CIPTAKAN KESADARAN
HUKUM AGRARIA/PERTANAHAN DITENGAH KEHIDUPAN RAKYAT DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA
Ciptakan data yang
informatif dan komunikatif “clean,
clear and fresh”
terkait pengkajian dan penanganan kasus pertanahan dan P4T (Pemilikan,
Penguasaan, Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah) yang berbasis partisipasi aktif
pemilik tanah dan pemilik tanah yang bersebelahan/tetangga bidang tanah serta
masyarakat pada umumnya. Haus akan informasi yang dimiliki dalam jiwa manusia
bisa dikelola dengan manajemen pemberdayaan masyarakat yang memiliki
partisipasi aktif dan komunikasi efektif “komunikatif”.
Pertahankan kepemilikan asset tanah kita masing-masing,
karena kita dilahirkan dalam kehidupan yang merdeka. Kemerdekaan dari rasa acuh
tak acuh/tidak peduli harus dimusnahkan. Hal kesejahteraan dan keadilan milik
seluruh rakyat khusus di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika belajar pada
sejarah Dinasti Song adalah salah satu dinasti yang memerintah di Cina antara
tahun 960 sampai dengan tahun 1279 sebelum Cina diinvasi oleh bangsa Mongol.
Kaisar Song Taizu menjamin efisiensi komunikasi di seluruh kerajaannya dengan
strategi menjaga stabilitas administrasi negara dengan mempromosikan sistem
ujian pegawai sipil dalam menunjuk pejabat-pejabat birokrat dan yang terpenting
untuk terkait dengan agrarian/pertanahan memiliki strategi pembuatan peta
tiap-tiap provinsi dan kota-kota kerajaan secara mendetail dan kesemuanya
dikumpulkan menjadi satu atlas yang besar. (kutipan
artikel yang berjudul “Menguak Kehebatan Dinasti Song Rekrut Birokrat, Cetak
Uang dan Gunakan Mesiu Berperang” di harian Manado Post halaman 45 hari Jum’at,
14 Juni 2013)
Mari pertahankan kemerdekaan dalam memiliki asset tanah
secara aktif berdasarkan hukum yang ada. Ingat konstitusi / Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 33 mengamanatkannya.
Beda jaman kemerdekaan dengan jaman penjajah, jaman
kemerdekaan setiap manusia secara merdeka dan bertanggungjawab atas hak dan
kewajiban sementara jaman penjajahan kemerdekaan penguasa/penjajah dalam
menentukan hak sementara bagi yang dijajah dilarang menuntut hak dan lebih
banyak kewajibanya. Jika masih ada dalam pemikiran manusia yang tidak seimbang
antara hak dan kewajiban dalam mempertahankan dalam kehidupan yang merdeka ini
maka dipertanyakan status kemerdekaannya. Ada kalanya terdapat tuntutan
melaksanakan kewajiban ambil contoh : kerja, kerja dan kerja berarti dalam
kehidupan hanya ada kerja tidak memperdulikan hak yang merupakan bagian dari
hak asasi manusia yang lahir merdeka. Hati-hati model-bentuk-strategi para
penjajah dan budaya penjajah masih hidup, bisa mengunakan pengendalian/penjajahan
dalam alam pikir.
Penulis bukan mau menjajah alam pikir para pembaca namun
hanya sekedar berbagi ilmu, pengalaman dan bertukar pendapat/menginggatkan yang
untuk selanjutnya keputusan dalam persetujuan alam pikiran dengan hati
nuranilah yang sekiranya diikuti. Terima kasih dan mohon maaf jika ada yang
kurang berkenan atas perhatian dan kerjasamannya. Sekian dulu dan dilanjut pada
takdir yang berikutnya.
Hormat penulis,
Yanu Editama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar