karena di BPN menggunakan sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP)
maka setelah data NJOP, KTP, Bukti Kepemilikian Tanah dan data pendukung
lainnya di input maka keluarlah "Surat Tanda Terima Dokumen (STTD),
Surat Perintah Setor (SPS) dan Kwitansi". Maka mintalah di Kantor Tempat
anda mendaftarkan permohonan penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah.
Semoga bisa membantu dan bermanfaat.
ide teman/rekan Ardhi Jayali Lubis Sms
service... kkp harus terotomatisasi mengirim tanda terima pendaftaran,
nominal yg harus disetor dan tanggal penyelesaian produk ke pemohon
melalui sms centre kkp. Sehingga pelayanan bisa benar2 akuntable dan
transparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar