Minggu, 02 Juni 2013

HIMBAUAN TERKAIT PERMOHONAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH

karena di BPN menggunakan sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) maka setelah data NJOP, KTP, Bukti Kepemilikian Tanah dan data pendukung lainnya di input maka keluarlah "Surat Tanda Terima Dokumen (STTD), Surat Perintah Setor (SPS) dan Kwitansi". Maka mintalah di Kantor Tempat anda mendaftarkan permohonan penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah. Semoga bisa membantu dan bermanfaat.

ide teman/rekan Ardhi Jayali Lubis Sms service... kkp harus terotomatisasi mengirim tanda terima pendaftaran, nominal yg harus disetor dan tanggal penyelesaian produk ke pemohon melalui sms centre kkp. Sehingga pelayanan bisa benar2 akuntable dan transparan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar