Eduward Meteo Y. Tuka mengunggah file.
PENGEMBALIAN BATAS.rtf
- Anda dan Dewi Smaut menyukai ini.
PENGEMBALIAN BATAS
TANAH
Pengembalian Batas
Dasar Hukum :
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 Tentang Tarif
Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan
Nasional.
Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
Persyaratan:
- Perorangan:
·
Foto
copy KTP / KK dengan menunjukan asli Identitas pemohon.
·
Foto
copy surat-surat tanah dengan menunjukkan aslinya.
·
Surat
Pernyataan telah memasang tanda batas.
- Badan Hukum:
·
Fotocopy
Identitas Badan Hukum (Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan-perubahannya).
·
Surat-surat
tanda bukti perolehan hak atas tanah.
·
foto
copy izin lokasi (bagi yang disyaratkan menurut ketentuan peraturan
perundangan) disertai dengan Site Plan / Sket lokasi.
·
Surat
Pernyataan telah memasang tanda batas.
- Tanda Batas, bentuk dan ukuran luas di bawah 10 ha:
·
Pipa
besi, Panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
·
Pipa
paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm
·
Kayu
besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris
tengah 5 cm, atau
·
Tugu
dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau
·
Tugu
dari beton, batu kali atau granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau
·
Tembok-tembok.
- Biaya dan Waktu:
Sesuai PP 13/2010
Waktu:
hari kerja.
1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Keterangan:
Waktu dihitung
setelah penandatanganan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dengan waktu
maksimal 10 hari.
JENIS LAYANAN PENGUKURAN
Pengukuran dan
Pemetaan Bidang Tanah
Dasar Hukum:
Ø
Undang-Undang
No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Ø
Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Ø
Peraturan
Pemerintah No.13 Tahun 2010 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
Ø
Peraturan
Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
Persyaratan:
Perorangan:
- Foto copy KTP / KK dengan menunjukan asli Identitas pemohon.
- Foto copy surat-surat tanah dengan menunjukkan aslinya.
- Surat Pernyataan telah memasang tanda batas.
Badan Hukum:
- Fotocopy Identitas Badan Hukum (Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan-perubahannya).
- Surat-surat tanda bukti perolehan hak atas tanah.
- foto copy izin lokasi (bagi yang disyaratkan menurut ketentuan peraturan perundangan) disertai dengan Site Plan / Sket lokasi.
- Surat Pernyataan telah memasang tanda batas.
Tanda Batas, bentuk
dan ukuran luas di bawah 10 ha:
- Pipa besi, Panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
- Pipa paralon diisi beton, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm
- Kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau
- Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 m tinggi 0.40 m, atau
- Tugu dari beton, batu kali atau granit 0.10 m2 tinggi 0,5 m, atau
- Tembok-tembok.
Biaya dan Waktu:
Sesuai PP 13/2010
Waktu : 15 hari kerja.
1 (satu) hari kerja = 8 (delapan) jam.
Keterangan:
Waktu dihitung
setelah penandatanganan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dengan waktu
maksimal 10 hari.
Waktu maksimum 15
hari untuk penyelesaian pengukuran dan pemetaan 5 - 10 Ha ditambahkan X
hari
Ada yang aneh bro : Permohonan Pengembalian Batas mengapa ada syarat melengkapi "Surat Pernyataan Telah Memasang Tanda Batas" ? Batas-batas bidang tanah itu hilang makanya dimohon kepada BPN untuk mengembalikan (posisi) tanda batasnya. Seharusnya, pemohon menyiapkan tanda-tanda batas (sesuai spesifikasi), kemudian dipasang PADA SAAT Petugas Ukur sudah menemukan posisi yang sebenarnya melalui pengukuran pengembalian batas/staking out. Tanda-tanda batas itu dipasang dengan disaksikan oleh petugas ukur, atau malah petugas ukurnya yang memasang pada posisi yang tepat sesuai dengan hasil staking out. Mohon tanggapannya!
BalasHapusMaasudnya mungkin pernyataan bahwa dulu dah di tanam..Tetapi skarang dah raib
HapusIjin berpendapat:
Hapusmungkin saya ingin beranalogi, jika si pemilik tanah saja tidak tau posisi tanahnya, bagaimana bisa orang lain tahu (BPN)? Oleh karena itu jika kasus permohonan pengembalian batas konteksnya dalam mencari posisi/keberadaan tanah yang telah disertipikat jelas ditolak permohonan tersebut, akan tetapi posisi tanah nya tau, tanda batasnya (patok) yang tidak tahu, itu yang akan direkonstruksi dan ditetapkan kembali batasnya, jadi teknis dalam pelaksanaan pengukuran pengembalian batas tersebut si pemilik tanah diwajibkan untuk memasang tanda batas berdasarkan asumsi kepemilikan yang dia ketahui (batas tanah kira-kira yang diketahui si pemilik), setelah terpasang baru orang bpn turun kelapangan melaksanakan pengukuran, setelah diukur dioverlay (singkronisasi) data pengukuran dilapangan tadi dengan data warkah sertipikat tersebut yang ada dikantor pertanahan, setelah itu pihak bpn akan turun kembali kelapangan untuk memperbaiki tanda batas yang semula sudah dipasang oleh si pemohon.
Bukan tidak tahu bosku..tapi keharusan semua pihak yg berbatasan utk tanda tangan di surat pernyataan yg menurut saya ANEH !..kalau semua sudah TTD aetinya sepakat, lah ngapain ke BPN..justru karena ada perbedaan patok tanah antar pemilik tanah yg berbatasan masalah muncul..kalau BPN tidak bisa menengahi lalu siapa lagi yg bisa dijadikan pegangan? Apakah rakyat harus menyelesaikan sendiri dibawah??
Hapusmemang aneh , tak jelas ????
BalasHapusSelamat siang pak ,saya punya tanah,tapi patok tanah nya tinggal 2 biji ,, yg 2 biji lagi kayaknya ada di dalam rumah orang(tetangga saya) , bgaimana cara mengembalikan tanda batas tanah saya pak?? Karena saya ngk mau ada keributan antar tetangga pak, mohon solusinya?
BalasHapusBerapa lama waktu untuk pengembalian batas dari BPN
BalasHapusKalau pernyataan hanya membutuhkan 1 ttd dari pemohon saja masih masuk akal, tinggal bpn crosscheck apakah benar atau tidak...yg jadi masalah kalau 2 pihak pemohon dan termohon wajib tanda tangan pernyataan batas tanah..kalau kedua pihak mau tanda tangan masalah selesai ngapain harus ke BPN?????
BalasHapus