UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dalam Pasal 11 ayat (1)
menjelaskan UU ini memberikan pengakuan secara tegas bahwa meskipun hanya merupakan
suatu kode, Tanda Tangan Elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan tanda
tangan manual pada umumnya yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum.
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini merupakan persyaratan minimum
yang harus dipenuhi dalam setiap Tanda Tangan Elektronik. Ketentuan ini membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada siapa pun untuk mengembangkan metode, teknik,
atau proses pembuatan Tanda Tangan Elektronik. Apalah arti sebuah nama ? menurut Shakepeare. Jadi nama tidaklah
memberikan suatu arti bagi pemakainya namun tidaklah demikian dengan arti
suatu tanda tangan pada suatu dokumen. Dalam KUHPdt
diakui surat yang bertanda tangan, sedangkan surat yang tidak bertanda
tangan, tidak diakui, karena tidak dapat diketahui siapa penulisnya. (dalam KUHAPidana surat tanpa tanda tangan masih dapat dijadikan bukti
dalam perkara pidana). Pentingnya ada/keberadaan tanda tangan oleh
karena dengan adanya tanda tangan berarti orang yang menanda tangani
mengetahui isi dari akta tersebut, sehingga dengan demikian orang
tersebut terikat dengan isi dari akta tersebut. Surat yang
bertanda tangan, dibuat untuk dipakai sebagai alat bukti dan untuk
dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat disebut
akta, yang didalam KUHPdt dibedakan menjadi 2 jenis yaitu akta otentik
dan akta di bawah tangan. (pasal 1868, 1869, 1874). Jika dicermati ketentuan pasal 1875 KUHPdt :
”
Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang
dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan
olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang
yang menandatanganinya...dst”
Fungsi tanda tangan adalah untuk
memberikan ciri atau mengindividualisir suatu akta ( Arianto Mukti
Wibowo, Naskah Akademik RUU Tanda Tangan Elektronik dan Transaksi
Elektronik, 2001 : 66 ).
Penanda tanganan suatu dokumen secara umum mempunyai tujuan sebagai berikut :
Bukti
(Evidence) : suatu tanda tangan mengidentifikasikan penandatangan
dengan dokumen yang ditandatanganinya. Pada saat penandatangan
membubuhkan tanda tangan dalam bentuk yang khusus, tulisan tersebut akan
mempunyai hubungan (attribute) dengan penandatangan.
Ceremony :
penandatanganan suatu dokumen akan berakibat sipenandatangan mengetahui
bahwa ia telah melakukan perbuatan hukum, sehingga akan mengeliminasi
adanya inconsiderate engagement .
Persetujuan (approval) : tanda tangan melambangkan adanya persetujuan atau otorisasi terhadap suatu tulisan.
Jadi
suatu tulisan yang telah ditanda tangani dan dibenarkan kebenarannya
mempunyai kekuatan pembuktian yang sama seperti akta otentik.
Bagaimana kalau dihubungkan dengan transaksi elektronik yang dituangkan dalam perjanjian/kontrak elektronik?
Pasal
18 juncto Pasal 7 juncto Pasal 11 UU 11/2008 tentang ITE telah menegaskan
transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat
para pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak,
asalkan ditanda tangani secara elektronik oleh para pihak sesuai dengan
ketentuan perundangan yang berlaku.
Dari sini dapat ditarik suatu
pernyataan : seluruh transaksi elektronik dengan tanda tangan elektronik
dapat dianggap sebagai akta, bahkan kekuatan pembuktiannya sama seperti
akta otentik.
Perkembangan selanjutnya dalam dunia hukum
pembuktian menyangkut beban pembuktian, jika Pasal 1877 KUHPdt mengatur
apabila seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangan, maka pihak lawan
harus membuktikan bahwa tanda tangan itu merupakan tanda tangan orang
yang memungkirinya.
Bagaimanakah beban pembuktian dari suatu tanda tangan elektronik yang dipungkiri?
Penulis
setuju dengan pendapat Arrianto Mukti Wibowo, bahwa dapat ditentukan
keaslian tanda tangan elektronik langsung dapat diakui keasliannya di
pengadilan, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Hal ini karena adanya
keterkaitan infrastruktur diluar para pihak yang diberi lisensi oleh
Pemerintah untuk menerbitkan tanda tangan elektronik yaitu suatu lembaga
yang diberi nama Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (Certification
Authority). Lisensi tersebut memberikan jaminan bahwa infrastruktur
tersebut telah diaudit dan memenuhi syarat minimum yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar