala Kantor Pertanahan setempat.
    UNTUK TANAH YANG BERASAL DARI TANAH KAS DESA (TKD)
    Untuk Pemerintah Kabupaten yang telah ada Perda tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa yang mengatur mengenai pelepasan/tukar menukar TKD maka bagi desa yang sudah membentuk BPD maupun belum mengacu pada ketentuan perda tersebut.
    Untuk Pemerintahan Kabupaten yang belum ada Perda tentang sumber pendapatan dan kekayaan desa:
    Desa yang belum membentuk BPD tata cara tukar menukar / pelepasan TKD masih berlaku ketentuan lama yaitu keputusan desa, pengesahan Bupati dan ijin Gubernur.
    Desa yang sudah dibentuk BPD dengan produk hukum berupa Peraturan Desa maka diperlukan: Peraturan Desa dan Keputusan Desa.
    Terhadap pelepasan berdasarkan ketentuan lama yang belum selesai, mengacu pada aturan peralihan Perda Kabupaten tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa yang mengatur pelepasan / tukar menukar TKD dimaksud.
    Penetapan besarnya ganti rugi berupa uang atau tanah pengganti.
    Berita acara serah terima tanah pengganti.
    Akte/surat pelepasan hak atas tanah kas desa yang dibuat dihadapan Notaris / Camat / Kepala Kantor Pertanahan setempat.
    Fotocopy petok D / girik / Letter C Desa yang dilegalisir oleh Kepala Desa setempat (bagi yang sudah terdaftar dalam buku C Desa).
    Fotocopy sertipikat tanah pengganti atas nama Pemerintah Desa yang bersangkutan (jika perolehannya berasal dari tukar menukar).
  • Ya E Tama Lanjutan (2) Permohonan SK .............UNTUK TANAH YANG BERASAL DARI ASSET PEMERINTAH DAERAH (PROPINSI / KABUPATEN / KOTA)
    Persetujuan dari DPRD
    Keputusan Kepala Daerah tentang per-alihan/pelepasan asset tersebut.
    Perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga.
    Perbuatan hukum pelepasan hak atas tanah yang dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang.
    Bukti sertipikat tanah pengganti (jika perolehannya berasal dari tukar menukar).
    UNTUK TANAH YANG BERASAL DARI ASSET INSTANSI PEMERINTAH PUSAT (DEPARTEMEN/LPND)
    SK. Pelepasan asset dari instansi tersebut.
    Surat Persetujuan Menteri Keuangan.
    Berita Acara pelepasan hak.
    Bukti sertipikat tanah pengganti (jika perolehannya berasal dari tukar menukar).
    UNTUK TANAH YANG BERASAL DARI ASSET BUMN
    Persetujuan Menteri BUMN/ Menteri Keuangan.
    Sertipikat sepanjang sudah terdaftar.
    Berita acara pelepasan hak.
    Bukti sertipikat tanah pengganti (jika perolehannya berasal dari tukar menukar, sepanjang terdapat dalam perjanjian).
    UNTUK TANAH YANG BERASAL DARI ASSET BUMD
    Persetujuan Gubernur/ Bupati/ Walikota.
    Persetujuan DPRD.
    Berita acara Pelepasan Hak/Surat Ke-putusan Pelepasan Asset.
    Sertipikat sepanjang sudah terdaftar.
    Bukti sertipikat tanah pengganti (jika perolehannya berasal dari tukar menukar, sepanjang terdapat dalam perjanjian).
    UNTUK TANAH YANG BERASAL DARI KAWASAN HUTAN
    SK Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan
    UNTUK TANAH YANG BERASAL DARI BKMC
    Pelepasan Asset BKMC dari Menteri Keuangan.
    Bukti pelunasan pembayaran tanah dan bangunan yang dimohon.
    DATA PENDUKUNG
    Surat pernyataan tidak sengketa di atas kertas bermaterai cukup.
    Surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon (berisi mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah yang dimiliki termasuk bidang tanah yang dimohon).
    Surat pernyataan rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah yang dimohon (berisi penggunaan tanah saat ini dan rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah apabila akan merubah penggunaan dan pemanfaatan tanahnya).
    Khusus Badan Hukum Sosial dan Keagamaan diperlukan Surat Keputusan Penunjukkan oleh Kepala BPN sebagai Badan Hukum yang boleh mempunyai tanah dengan Hak Milik.
    Biaya dan Waktu:
    Biaya Pemeriksaan Pemeriksaan Tanah A mengacu PP No. 46/ 2002.
    Biaya transportasi sesuai dengan Keputusan Gubernur/Bupati /Walikota masing-masing.
    Uang Pemasukan kepada Negara sesuai dengan PP No. 46/2002.
    Besarnya BPHTB sesuai dengan UU No. 21 / 1997 jo. No. 20/ 2000.
    Waktu: 38 hari kerja.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
  • Ya E Tama Permohonan Ralat SK
    Dasar Hukum:
    Persyaratan:
    INSTANSI PEMERINTAH:
    Surat rekomendasi dari instansi induk yang mengajukan permohonan.
    Foto copy identitas pemohon, atau kuasanya (KTP Surat Keterangan Domisili, dan SIM) yang telah ditunjukan aslinya dihadapan Kasubag TU Kantah Kab/Kota, Surat Kuasa, jika dikuasakan kepada pihak lain dengan dilampiri foto copy KTP penerima kuasa yang aslinya telah ditunjukkan dihadapan Kasubag TU.
    Surat Penunjukan sebagai Badan Hukum yang dapat diberikan dengan Hak Milik (bagi Badan Hukum tertentu).
    BUMN / BUMD/PT. PERSERO /BADAN OTORITA DAN BADAN HUKUM PEMERINTAH LAIN YANG DITUNJUK
    Foto copy identitas pemohon, atau kuasanya (KTP Surat Keterangan Domisili, dan SIM) yang telah ditunjukan aslinya dihadapan Kasubag TU Kantah Kab/Kota, Surat Kuasa, jika dikuasakan kepada pihak lain dengan dilampiri foto copy KTP penerima kuasa yang aslinya telah ditunjukkan dihadapan Kasub TU.
    Akta Pendirian Badan Hukum dan/Akta Perubahannya yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
    Biaya dan Waktu:
    Biaya Pemeriksaan Pemeriksaan Tanah A mengacu PP No. 46/ 2002.
    Biaya transportasi sesuai dengan Keputusan Gubernur/Bupati /Walikota masing-masing.
    Uang Pemasukan kepada Negara sesuai dengan PP No. 46/2002.
    Besarnya BPHTB sesuai dengan UU No. 21 / 1997 jo. No. 20/ 2000.
    Waktu: 38 hari kerja.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
  • Ya E Tama Peralihan Hak – Tukar Menukar
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Pengantar dari PPAT.
    Surat Permohonan.
    Sertipikat Asli.
    Akta Tukar Menukar.
    Identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat berwenang).
    Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
    Bukti pelunasan SSB BPHTB.
    Bukti pelunasan SSP Pph Final.
    SPPT PBB tahun berjalan
    Ijin Pemindahan Hak, jika:
    Pemindahan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Rumah Susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
    Pemindahan hak pakai atas tanah negara.
    Surat Pernyataan calon penerima hak, yang menyatakan:
    Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
    Bahwa yang bersangkutan menyadari bahwa apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 11a dan 11b tersebut tidak benar maka tanah kelebihan atau tanah absentee tersebut menjadi obyek landreform
    Bahwa yang bersangkutan bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 11a dan 11b tidak benar
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,- / Sertipikat
    Waktu: 3 hari kerja.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
  • Ya E Tama Peralihan Hak – Pembagian Hak Bersama
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Pengantar dari PPAT.
    Surat Permohonan.
    Sertipikat Asli.
    Surat Kematian.
    Surat Keterangan Waris.
    Akta Pembagian Hak Bersama.
    Identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat berwenang).
    Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
    Surat penetapan penggampuan Pengadilan Negeri apabila ahli waris belum cukup dewasa.
    Bukti pelunasan SSB BPHTB.
    Bukti pelunasan SSP Pph Final.
    SPPT PBB tahun berjalan
    Ijin Pemindahan Hak, jika:
    Pemindahan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Rumah Susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
    Pemindahan hak pakai atas tanah negara.
    Surat Pernyataan calon penerima hak, yang menyatakan:
    Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
    Bahwa yang bersangkutan menyadari bahwa apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 14a dan 14b tersebut tidak benar maka tanah kelebihan atau tanah absentee tersebut menjadi obyek landreform
    Bahwa yang bersangkutan bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 14a dan 14b tidak benar
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,- / Sertipikat
    Waktu: 3 hari kerja.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
  • Idga Mahendra Woww lengkap sekali... Mas Tama bisa minta sumbernya...
  • Ya E Tama buat om Agung : sumber nya dari mana-mana om
  • Ya E Tama buat ibu Putri Hogie : memang betul produk BPN mengenai Hak Atas Tanah merupakan Sertipikat pakai huruf P bukan F
  • Ya E Tama buat ibu Putri Hogie : untuk produk BPN yang terkait dengan Hak Atas Tanah merupakan Sertipikat "pakai huruf P bukan F" tapi klau Produk BPN terkait dengan pernah pendidikan/seminar/diskusi dll merupakan Sertifikat "pakai F bukan pakai P"
  • Ya E Tama Buat Om Agung Idga : sumber referensi dari mana-mana om
  • Ya E Tama Peralihan Hak – Pemasukan ke Dalam Perusahaan
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Pengantar dari PPAT.
    Surat Permohonan.
    Sertipikat Asli.
    Akta Pemasukan ke dalam Perusahaan.
    Akta Pendirian perusahaan/ Badan Hukum yang disahkan Departemen Kehakiman
    Identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat berwenang). KTP asli diperlihatkan untuk semua kegiatan.
    Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
    Bukti pelunasan SSB BPHTB.
    Bukti pelunasan SSP Pph Final (untuk Pph apabila hibah vertikal tidak diperlukan).
    SPPT PBB tahun berjalan
    Ijin Pemindahan Hak, jika:
    Pemindahan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Rumah Susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
    Pemindahan hak pakai atas tanah negara.
    Surat Pernyataan calon penerima hak, yang menyatakan:
    Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
    Bahwa yang bersangkutan menyadari bahwa apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 12a dan 12b tersebut tidak benar maka tanah kelebihan atau tanah absentee tersebut menjadi obyek landreform
    Bahwa yang bersangkutan bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 12a dan 12b tidak benar
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,- / Sertipikat
    Waktu: 3 hari kerja.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
  • Ya E Tama Peralihan Hak – Jual Beli
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Pengantar dari PPAT.
    Surat Permohonan.
    Sertipikat Asli.
    Akta Jual Beli.
    Identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP).
    Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
    Bukti pelunasan SSB BPHTB.
    Bukti pelunasan SSP Pph Final.
    SPPT PBB tahun berjalan
    Ijin Pemindahan Hak, jika:
    Pemindahan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Rumah Susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
    Pemindahan hak pakai atas tanah negara.
    Surat Pernyataan calon penerima hak, yang menyatakan:
    Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
    Bahwa yang bersangkutan menyadari bahwa apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 11a dan 11b tersebut tidak benar maka tanah kelebihan atau tanah absentee tersebut menjadi obyek landreform
    Bahwa yang bersangkutan bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 11a dan 11b tidak benar
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,- / Sertipikat
    Waktu: 3 hari kerja.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
    Keterangan:
    Jika terkena PPh di atas Rp. 60 juta, usulan revisi SE KBPN tentang legalisir oleh PPAT bukan Kantah HGB diatas HPL harus ada ijin dari pemegang HPL.
    Catatan:
    Ada konsep pengendalian untuk jumlah bidang tanah yang dimiliki
    Untuk Sarusun ditambahkan persyaratan AD-ART perhimpunan penghuni.
  • Ya E Tama Peralihan Hak – Hibah
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Pengantar dari PPAT.
    Surat Permohonan.
    Sertipikat Asli.
    Akta Hibah.
    Identitas diri pemegang hak, penerima hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat berwenang).
    Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
    Bukti pelunasan SSB BPHTB.
    Bukti pelunasan SSP Pph Final (untuk Pph apabila hibah vertikal tidak diperlukan).
    SPPT PBB tahun berjalan
    Ijin Pemindahan Hak, jika:
    Pemindahan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Rumah Susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
    Pemindahan hak pakai atas tanah negara.
    Surat Pernyataan calon penerima hak, yang menyatakan:
    Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
    Bahwa yang bersangkutan menyadari bahwa apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 11a dan 11b tersebut tidak benar maka tanah kelebihan atau tanah absentee tersebut menjadi obyek landreform
    Bahwa yang bersangkutan bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 11a dan 11b tidak benar
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,- / Sertipikat
    Waktu: 3 hari kerja.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
  • Ya E Tama Pengukuran
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Perorangan:
    Foto copy KTP / KK dengan menunjukan asli Identitas pemohon.
    Foto copy surat-surat tanah dengan menunjukkan aslinya.
    Surat Pernyataan telah memasang tanda batas.
    Badan Hukum:
    Fotocopy Identitas Badan Hukum (Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan-perubahannya).
    Surat-surat tanda bukti perolehan hak atas tanah.
    foto copy izin lokasi (bagi yang disyaratkan menurut ketentuan peraturan perundangan) disertai dengan Site Plan / Sket lokasi.
    Surat Pernyataan telah memasang tanda batas.
    Tanda Batas, bentuk dan ukuran luas di bawah 10 ha:
    Pipa besi, Panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
    Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm
    Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
    Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau
    Tugu dari beton, batu kali atau granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau
    Tembok-tembok.
    Biaya dan Waktu:
    Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003.
    Waktu: 25 hari kerja.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
    Keterangan:
    Waktu dihitung setelah penandatanganan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dengan waktu maksimal 10 hari.
    Waktu maksimum 25 hari untuk penyelesaian pengukuran dan pemetaan 5 – 10 Ha ditambahkan X hari waktu perjalanan untuk daerah-daerah dengan transportasi sulit.
    Catatan:
    Penambahan waktu ditetapkan oleh Kakanwil berdasarkan usul Kepala Kantor Pertanahan sehubungan dengan kesulitan transportasi.
    Transportasi dianggap sulit apabila lokasi yang bersangkutan tidak bisa dilalui dengan kendaraan roda 4 dan atau roda 2, harus menggunakan pesawat udara, dan harus menggunakan kapal laut.
  • Ya E Tama Pengukuran Ulang dan Pemetaan Bidang Tanah
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Perorangan:
    Foto copy KTP / KK dengan menunjukan asli Identitas pemohon.
    Foto copy surat-surat tanah dengan menunjukkan aslinya.
    Surat Pernyataan telah memasang tanda batas.
    Badan Hukum:
    Fotocopy Identitas Badan Hukum (Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan-perubahannya).
    Surat-surat tanda bukti perolehan hak atas tanah.
    foto copy izin lokasi (bagi yang disyaratkan menurut ketentuan peraturan perundangan) disertai dengan Site Plan / Sket lokasi.
    Surat Pernyataan telah memasang tanda batas.
    Tanda Batas, bentuk dan ukuran luas di bawah 10 ha:
    Pipa besi, Panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
    Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm
    Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
    Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau
    Tugu dari beton, batu kali atau granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau
    Tembok-tembok.
    Biaya dan Waktu:
    Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003.
    Waktu: 25 hari kerja.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
    Keterangan:
    Waktu dihitung setelah penandatanganan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dengan waktu maksimal 10 hari.
    Waktu maksimum 25 hari untuk penyelesaian pengukuran dan pemetaan 5 – 10 Ha ditambahkan X hari waktu perjalanan untuk daerah-daerah dengan transportasi sulit.
    Catatan:
    Penambahan waktu ditetapkan oleh Kakanwil berdasarkan usul Kepala Kantor Pertanahan sehubungan dengan kesulitan transportasi.
    Transportasi dianggap sulit apabila lokasi yang bersangkutan tidak bisa dilalui dengan kendaraan roda 4 dan atau roda 2, harus menggunakan pesawat udara, dan harus menggunakan kapal laut.
  • Ya E Tama Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Perorangan:
    Foto copy KTP / KK dengan menunjukan asli Identitas pemohon.
    Foto copy surat-surat tanah dengan menunjukkan aslinya.
    Surat Pernyataan telah memasang tanda batas.
    Badan Hukum:
    Fotocopy Identitas Badan Hukum (Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan-perubahannya).
    Surat-surat tanda bukti perolehan hak atas tanah.
    foto copy izin lokasi (bagi yang disyaratkan menurut ketentuan peraturan perundangan) disertai dengan Site Plan / Sket lokasi.
    Surat Pernyataan telah memasang tanda batas.
    Tanda Batas, bentuk dan ukuran luas di bawah 10 ha:
    Pipa besi, Panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
    Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm
    Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
    Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau
    Tugu dari beton, batu kali atau granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau
    Tembok-tembok.
    Biaya dan Waktu:
    Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003.
    Waktu: 25 hari kerja.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
    Keterangan:
    Waktu dihitung setelah penandatanganan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dengan waktu maksimal 10 hari.
    Waktu maksimum 15 hari untuk penyelesaian pengukuran dan pemetaan 5 – 10 Ha ditambahkan X hari waktu perjalanan untuk daerah-daerah dengan transportasi sulit.
    Catatan:
    Penambahan waktu ditetapkan oleh Kakanwil berdasarkan usul Kepala Kantor Pertanahan sehubungan dengan kesulitan transportasi.
    Transportasi dianggap sulit apabila lokasi yang bersangkutan tidak bisa dilalui dengan kendaraan roda 4 dan atau roda 2, harus menggunakan pesawat udara, dan harus menggunakan kapal laut.
  • Ya E Tama Penghapusan Catatan Buku Tanah Sporadik
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Permohonan.
    Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
    Kelengkapan kekurangan persyaratan data yuridis dan data fisik, Akta perdamaian, Surat keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,- / Sertipikat
    Waktu: 3 hari kerja.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
  • Ya E Tama Penghapusan Catatan Buku Tanah Secara Sistematik
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Data tidak lengkap (data yuridis dan/atau data fisik) dan tidak dalam sengketa serta data telah dibukukan lebih dari 5 tahun; atau
    Data tidak lengkap (data yuridis dan/atau data fisik) tersebut dan telah dilengkapi oleh yang bersangkutan; atau
    Apabila karena ada sengketa dan telah diberikan Surat Pemberitahuan namun tidak ada jawaban setelah 60 hari; atau
    Dalam kasus butir 3. terdapat jawaban atas Surat Pemberitahuan dan dicapai kesepakatan; atau
    Dalam kasus butir 4. tidak terdapat kesepakatan, kemudian ada putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
    Biaya dan Waktu:
    Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003.
    Waktu: 5 hari.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
  • Ya E Tama Penggabungan Sertipikat
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Permohonan yang disertai alasan Penggabungan tersebut.
    Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
    Sertipikat Hak Atas Tanah asli, dengan catatab:
    Jika semua Sertipikat yang digabung sudah menggunakan SU maka tidak diperlukan pengukuran (harus ada pernyataan dari pemohon bahwa bidang tanah yang akan digabung tidak ada perubahan fisik)
    Jika salah satu atau semua Sertipikat yang digabung masih menggunakan Gambar Situasi, maka perlu dilaksanakan pengukuran
    Jika SU pada salah satu atau semua Sertipikat tidak memenuhi syarat teknis atau ada perubahan bentuk dan ukuran, maka perlu dilakukan pengukuran
    Biaya dan Waktu:
    Rp. 25.000,- untuk setiap Hak Atas Tanah hasil pengabungan.
    Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu Pengukuran.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
    keterangan:
    Catatan: Untuk menghapus catatan dalam sertipikat tentang ijin pejabat yang berwenang diperlukan SE KBPN.
  • Ya E Tama Penggabungan – Peleburan Perseroan – Koperasi – Merger
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    persyaratan:
    Surat Pengantar dari PPAT.
    Surat Permohonan.
    Sertipikat Asli.
    Akta Pendirian Perusahaan / Badan Hukum yang disahkan Departemen Kehakiman.
    AD ART Perusahaan masing-masing yang disahkan pejabat berwenang.
    AD ART Perusahaan hasil penggabungan / peleburan yang disahkan pejabat berwenang.
    Akta Penggabungan/Peleburan.
    Surat pernyataan yang menyatakan bahwa penggabungan/ peleburan tersebut tidak dalam status likuidasi.
    Identitas pemohon mewakili perusahaan.
    Identitas diri penerima kuasa jika menggunakan kuasa (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat berwenang).
    Bukti pelunasan SSB BPHTB.
    Bukti pelunasan SSP Pph Final.
    SPPT PBB tahun berjalan
    Ijin Pemindahan Hak, jika:
    Pemindahan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Rumah Susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
    Pemindahan hak pakai atas tanah negara.
    Surat Pernyataan calon penerima hak, yang menyatakan:
    Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah yang melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    Bahwa yang bersangkutan dengan pemindahan hak tersebut tidak menjadi pemegang hak atas tanah absentee (guntai) menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
    Bahwa yang bersangkutan menyadari bahwa apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 15a dan 15b tersebut tidak benar maka tanah kelebihan atau tanah absentee tersebut menjadi obyek landreform
    Bahwa yang bersangkutan bersedia menanggung semua akibat hukumnya, apabila pernyataan sebagaimana dimaksud pada 15a dan 15b tidak benar
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 25.000,- / Sertipikat
    Waktu: 3 hari kerja.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
  • Ya E Tama buat bu Putri Hogie : produk BPN ada dua yakni Sertipikat dan Sertifikat. kalau Sertipikat merupakan produk BPN terkait dengan pengakuan Hak Atas Tanah, sementara Sertifikat merupakan produk BPN terkait dengan bukti mengikuti pendidikan/pelatihan/seminar/diskusi/yang sejenisnya. Jadi beda huruf F dengan P pada produk BPN
  • Ya E Tama Buat Om Agung Idga : sumbernya dari mana-mana
  • Ya E Tama Peralihan Hak – Pewarisan
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Permohonan.
    Sertipikat Asli.
    Surat Keterangan kematian atas nama pemegang hak dari kepala Desa / Lurah tentang tanggal pewaris waktu meninggal dunia atau rumah sakit atau instansi lain yang berwenang.
    Asli surat keterangan waris (Apabila waris diikuti peralihan hak dan asli surat keterangan waris telah dilekatkan pada minut akta, maka yang diserahkan cukup fotocopy yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang) dengan berpedoman pada 4 kategori:
    Golongan keturunan Tionghoa dibuat oleh Notaris.
    Golongan Timur Asing dibuat oleh Balai Harta Peninggalan atau Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.
    WNI asli dibuat oleh para ahli waris yang dikuatkan oleh Lurah / Kepala Desa dan camat dengan dua orang saksi.
    Perkawinan antar golongan dibuat oleh Notaris.
    Surat kuasa (jika yang mengajukan permohonan bukan ahli waris yang bersangkutan).
    Identitas dari para ahli waris dan penerima kuasa (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat berwenang apabila akan dialihkan kepada pihak lain, sedangkan salah satu ahli waris tidak diketahui alamatnya maka semua ahli waris yang ada membuat pernyataan tersediri bahwa segala hal yang timbul dibebankan kepada ahli waris yang ada tersebut atau ijin menjual berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri).
    SPPT PBB tahun berjalan.
    Surat Setor BPHTB
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,- / Sertipikat
    Waktu: 3 hari kerja.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
  • Ya E Tama Pengembalian Batas
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Perorangan:
    Foto copy KTP / KK dengan menunjukan asli Identitas pemohon.
    Foto copy surat-surat tanah dengan menunjukkan aslinya.
    Surat Pernyataan telah memasang tanda batas.
    Badan Hukum:
    Fotocopy Identitas Badan Hukum (Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan-perubahannya).
    Surat-surat tanda bukti perolehan hak atas tanah.
    foto copy izin lokasi (bagi yang disyaratkan menurut ketentuan peraturan perundangan) disertai dengan Site Plan / Sket lokasi.
    Surat Pernyataan telah memasang tanda batas.
    Tanda Batas, bentuk dan ukuran luas di bawah 10 ha:
    Pipa besi, Panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
    Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm
    Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
    Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau
    Tugu dari beton, batu kali atau granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau
    Tembok-tembok.
    Biaya dan Waktu:
    Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003.
    Waktu: 25 hari kerja.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
    Keterangan:
    Waktu dihitung setelah penandatanganan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dengan waktu maksimal 10 hari.
    Waktu maksimum 25 hari untuk penyelesaian pengukuran dan pemetaan 5 – 10 Ha ditambahkan X hari waktu perjalanan untuk daerah-daerah dengan transportasi sulit.
    Catatan:
    Penambahan waktu ditetapkan oleh Kakanwil berdasarkan usul Kepala Kantor Pertanahan sehubungan dengan kesulitan transportasi.
    Transportasi dianggap sulit apabila lokasi yang bersangkutan tidak bisa dilalui dengan kendaraan roda 4 dan atau roda 2, harus menggunakan pesawat udara, dan harus menggunakan kapal laut.
  • Ya E Tama Pengakuan dan Penegasan Hak Sistematik
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Permohonan.
    Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku & dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
    Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
    Bukti perolehan kepemilikan tanah disertai:
    pernyataan pemohon bahwa telah menguasai secara fisik selama 20 tahun terus menerus (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
    keterangan Kepala Desa/Lurah dengan saksi 2 orang tetua adat/penduduk setempat yang membenarkan penguasaan tanah tersebut (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
    Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
    Biaya dan Waktu:
    Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003.
    Waktu: 90 hari/100 bidang.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
  • Ya E Tama Penetapan atau Putusan Pengadilan
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Permohonan.
    Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
    Salinan Berita Acara Eksekusi.
    Identitas diri pemenang perkara (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
    Sertipikat HAT asli (jika ada).
    Bukti SSB BPHTB
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,- / Sertipikat.
    3 hari
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
  • Ya E Tama Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Pengakuan dan Penegasan Hak Sporadik
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan
    Identitas diri para pemilik tanah / pemohon (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang) dan atau kuasanya (untuk perseorangan: fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku atau untuk Badan Hukum: fotocopy Akte Pendirian Perseroan dan Perubahan-perubahannya, serta dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang)
    Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:
    surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
    sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau
    surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau
    petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kikitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau
    akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
    akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
    akta ikrar wakaf / akta pengganti ikrar wakaf / surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
    risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
    surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
    surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), atau
    lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA, atau
    Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum diberlakunya UUPA (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang), atau
    Bukti lainnya, apabila tidak ada surat bukti kepemilikan : Surat Prnyataan Penguasaan fisik lebih dari 20 thn secara terus-menerus dan surat keterangan Kades / Lurah disaksikan oleh 2 org tetua adat / penduduk setempat.
    Surat Pernyataan telah memasang tanda batas
    Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
    Fotocopy SK Izin Lokasi dan Sket Lokasi (apabila pemohon adalah Badan Hukum)
    Persyaratan Tanda Batas:
    Persyaratan Tanda Batas, bentuk dan ukuran luas di bawah 10 ha:
    Pipa besi, Panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm
    Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 7.5 cm, atau
    Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau
    Tugu dari beton , batu kali atau granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau tembok – tembok atau pagar besi / beton / kayu.
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,- / bidang (diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk sporadik).
    120 hari
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
  • Ya E Tama Pendaftaran SK Pembatalan Sertipikat
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Permenag No. 3 tahun 1999.
    Permenag No. 9 tahun 1999.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Permohonan.
    Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
    Surat kuasa yang bermeterai cukup jika permohonannnya dikuasakan.
    Sertipikat Hak Atas Tanah asli (Apabila pemohon tidak dapat menyerahkan sertipikat, ditempuh melalui prosedur pengumuman).
    Untuk Penetapan Pengadilan (bukan Peralihan Hak) harus menyerahkan Putusan / Ketetapan Pengadilan (SK Pembatalan dari pejabat yang berwenang pada BPN)
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,- / Sertipikat.
  • Ya E Tama Pendaftaran Pertama Kali Konversi Sistematik
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
    Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
    Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:
    Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
    sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau
    surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau
    petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau
    akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
    akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
    akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
    risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
    surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
    Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
    lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
    Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum berlakunya UUPA.Surat Pernyataan Tdk Dalam Sengketa diketahui Kades/Lurah dan 2 Saksi dari tetua adat / penduduk setempat.
    Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
    Biaya dan Waktu:
    Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003 (Diluar biaya pengukuran dan pemetaan untuk Sporadik)
    Waktu: 90 hari/100 bidang.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
  • Ya E Tama Pendaftaran Hapusnya Hak / Pelepasan Hak
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Permenag No. 3 tahun 1999.
    Permenag No. 9 tahun 1999.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Permohonan.
    Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
    Surat kuasa yang bermeterai cukup jika permohonannnya dikuasakan.
    Sertipikat Hak Atas Tanah asli (Apabila pemohon tidak dapat menyerahkan sertipikat, ditempuh melalui prosedur pengumuman).
    Untuk Penetapan Pengadilan (bukan Peralihan Hak) harus menyerahkan Putusan / Ketetapan Pengadilan (SK Pembatalan dari pejabat yang berwenang pada BPN)
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,- / Sertipikat.
  • Ya E Tama Pencatatan Sita
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat permohonan dari Pengadilan Negeri, Jaksa, Polisi, Kantor Lelang.
    Berita Acara Sita dari Pengadilan Negeri (Perlu kejelasan no.Hak dan alamat obyek sita).
    Salinan resmi dari penetapan pengadilan.
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,- / Sertipikat
    Waktu: 8 jam.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
    Keterangan:
    Catatan:
    Pencatatan sita jaminan langsung dilakukan pada Buku Tanah atau daftar lainnya oleh petugas yang ditunjuk (mencantumkan jam penerimaan).
    Bagi tanah-tanah yang belum terdaftar, pencatatan sita jaminan ditolak dengan surat resmi.
    Pelayanan pencatatan sita jaminan / pemblokiran, kecuali yang dimohon oleh instansi / lembaga pemerintah yang berwenang untuk itu seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugasnya
    Permohonan pencatatan sita hanya dapat diterima apabila tanah yang dimaksud sudah terdaftar.
    Penyitaan yang dimohon oleh instansi penyidik berakhir apabila sita telah diangkat.
    Untuk tanah yang belum terdaftar, permohonan sita dapat diterima apabila yang bersangkutan mengajukan permohonan pengukuran dan pemetaan untuk bidang tanah yang dimaksud, catatan sita dicantumkan pada Peta Pendaftaran dan DI 203.
  • Ya E Tama Penggabungan Sertipikat
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Permohonan yang disertai alasan Penggabungan tersebut.
    Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
    Sertipikat Hak Atas Tanah asli, dengan catatab:
    Jika semua Sertipikat yang digabung sudah menggunakan SU maka tidak diperlukan pengukuran (harus ada pernyataan dari pemohon bahwa bidang tanah yang akan digabung tidak ada perubahan fisik)
    Jika salah satu atau semua Sertipikat yang digabung masih menggunakan Gambar Situasi, maka perlu dilaksanakan pengukuran
    Jika SU pada salah satu atau semua Sertipikat tidak memenuhi syarat teknis atau ada perubahan bentuk dan ukuran, maka perlu dilakukan pengukuran
    Biaya dan Waktu:
    Rp. 25.000,- untuk setiap Hak Atas Tanah hasil pengabungan.
    Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu Pengukuran.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
    Keterangan:
    Catatan: Untuk menghapus catatan dalam sertipikat tentang ijin pejabat yang berwenang diperlukan SE KBPN.
  • Ya E Tama Pemisahan Sertipikat
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Permohonan yang disertai alasan Pemisahan tersebut.
    Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP).
    Sertipikat Hak Atas Tanah asli.
    Site Plan (Untuk Kawasan Pembangunan Perumahan).
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,- dikalikan banyaknya sertipikat pemisahan yang diterbitkan.
    Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu Pengukuran.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
    Keterangan:
    Catatan:
    Untuk menghapus catatan dalam sertipikat tentang ijin pejabat yang berwenang diperlukan SE KBPN.
  • Ya E Tama Pemindahan Hak – Lelang
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Undang-Undang No. 21 Tahun 1997 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2000.
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Permohonan.
    Kutipan risalah lelang.
    Sertipikat Asli.
    Apabila Sertipikat asli tidak diserahkan, harus ada keterangan Kepala Kantor Lelang mengenai alasan tidak diserahkannya sertipikat dimaksud, yaitu:
    Untuk Lelang non eksekusi:Diproses sertipikat pengganti sebagaimana sertipikat hilang. Pengumuman satu kali selama satu bulan di media cetak (lihat kegiatan Penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang)
    Untuk lelang eksekusi:Diterbitkan stp pengganti dengan nomor hak baru, nomor hak lama dimatikan; Hal penerbitan sertipikat pengganti tersebut diumumkan di media massa dengan biaya pemohon.
    Identitas diri pemenang lelang dan atau kuasanya (foto copy):
    Perorangan: KTP dan KK yang masih berlaku (dilegalisir oleh pejabat berwenang).
    Badan Hukum: Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (dilegalisir oleh pejabat berwenang).
    Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
    Bukti pelunasan harga pembelian.
    Bukti SSB BPHTB.
    Bukti pelunasan SSP Pph Final/Catatan hasil lelang.
    Sertipikat Hak Tanggungan (jika dibebani Hak Tanggungan).
    Surat pernyataan kreditor melepaskan Hak Tanggungan untuk jumlah yang melebihi hasil lelang.
    Risalah Lelang harus memuat keterangan Roya atau pengangkatan sita.
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,- / Sertipikat
    Waktu: 3 hari kerja.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
  • Ya E Tama Pemecahan Sertipikat
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Permohonan yang disertai alasan Pemecahan tersebut.
    Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP).
    Sertipikat Hak Atas Tanah asli.
    Site Plan (Untuk Kawasan Pembangunan Perumahan).
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,- dikalikan banyaknya sertipikat pemecahan yang diterbitkan.
    Waktu: 7 hari kerja = 1 bidang diluar waktu Pengukuran.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
    Keterangan:
    Catatan:
    Untuk menghapus catatan dalam sertipikat tentang ijin pejabat yang berwenang diperlukan SE KBPN.
  • Ya E Tama Pembukuan Hak Sporadik
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Permohonan.
    Identitas diri pemohon (fotocopy KTP yang masih berlaku dan dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
    Surat kuasa yang bermeterai cukup jika permohonannnya dikuasakan.
    Sertipikat Hak Atas Tanah asli (Apabila pemohon tidak dapat menyerahkan sertipikat, ditempuh melalui prosedur pengumuman).
    SK Pemberian Hak dari pejabat yang berwenang (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
    Untuk Penetapan Pengadilan (bukan Peralihan Hak) harus menyerahkan Putusan / Ketetapan Pengadilan (SK Pembatalan dari pejabat yang berwenang pada BPN. 12 hari adalah jangka waktu maksima1 (satu) hari kerja = 8 jam)
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,- / bidang.
    12 hari.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
  • Ya E Tama Pembukuan Hak Secara Sistematik
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Permohonan dan Surat kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
    Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku & dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
    Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:
    Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
    sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 9/1959, atau
    surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau
    petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau
    akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
    akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
    akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
    risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
    surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
    Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
    lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
    Surat-surat bukti lainnya yang diterbitkan sebelum berlakunya UUPA
    Foto copy SPPT PBB tahun berjalan.
    Biaya dan Waktu:
    Sesuai PP 46/2002 dan SE Ka. BPN No.600-1900 tanggal 31 Juli 2003.
    Waktu: 5 hari.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
  • Ya E Tama Pembatalan Sertipikat
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Permenag No. 3 tahun 1999.
    Permenag No. 9 tahun 1999.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Permohonan.
    Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
    Surat kuasa yang bermeterai cukup jika permohonannnya dikuasakan.
    Sertipikat Hak Atas Tanah asli (Apabila pemohon tidak dapat menyerahkan sertipikat, ditempuh melalui prosedur pengumuman).
    Untuk Penetapan Pengadilan (bukan Peralihan Hak) harus menyerahkan Putusan / Ketetapan Pengadilan (SK Pembatalan dari pejabat yang berwenang pada BPN)
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,- / Bidang.
  • Ya E Tama Merger
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Permohonan.
    Sertipikat Hak Atas Tanah.
    Sertipikat Hak Tanggungan.
    Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa:
    Akta Cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau
    Akta subrogasi, atau
    Bukti pewarisan untuk kreditor perorangan
    Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku untuk pewarisan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).
    Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,-
    Waktu: 7 hari kerja sesuai UU 4/1996 Pasal 16 ayat 4 (adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya itu, yaitu tanggal hari ke tujuh dihitung dari hari dipenuhinya persyaratan berupa surat-surat untuk pendaftaran secara lengkap).
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
    Keterangan:
    Catatan:
    Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,-
    Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan
    Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan yang dialihkan
    Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan dan dikalikan dengan banyak obyek Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan.
  • Ya E Tama Hapusnya Hak
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Permohonan.
    Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
    Surat kuasa yang bermeterai cukup jika permohonannnya dikuasakan.
    Sertipikat Hak Atas Tanah asli (Apabila pemohon tidak dapat menyerahkan sertipikat, ditempuh melalui prosedur pengumuman).
    SK Pemberian Hak dari pejabat yang berwenang (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
    Untuk Penetapan Pengadilan (bukan Peralihan Hak) harus menyerahkan Putusan / Ketetapan Pengadilan (SK Pembatalan dari pejabat yang berwenang pada BPN)
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,- / Bidang
    Waktu: 7 hari kerja.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
    Keterangan:
    7 hari kerja adalah jangka waktu maksimal.
  • Ya E Tama Hapusnya Hak Tanggungan – Roya
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996.
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Permohonan dari pemegang hak atau kuasanya.
    Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
    Sertipikat Hak Atas Tanah.
    Sertipikat Hak Tanggungan.
    Concent Roya, apabila tidak diserahkan sertipikat Hak Tanggungan.
    Surat Keterangan tentang hapusnya HT yang dibuktikan dengan:
    Pernyataan dari kreditor bahwa hutangnya telah lunas, atau
    Risalah lelang, atau
    Pembersihan HT berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan, atau Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,-
    Waktu: 7 hari (UU 4 tahun 1996).
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
    Keterangan:
    Roya 1 (satu) hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) hak atas tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,-
    Roya 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) hak atas tanah di kenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya hak atas tanah obyek Hak Tanggungan.
    Roya lebih dari 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000-,
    Roya lebih dari 1(satu) Hhak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah pada satu kegiatan pendaftaran dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknyha Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan.
  • Ya E Tama Hak Tanggungan
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996.
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Pengantar dari PPAT.
    Permohonan dari penerima Hak Tanggungan (Kreditur).
    Identitas diri pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan atau kuasanya (fotocopy KTP).
    Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
    Sertipikat Hak Atas Tanah Asli.
    Lembar ke 2 APHT.
    Salinan APHT yang diparaf PPAT.
    SKMHT apabila pemberian Hak Tanggungan melalui kuasa.
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,-
    Waktu: Hari ke 7 sesuai UU 4/1996 Pasal 13 ayat 4 (adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya itu, yaitu tanggal hari ke tujuh dihitung dari hari dipenuhinya persyaratan berupa surat-surat untuk pendaftaran secara lengkap).
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
    Catatan:
    Untuk pelayanan ini di kenakan biaya sebesar Rp.25000,- di kalikan banyaknya hak atas tanah obyek hak tanggungan
    Keterangan:
    Catatan:
    Untuk pelayanan ini di kenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan.
  • Ya E Tama Ganti Nama
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Permohonan.
    Sertipikat Hak Atas Tanah asli.
    Untuk Badan Hukum dibuktikan dengan akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang.
    Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan.
    Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui Kepala Desa / Lurah dan Camat setempat (dicantumkan Pemuka adat yang diketahui Kepala desa/ Lurah dan Camat untuk daerah-daerah tertentu).
    Identitas yang lama sesuai data di Sertipikat.
    Keputusan pejabat yang berwenang tentang perubahan (karena perubahan nama Instansi).
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,- / Sertipikat
    Waktu: 3 hari kerja.
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
  • Ya E Tama Cessie (Berdasarkan Akta Jual Beli & Penyelesaian Piutang)
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
    Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
    Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
    Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
    Persyaratan:
    Surat Permohonan.
    Sertipikat Hak Atas Tanah.
    Sertipikat Hak Tanggungan.
    Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa:
    Akta Cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau
    Akta subrogasi, atau
    Bukti pewarisan untuk kreditor perorangan
    Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (fotocopy KTP dan KK yang masih berlaku untuk pewarisan dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang).
    Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan.
    Biaya dan Waktu:
    Biaya: Rp. 50.000,-
    Waktu: 7 hari kerja sesuai UU 4/1996 Pasal 16 ayat 4 (adalah tanggal hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya itu, yaitu tanggal hari ke tujuh dihitung dari hari dipenuhinya persyaratan berupa surat-surat untuk pendaftaran secara lengkap).
    1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
    Keterangan:
    Catatan:
    Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,-
    Peralihan 1 (satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan
    Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan yang dialihkan
    Peralihan 1(satu) Hak Tanggungan yang membebani lebih dari 1 (satu) Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000,- dikalikan banyaknya Hak Tanggungan dan dikalikan dengan banyak obyek Hak Atas Tanah Obyek Hak Tanggungan.
  • Ya E Tama Pos Pengaduan Masalah Pertanahan di Kantor Pertanahan (BPN) : Petugas Menerima Pengaduan (menyusun Bukti Terima&Laporan Pengaduan); input dalam sistem LOC /KKP (kkp.bpn.go.id) dan Aplikasi Sistem Informasi SKP (skp.bpn.go.id); Menyelesaikan Kasus (membuat Surat Tugas Penelitian); Penelitian administrasi yuridis/&lapangan; Gelar Internal; Gelar Eksternal; Gelar Mediasi; Pembuatan Risalah Pengolahan Data; Penerbitan Surat Keputusan; Masuk ke Pengadilan (menghadiri sidang); Kesaksian; Rapat Koordinasi; Advokasi; Supervisi; Penelitian; Jika dianggap perlu dan berdampak sistemik maka diadakan Gelar Istimewa.
  • Ya E Tama http://kkp.bpn.go.id/kkpwebui/
    LOC terkait dengan Kantor Pertanahan. Komputerisasi Kantor Pertanahan (Land Office Computerization) adalah kegiatan kerjasama Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Spanyol di bidang teknologi informatika di lingkungan Badan Pertanahan Nasional yang sudah dimulai sejak 1997 sampai sekarang.
    Tidak Suka · · Bagikan · 20 Juni pukul 13:50 ·
    Anda, Aling Mutaalim, dan Teuku Pitra Mulia menyukai ini
    Ya E Tama http://skp.bpn.go.id/ Aplikasi Sistem Informasi Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan (SI - SKP) BPN RI.
    Aplikasi Sistem Informasi Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan :: SI - SKP Badan Pertanahan Nasio
    skp.bpn.go.id
    20 Juni pukul 13:56 · Tidak Suka · 2 ·
    Ya E Tama
    http://skmpp.bpn.go.id/ Aplikasi Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP) BPN RI. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
    20 Juni pukul 14:00 · Tidak Suka · 2
    Ya E Tama
    Klik di Media digital / internet sama halnya dengan paraf / tanda tangan di atas kertas. Klik = Tanda tangan = paraf berarti memahami isi dan maksud serta bersiap bertanggung jawab atas segala resiko akibat setelah ada kegiatan dan terkait dengan Klik = Tanda tangan = paraf. bagaimana pendapat rekan/saudara ku dimanapun berada jika dikaitkan dengan peryataan di atas dengan Peraturan yang terkait dengan Informasi Teknologi ( http://www.batan.go.id/prod_hukum/extern/uu-ite-11-2008.pdf )
    Kemarin jam 7:05 · Tidak Suka · 1
    Tulis komentar...
  • Ya E Tama PELAYANAN PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH » PERPANJANGAN HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PERPANJANGAN-HAK-MILIK-ATAS-SATUAN-RUMAH-SUSUN.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan kolektif atas nama anggota PPRS (Persatuan Penghuni Rumah Susun) yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas para pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Sertipikat asli HGB (ada di Kantor Pertanahan yang bersangkutan)
    Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    WaktuPerpanjangan Hak Guna Bangunan:
    30 (tiga puluh) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
    49 (empat puluh sembilan) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
    89 (delapan puluh sembilan) hari untuk jumlah lebih dari 150.000 m2
    Pencatatan Perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun:
    20 (dua puluh) hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit
    40 (empat puluh) hari untuk jumlah 201 unit s.d 500 unit
    90 (sembilan puluh) hari untuk jumlah lebih dari 500 unit
    KeteranganJangka waktu perpanjangan Hak Milik Satuan Rumah Susun meliputi jangka waktu Perpanjangan Hak Guna Bangunan sebagai tanah bersama dan Pencatatan Perpanjangan pada buku tanah dan sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun
    Catatan:
    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PERPAN
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH » PERPANJANGAN JANGKA WAKTU » PERPANJANGAN JANGKA WAKTU HAK GUNA BANGUNAN / HAK PAKAI ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PERPANJANGAN-JANGKA-WAKTU/PERPANJANGAN-JANGKA-WAKTU-HAK-GUNA-BANGUNAN—HAK-.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK)/Kartu Ijin Menetap serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Sertipikat asli
    Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan
    WaktuHak Guna Usaha:
    30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 200 Ha
    70 (tujuh puluh) hari untuk luas tanah lebih dari 200 Ha
    Hak Guna Bangunan/Hak Pakai:
    30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 2.000 m2
    49 (empat puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
    89 (delapan puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 150.000 m2
    KeteranganFormulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    Catatan:
    Jangka waktu tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PERPAN
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH » PERPANJANGAN JANGKA WAKTU » PERPANJANGAN JANGKA WAKTU HAK GUNA USAHA ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PERPANJANGAN-JANGKA-WAKTU/PERPANJANGAN-JANGKA-WAKTU-HAK-GUNA-USAHA.aspx )Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK)/Kartu Ijin Menetap serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Sertipikat asli
    Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan
    WaktuHak Guna Usaha:
    30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 200 Ha
    70 (tujuh puluh) hari untuk luas tanah lebih dari 200 Ha
    Hak Guna Bangunan/Hak Pakai:
    30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 2.000 m2
    49 (empat puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
    89 (delapan puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 150.000 m2
    KeteranganFormulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    Catatan:
    Jangka waktu tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PERPAN
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH » GANTI NAMA SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DAN HAK MILIK ATAS RUMAH SUSUN ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/GANTI-NAMA-SERTIPIKAT-HAK-ATAS-TANAH-DAN-HAK-MILIK.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan,
    yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Sertipikat asli
    Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan
    atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan
    diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
    Untuk instansi dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang tentang perubahan nama Instansi atau
    untuk Badan Hukum dibuktikan dengan akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang
    Waktu7 (tujuh) hari
    KeteranganFormulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/GANTI-
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH » PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN SATUAN RUMAH SUSUN » MERGER ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PERALIHAN-HAK-ATAS-TANAH-DAN-SATUAN-RUMAH-SUSUN/MERGER.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP) serta kuasa apabila dikuasakan,
    yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Fotocopy Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan Akta Penggabungan/Peleburan
    yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Sertipikat asli
    Surat Pengantar dari PPAT
    Surat pernyataan yang menyatakan bahwa penggabungan/peleburan tersebut tidak dalam status likuidasi
    Ijin Pemindahan Hak, jika diperlukan
    Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan
    bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah
    Waktu5 (lima) hari
    KeteranganFormulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PERALI
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH » PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN SATUAN RUMAH SUSUN » PEMASUKAN KEDALAM PERUSAHAAN / INBRENG ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PERALIHAN-HAK-ATAS-TANAH-DAN-SATUAN-RUMAH-SUSUN/PEMASUKAN-KEDALAM-PERUSAHAAN—INBRENG.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Sertipikat asli
    Surat Pengantar dari PPAT
    Akta Pemasukan ke dalam perusahaan dari PPAT
    Ijin Pemindahan Hak, jika:
    Pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
    Pemindahan hak pakai atas tanah negara
    Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah
    Waktu5 (lima) hari
    KeteranganFormulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PERALI
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH » PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN SATUAN RUMAH SUSUN » LELANG ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PERALIHAN-HAK-ATAS-TANAH-DAN-SATUAN-RUMAH-SUSUN/LELANG.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan,
    yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,
    bagi badan hukum
    Sertipikat asli
    Risalah Lelang
    Penyerahan Bukti Pelunasan Lelang
    Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan
    bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht)
    Waktu5 (lima) hari
    KeteranganFormulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PERALI
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH » PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN SATUAN RUMAH SUSUN » PEMBAGIAN HAK BERSAMA ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PERALIHAN-HAK-ATAS-TANAH-DAN-SATUAN-RUMAH-SUSUN/PEMBAGIAN-HAK-BERSAMA.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan,
    yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
    petugas loket, bagi badan hukum
    Sertipikat asli
    Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT
    Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan
    bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
    Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar
    uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    Waktu5 (lima) hari
    KeteranganFormulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PERALI
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH » PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN SATUAN RUMAH SUSUN » HIBAH ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PERALIHAN-HAK-ATAS-TANAH-DAN-SATUAN-RUMAH-SUSUN/HIBAH.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan,
    yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Sertipikat asli
    Akta Hibah dari PPAT
    Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan
    bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
    Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah
    Waktu5 (lima) hari
    KeteranganFormulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PERALI
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH » PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN SATUAN RUMAH SUSUN » TUKAR-MENUKAR ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PERALIHAN-HAK-ATAS-TANAH-DAN-SATUAN-RUMAH-SUSUN/TUKAR-MENUKAR.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan,
    yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
    petugas loket
    Sertipikat asli
    Akta Tukar Menukar dari PPAT
    Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan
    bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
    Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah
    Waktu5 (lima) hari
    KeteranganFormulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PERALI
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH » PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN SATUAN RUMAH SUSUN » PEWARISAN/WASIAT ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PERALIHAN-HAK-ATAS-TANAH-DAN-SATUAN-RUMAH-SUSUN/PEWARISAN-WASIAT.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Sertipikat asli
    Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
    Akte Wasiat Notariel
    Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    Waktu5 (lima) hari
    KeteranganFormulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PERALI
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH » PERALIHAN HAK ATAS TANAH DAN SATUAN RUMAH SUSUN » JUAL-BELI ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PERALIHAN-HAK-ATAS-TANAH-DAN-SATUAN-RUMAH-SUSUN/JUAL-BELI.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    Sertipikat asli
    Akta Jual Beli dari PPAT
    Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
    Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
    Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    Waktu5 (lima) hari
    KeteranganFormulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PERALI
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI » PEMBERIAN HAK GUNA USAHA » HAK GUNA USAHA BADAN HUKUM ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-HAK-GUNA-USAHA/HAK-GUNA-USAHA-BADAN-HUKUM.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan bukti pengumuman dalam Lembaran Negara yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
    Bukti perolehan tanah/Alas Hak dari pemilik/penggarap tanah atau pemegang aset tanah/sk pelepasan kawasan hutan
    Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah jangka pendek dan jangka panjang
    Ijin usaha dari instansi teknis
    Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    Waktu
    38 (tiga puluh delapan) hari: untuk luasan tidak lebih dari 200 Ha
    78 (tujuh puluh delapan) hari: untuk luasan lebih dari 200 Ha s.d. 1.000 Ha
    93 (sembilan puluh tiga) hari: untuk luasan lebih dari 1.000 Ha s.d. 3.000 Ha
    108 (seratus delapan) hari: untuk luasan lebih dari 3.000 Ha s.d. 6.000 Ha
    123 (seratus dua puluh tiga) hari: untuk luasan lebih dari 6.000 Ha s.d. 9.000 Ha
    138 (seratus tiga puluh delapan) hari: untuk luasan lebih dari 9.000 Ha
    Keterangan
    Formulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    Catatan:
    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-H
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI » PEMBERIAN HAK GUNA USAHA » HAK GUNA USAHA PERORANGAN ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-HAK-GUNA-USAHA/HAK-GUNA-USAHA-PERORANGAN.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    Proposal rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah
    Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    Waktu
    38 (tiga puluh delapan) hari
    Keterangan
    Formulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    Catatan:
    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan sebaliknya
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-H
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PERTAMA KALI » PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS SATUAN RUMAH SUSUN ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PENDAFTARAN-HAK-MILIK-ATAS-SATUAN-RUMAH-SUSUN.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Sertipikat Hak Atas Tanah yang merupakan tanah bersama (asli)
    Proposal pembangunan rumah susun
    Ijin layak huni
    Advis Planning
    Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan rumah susun, dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupun horisontal serta nilai perbandingan proposionalnya yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Gubernur untuk DKI Jakarta atau Bupati/Walikota)
    Waktu
    30 (tiga puluh) hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit
    60 (enam puluh) hari untuk jumlah lebih dari 200 unit s.d. 500 unit
    90 (sembilan puluh) hari untuk jumlah lebih dari 500 unit
    KeteranganFormulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas dan letak bangunan yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PENDAFTARAN
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI » P3MB/PRK.5 ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/P3MB-Prk-5.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Permohonan melalui Ketua P3MB/Prk.5
    Surat Keterangan Tanah
    Surat Ijin Penghunian (SIP) dari Dinas Perumahan
    Keterangan dari Imigrasi tentang Kewarganegaraan Bekas Pemilik P3MB.
    Keterangan dari Kantor Wilayah Ditjen Pajak (untuk Prk.5)
    Dasar perolehan/penguasaan tanah
    Pengumuman sekali di dua Surat Kabar Harian yang beredar secara umum dengan masa tenggang 30 hari sejak hari pengumuman
    Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Pernyataan Kesanggupan membayar Nilai Taksiran atas tanah dan bangunan
    Surat Pernyataan belum pernah memperoleh tanah/rumah dari pemerintah
    Waktu145 (seratus empat puluh lima) hari
    KeteranganFormulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    Catatan:
    Jangka waktu diluar jangka waktu pemeriksaan Panitia P3MB/Prk.5 dan Risalah Penaksiran Harga Tanah dan/atau Rumah
    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/P3MB-Prk-5.
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI » WAKAF » WAKAF DARI TANAH NEGARA (PEMBERIAN HAK TANAH WAKAF) ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/Wakaf/WAKAF-DARI-TANAH-NEGARA-%28PEMBERIAN-HAK-TANAH-WAKAF.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
    Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
    Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
    Waktu
    57 (lima puluh tujuh)hari
    Keterangan
    Formulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    Catatan:
    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan sebaliknya.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/Wakaf/WAKAF
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI » WAKAF » WAKAF DARI TANAH BELUM BERSERTIPIKAT (KONVERSI, PENGAKUAN DAN PENEGASAN HAK) ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/Wakaf/WAKAF-DARI-TANAH-BELUM-BERSERTIPIKAT-%28KONVERSI,-PE.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
    Akta Ikrar Wakaf/Surat Ikrar Wakaf
    Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
    Waktu98 (sembilan puluh delapan) hari
    KeteranganFormulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/Wakaf/WAKAF
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI » PEMBERIAN HAK » HAK PENGELOLAAN INSTANSI PEMERINTAH/PEMERINTAH DAERAH/BUMN/BUMD ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-HAK/HAK-PENGELOLAAN-INSTANSI-PEMERINTAH-PEMERINTAH-DAE.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    SK Pencadangan Tanah dari Gubernur/Bupati/Walikota (untuk program transmigrasi).
    Surat Persetujuan Penetapan Lokasi/Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (untuk instansi Pemerintah) atau Ijin Lokasi untuk BUMN, BUMD dalam rangka penanaman modal.
    Proposal penggunaan tanah jangka panjang dan jangka pendek
    Bukti perolehan tanah/Alas Hak surat pernyataan dari pengelola aset.
    Surat Pelepasan Kawasan Hutan dari Departemen Kehutanan apabila tanah yang dimohon kawasan hutan
    Penyerahan bukti SSB (BPHTB)/khusus BUMN/BUMD, bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
    Waktu 97 (sembilan puluh tujuh) hari
    KeteranganFormulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    Catatan:
    Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-H
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI » PEMBERIAN HAK » HAK PAKAI » HAK PAKAI PEMERINTAH ASING ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-HAK/HAK-PAKAI/HAK-PAKAI-PEMERINTAH-ASING.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri
    Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
    Waktu 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
    57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
    97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2
    KeteranganFormulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    Catatan:Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-H
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI » PEMBERIAN HAK » HAK PAKAI » HAK PAKAI INSTANSI PEMERINTAH ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-HAK/HAK-PAKAI/HAK-PAKAI-INSTANSI-PEMERINTAH.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Penetapan Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
    Bukti perolehan tanah/Alas Hak/surat pernyataan dari pengelola aset
    Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
    Waktu
    38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
    Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
    Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)
    57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
    Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
    Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
    97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2
    KeteranganFormulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    Catatan:
    Instansi Pemerintah meliputi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa
    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-H
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI » PEMBERIAN HAK » HAK PAKAI » HAK PAKAI BADAN HUKUM ASING ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-HAK/HAK-PAKAI/HAK-PAKAI-BADAN-HUKUM-ASING.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Surat Keterangan Berkedudukan di Indonesia
    Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
    Fotocopy Akte Pendirian Badan Hukum dari Notaris dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
    Waktu
    38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
    Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
    Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)
    57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
    Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
    Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
    97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2
    KeteranganFormulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    Catatan:
    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-H
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI » PEMBERIAN HAK » HAK PAKAI » HAK PAKAI BADAN HUKUM INDONESIA ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-HAK/HAK-PAKAI/HAK-PAKAI-BADAN-HUKUM-INDONESIA.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan
    dengan aslinya oleh petugas loket
    Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
    Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah
    Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
    Waktu
    38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
    Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
    Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)
    57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
    Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
    Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
    97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2
    Keterangan
    Formulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    Catatan:
    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-H
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI » PEMBERIAN HAK » HAK PAKAI » HAK PAKAI PERORANGAN WNA ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-HAK/HAK-PAKAI/HAK-PAKAI-PERORANGAN-WNA.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
    Waktu
    38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
    57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
    97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2
    KeteranganFormulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    Catatan:
    Hak Pakai ini khusus diberikan untuk rumah tinggal/hunian
    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-H
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI » PEMBERIAN HAK » HAK PAKAI » HAK PAKAI PERORANGAN WNI ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-HAK/HAK-PAKAI/HAK-PAKAI-PERORANGAN-WNI.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
    Waktu
    38 (tiga puluh delapan) hari untuk :
    Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
    Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)
    57 (lima puluh tujuh) hari untuk :
    Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
    Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m
    97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2
    KeteranganFormulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-H
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI » PEMBERIAN HAK » HAK GUNA BANGUNAN » HAK GUNA BANGUNAN BADAN HUKUM ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-HAK/HAK-GUNA-BANGUNAN/HAK-GUNA-BANGUNAN-BADAN-HUKUM.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
    Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah
    Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
    Waktu
    38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
    57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
    97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2
    KeteranganFormulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    Catatan:
    Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-H
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI » PEMBERIAN HAK » HAK GUNA BANGUNAN » HAK GUNA BANGUNAN PERORANGAN ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-HAK/HAK-GUNA-BANGUNAN/HAK-GUNA-BANGUNAN-PERORANGAN.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanahtanah yang telah dimiliki
    Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
    Waktu
    38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
    57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
    97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2
    KeteranganFormulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    Catatan:
    Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-H
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI » PEMBERIAN HAK » HAK MILIK » HAK MILIK BADAN HUKUM ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-HAK/HAK-MILIK/HAK-MILIK-BADAN-HUKUM.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    SK Penunjukan badan hukum yang dapat memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
    Surat ijin untuk memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
    Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
    Waktu
    38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
    Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
    Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
    57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
    Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
    Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2
    97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk:
    Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2
    KeteranganFormulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    Catatan:
    Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-H
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI » PEMBERIAN HAK » HAK MILIK » HAK MILIK PERORANGAN ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-HAK/HAK-MILIK/HAK-MILIK-PERORANGAN.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Asli Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    Asli Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah
    Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
    Waktu
    38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
    Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
    Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
    57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
    Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
    Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2
    97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk:
    Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2
    KeteranganFormulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    Catatan:
    Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/PEMBERIAN-H
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI » KONVERSI, PENGAKUAN DAN PENEGASAN HAK » KONVERSI ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/KONVERSI,-PENGAKUAN-DAN-PENEGASAN-HAK/KONVERSI.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
    Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
    Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
    Waktu : 98 (sembilan puluh delapan) hari
    KeteranganFormulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
    PENGAKUAN DAN PENEGASAN HAK ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/KONVERSI,-PENGAKUAN-DAN-PENEGASAN-HAK/PENGAKUAN-DAN-PENEGASAN-HAK.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
    Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
    Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
    Waktu : 98 (sembilan puluh delapan) hariKeteranganFormulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PENDAFTARAN-TANAH-PERTAMA-KALI/KONVERSI,-P
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH » PEMBARUAN HGB / HP DAN PEMBERIAN HGB / HP DI ATAS HPL » HAK GUNA BANGUNAN » HAK GUNA BANGUNAN PERORANGAN ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PEMBARUAN-HGB---HP-DAN-PEMBERIAN-HGB---HP-DI-ATAS-/HAK-GUNA-BANGUNAN/HAK-GUNA-BANGUNAN-PERORANGAN.aspx ) Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanah-tanah yang telah dimiliki
    Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
    Waktu
    38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
    57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
    97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2
    Keterangan
    Formulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    Catatan:
    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PEMBAR
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH » PEMBARUAN HGB / HP DAN PEMBERIAN HGB / HP DI ATAS HPL » HAK GUNA BANGUNAN » HAK GUNA BANGUNAN BADAN HUKUM ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PEMBARUAN-HGB---HP-DAN-PEMBERIAN-HGB---HP-DI-ATAS-/HAK-GUNA-BANGUNAN/HAK-GUNA-BANGUNAN-BADAN-HUKUM.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
    Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah,
    Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
    Waktu
    38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
    57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
    97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2
    Keterangan
    Formulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    Catatan:
    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PEMBAR
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH » PEMBARUAN HGB / HP DAN PEMBERIAN HGB / HP DI ATAS HPL » HAK PAKAI » HAK PAKAI PERORANGAN WNI ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PEMBARUAN-HGB---HP-DAN-PEMBERIAN-HGB---HP-DI-ATAS-/HAK-PAKAI/HAK-PAKAI-PERORANGAN-WNI.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanahtanah yang telah dimiliki
    Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
    Waktu
    38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
    Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
    Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2(kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)
    57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
    Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
    Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
    97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2
    Keterangan
    Formulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    Catatan:
    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PEMBAR
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH » PEMBARUAN HGB / HP DAN PEMBERIAN HGB / HP DI ATAS HPL » HAK PAKAI » HAK PAKAI PERORANGAN WNA ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PEMBARUAN-HGB---HP-DAN-PEMBERIAN-HGB---HP-DI-ATAS-/HAK-PAKAI/HAK-PAKAI-PERORANGAN-WNA.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
    Waktu
    38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
    57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
    97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2
    Keterangan
    Formulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    Catatan:
    Hak Pakai ini khusus diberikan untuk rumah tinggal/hunian.
    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PEMBAR
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH » PEMBARUAN HGB / HP DAN PEMBERIAN HGB / HP DI ATAS HPL » HAK PAKAI » HAK PAKAI BADAN HUKUM INDONESIA ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PEMBARUAN-HGB---HP-DAN-PEMBERIAN-HGB---HP-DI-ATAS-/HAK-PAKAI/HAK-PAKAI-BADAN-HUKUM-INDONESIA.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
    Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    Proposal/Rencana Pengusahaan Tanah
    Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
    Waktu
    38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
    Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
    Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)
    57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
    Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
    Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
    97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2
    Keterangan
    Formulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    Catatan:
    Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PEMBAR
    www.bpn.go.id
  • Ya E Tama PELAYANAN PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN TANAH » PEMBARUAN HGB / HP DAN PEMBERIAN HGB / HP DI ATAS HPL » HAK PAKAI » HAK PAKAI BADAN HUKUM ASING ( http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PEMBARUAN-HGB---HP-DAN-PEMBERIAN-HGB---HP-DI-ATAS-/HAK-PAKAI/HAK-PAKAI-BADAN-HUKUM-ASING.aspx )
    Persyaratan
    Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    Surat Kuasa apabila dikuasakan
    Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Surat Keterangan Berkedudukan di Indonesia
    Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah
    Fotocopy Akte Pendirian Badan Hukum dari Notaris dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
    Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
    Waktu
    38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
    Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha
    Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)
    57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
    Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha
    Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
    97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2
    Keterangan
    Formulir permohonan memuat:
    Identitas diri
    Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    Pernyataan tanah tidak sengketa
    Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
    Catatan:
    jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya.
    http://www.bpn.go.id/Beranda/Layanan-Pertanahan/PELAYANAN-PEMELIHARAAN-DATA-PENDAFTARAN-TANAH/PEMBAR
    www.bpn.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar