Minggu, 16 Juni 2013

CIPTAKAN KESADARAN HUKUM AGRARIA/PERTANAHAN DITENGAH KEHIDUPAN RAKYAT DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA by Yanu Editama



CIPTAKAN KESADARAN HUKUM AGRARIA/PERTANAHAN DITENGAH KEHIDUPAN RAKYAT DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Ciptakan data yang informatif dan komunikatif  clean, clear and fresh” terkait pengkajian dan penanganan kasus pertanahan dan P4T (Pemilikan, Penguasaan, Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah) yang berbasis partisipasi aktif pemilik tanah dan pemilik tanah yang bersebelahan/tetangga bidang tanah serta masyarakat pada umumnya. Haus akan informasi yang dimiliki dalam jiwa manusia bisa dikelola dengan manajemen pemberdayaan masyarakat yang memiliki partisipasi aktif dan komunikasi efektif “komunikatif”.
Pertahankan kepemilikan asset tanah kita masing-masing, karena kita dilahirkan dalam kehidupan yang merdeka. Kemerdekaan dari rasa acuh tak acuh/tidak peduli harus dimusnahkan. Hal kesejahteraan dan keadilan milik seluruh rakyat khusus di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika belajar pada sejarah Dinasti Song adalah salah satu dinasti yang memerintah di Cina antara tahun 960 sampai dengan tahun 1279 sebelum Cina diinvasi oleh bangsa Mongol. Kaisar Song Taizu menjamin efisiensi komunikasi di seluruh kerajaannya dengan strategi menjaga stabilitas administrasi negara dengan mempromosikan sistem ujian pegawai sipil dalam menunjuk pejabat-pejabat birokrat dan yang terpenting untuk terkait dengan agrarian/pertanahan memiliki strategi pembuatan peta tiap-tiap provinsi dan kota-kota kerajaan secara mendetail dan kesemuanya dikumpulkan menjadi satu atlas yang besar. (kutipan artikel yang berjudul “Menguak Kehebatan Dinasti Song Rekrut Birokrat, Cetak Uang dan Gunakan Mesiu Berperang” di harian Manado Post halaman 45 hari Jum’at, 14 Juni 2013)
Mari pertahankan kemerdekaan dalam memiliki asset tanah secara aktif berdasarkan hukum yang ada. Ingat konstitusi / Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 33 mengamanatkannya.
Beda jaman kemerdekaan dengan jaman penjajah, jaman kemerdekaan setiap manusia secara merdeka dan bertanggungjawab atas hak dan kewajiban sementara jaman penjajahan kemerdekaan penguasa/penjajah dalam menentukan hak sementara bagi yang dijajah dilarang menuntut hak dan lebih banyak kewajibanya. Jika masih ada dalam pemikiran manusia yang tidak seimbang antara hak dan kewajiban dalam mempertahankan dalam kehidupan yang merdeka ini maka dipertanyakan status kemerdekaannya. Ada kalanya terdapat tuntutan melaksanakan kewajiban ambil contoh : kerja, kerja dan kerja berarti dalam kehidupan hanya ada kerja tidak memperdulikan hak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang lahir merdeka. Hati-hati model-bentuk-strategi para penjajah dan budaya penjajah masih hidup, bisa mengunakan pengendalian/penjajahan dalam alam pikir.
Penulis bukan mau menjajah alam pikir para pembaca namun hanya sekedar berbagi ilmu, pengalaman dan bertukar pendapat/menginggatkan yang untuk selanjutnya keputusan dalam persetujuan alam pikiran dengan hati nuranilah yang sekiranya diikuti. Terima kasih dan mohon maaf jika ada yang kurang berkenan atas perhatian dan kerjasamannya. Sekian dulu dan dilanjut pada takdir yang berikutnya.
Hormat penulis,
Yanu Editama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar