Senin, 30 Desember 2013

MEDIASI OLEH ERY SUWONDO, SH. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 2008

MEKANISME PELAKSANAAN MEDIASI OLEH BPN RI
I Penggolongan
1.  Mediator adalah orang / pejabat yang ditunjuk dari jajaran BPN RI yang disepakati oleh para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahannya
2.  Berita Acara Mediasi adalah suatu dokumen resmi yang dibuat dan dipertanggungjawabkan oleh mediator dan para pihak yang ada didalammya berisikan uraian hasil mediasi yang dilengkapi dengan data – data pada saat dilakukan proses mediasi.
II. Pelaksanaan
Mediasi dilaksanakan oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk dengan surat tugas / surat perintah dari Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah, Kepala BPN RI / Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa  dan Konflik  Pertanahan.
III. Mekanisme Mediasi
1.  Persiapan mempertemukan kedua belah pihak
a.  Mengetahui pokok masalah dan duduk masalah dan apakah masalah tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi
b.  Pembentukan Tim Penanganan Sengketa (tentatif)
c.   Penyiapan bahan
d.  Menentukan waktu dan tempat mediasi
2.  Undangan kepada para pihak yang berkepentingan
3.  Kegiatan mediasi
a. Penjelasan para mediator
b. Verifikasi para pihak, yaitu para pihak satunya memberikan data / informasi satu sama lain.
c. Pengaturan pelaksanaan mediasi
d. Menyatukan pemahaman dan menetapkan Agenda Musyawarah (permasalahan terfokus)
4. Identifikasi kepentingan
5. Generasi opsi para pihak
-  Alternatif Penyelesaian sengketa yang diinginkan
6. Negosiasi Akhir
-  Penegasan putusan penyelesaian sengketa yang merupakan kesepakatan para pihak yang bersengketa
7. Formalisasi Penyelesaian Sengketa
a.  Dirumuskan  dalam bentuk kesepakatan (D.I.512 C)
b.  Dituangkan dalam Berita Acara Mediasi (D.I.512A)
c.   Dibuat laporan mediasi yang berlangsung (D.I.512B)
TAHAPAN DAN PROSES MEDIASI
  1. Tahap Pra Mediasi
1.  Menjalin hubungan dengan para pihak yang bersengketa
-        menjelaskan peran mediator
-        memberikan wawasan kepada para pihak tentang prosedur dan tata cara mediasi
2.  Memilih strategi untuk proses mediasi
-        mediator menjelaskan kekuatan dan kelemahan masing-masing pihak
-        mediator membantu para pihak dalam menganalisa sebagai saran dalam pengelolaan          sengketa
3.  Mengumpulkan dan menganalisa informasi latar belakang masalah
-        Mengumpulkan data dan menganalisa sengketa untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat sengketa, menentukan pokok masalah dan kepentingan para pihak
4.  Menyusun rencana mediasi
-        Siapa saja yang terkait dalam perundingan
-        Dimana sebaiknya perundingan diselenggarakan
-        Bagaimana pengaturan tempat duduk pesertanya
-        Prosedur apa yang digunakan
-        Masalah, kepentingan dan kemungkinan penyelesaian yang bagaimana yang diinginkan oleh  para pihak
-        Bagaimana aturan perundingan yang ditetapkan
-        Apa rencana umum untuk perundingan pertama
-        Bagaimana cara mengarahkan atau memberi wawasan kepada para pihak tentang proses            mediasi
-        Apabila menghadapi jalan buntu bagaimana cara mengatasinya.
5.  Membangun kepercayaan dan kerjasama diantara para  pihak
-        Membangkitkan rasa percaya diri para pihak dalam mempersiapkan proses mediasi
II. Tahap Mediasi
1.  Memulai sesi mediasi
-        Mediator memperkenalkan diri dan para pihak
-        Menjelaskan pengertian mediasi dan peran mediator
-        Menjelaskan prosedur mediasi
-        Menekankan adanya kemauan para pihak untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi
-        Menjelaskan aturan perilaku dalam proses mediasi
-        Memberikan kesempatan kepada para pihak untuk bertanya dan menjawab
-        Menjelaskan pengertian kaukus
-        Menguraikan jadwal dan waktu proses mediasi
2.  Merumuskan dan menyerahkan agenda
-        Mengidentifikasikan dan mensepakati permasalahan permasalahan yang akan dibahas
-        Menyusun agenda / issue – issue yang akan dibahas.
3.  Mengungkapkan kepentingan tersembunyi para  pihak ,dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara :
a.  Secara langsung, yaitu mengajukan pertanyaan secara langsung kepada para pihak
b.  Secara tidak langsung, yaitu mendengarkan atau merumuskan kembali pernyataan - pernyataan yang di kemukakan para pihak
4.  Membangkitkan pilihan – pilihan penyelesaian sengketa
-        Mediator mendorong para pihak untuk bersikap terbuka dan mencari alternatif penyelesaian pemecahan masalah secara bersama
5.  Menganalisa pilihan – pilihan penyelesaian sengketa
-        Mediator membantu para pihak menentukan untung dan ruginya jika menerima atau menolak sesuatu pemecahan masalah
-        Mediator mengingatkan para pihak agar bersikap realistis dan tidak mengajukan tuntutan atau tawaran yang tidak masuk akal
6.  Proses tawar menawar
-        Para pihak telah melihat kepentingan bersama dan bersedia saling memberi konsensi satu sama lainnya
7.  Mencapai kesepakatan formal
-        Para pihak menyusun kesepakatan dan prosedur atau rencana  pelaksanaan kesepakatan mengacu                 pada langkah – langkah yang akan ditempuh para pihak untuk melaksanakan bunyi  keseepakatan dan mengakhiri sengketa.
MEKANISME PELAKSANAAN MEDIASI OLEH BPN RI
Maksud dan Tujuan
Sebagai pedoman bagi mediator yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala BPN RI / Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dalam menangani proses mediasi.
 KETRAMPILAN DAN TEKNIK MEDIATOR
1.  Keterampilan pengorganisasian
-  Mediator merencanakan dan menjadwalkan pertemuan
-  Mediator harus tepat waktu
-  Mediator menyambut kedatangan para pihak dalam ruang pertemuan
-  Mediator menghindari bincang – bincang dengan salah satu pihak sebelum atau pada  saat kedatangan pihak lain
Keterampilan Pengorganisasian
-        Mediator mengawasi para pihak meninggalkan ruang perundingan, terutama jika suasana masih emosional
-        Membiarkan para pihak mengambil tempat duduk atas dasar pertimbangan sendiri
-        Mediator mengambil tempat duduk dengan jarak  yang                sama diantara para pihak untuk menjaga netralitas
-        Mediator menyiapkan dan mampu menggunakan peralatan visual serta perlengkapan perundingan
2.  Keterampilan Perundingan
-        Memimpin dan mengarahkan perundingan sesuai agenda
-        Membantu siapa yang berbicara lebih dahulu dan siapa kemudian
-        Menentukan aturan perundingan
-        Mengadakan kaukus
3.  Keterampilan memfasilitasi :
-      Mampu menghadapi emosi para pihak
-      Mampu menahan emosi sendiri
-      Berusaha mencegah jalan buntu
-      Mengingatkan pihak yang emosi dengan komitmen pada proses penyelesaian   permasalahan
-       Skorsing pertemuan perbuatan untuk istirahat sejenak apabila ada pihak  yang emosi     tinggi atau adakan pertemuan terpisah (Kaukus)
-    Ingatkan pada aturan perundingan
Keterampilan komunikasi
-              Berbicara dengan senang dan meyakinkan
-              Jika para pihak menggunakan kata – kata keras mediator  dapat mengganti dengan kata –           kata yang lebih netral
-              Kemampuan bertanya
-              Mendengar secara efektif :
*             memahami pesan yang disampaikan
*             menangkap fakta yang dikemukakan
*             Mengikuti pembicaraan, tidak memutus / menyela pembicaraan
-              Membuat catatan :
*             identifikasi permasalahan
*             identifikasi kesamaan pandang para pihak
*             identifikasi perbedaan pandangan
*             Menyiapkan agenda
-                 Menyimpulkan
MEKANISME PELAKSANAAN MEDIASI OLEH BPN RI
Dasar Hukum
1.            Undang – undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
2.            Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006
3.            Peraturan Kepala BPN RI Nomor  3 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Laksana Kerja BPN   RI
4.            Keputusan Kepala BPN RI Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan
KAUKUS
Pengertian adalah
pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak dimana isi pembicaraan bersifat rahasia bagi pihak yang lain
Fungsi Kaukus :
-              Membantu mediator dalam mengatasi terjadinya kebuntuan     (deadlack) dalam prosesmediasi
-              Memfasilitasi salah satu pihak untuk mengungkapkan kepentingan yang tidak ingin mereka ungkapkan dihadapan                pihak lain
-              Membantu mediator dalam memahami motivasi para pihak dan prioritas mereka dengan             membangun empati dan kepercayaan secara individu
-              Memberikan kesempatan kepada mediator untuk menguji seberapa realistis opsi – opsi yang    diusulkan
-              Memungkinkan mediator dan para pihak untuk                 mengembangkan dan mempertimbangkan         alternatif -alternatif baru
-              Memungkinkan mediator untuk mempengaruhi               para pihak untuk menerima penyelesaian
Waktu Kaukus :
a.            diawal mediasi
-              Merancang prosedur mediasi
-              Mengidentifikasi isu
-              Mengetahui kepentingan yang tersembunyi
b.            ditengah mediasi
-              mencegah komitmen yang prematur
-              untuk pendinginan suasana
c.             diakhir mediasi
-              Untuk mengatasi kebuntuan
-              Merancang atau memformulasikan kesepakatan
JEBAKAN MEDIATOR
Pengertian adalah
hal – hal yang perlu dihindari oleh mediator ataupun keadaan yang ditimbulkan oleh mediator sendiri
Yang termasuk dalam jebakan mediator :
1.            Tidak siap, terkait kasus yang diselesaikan
2.            Kehilangan kendali, yaitu membiarkan terjadinya pelanggaran dalam proses mediasi
3.            Kehilangan netralitas,yaitu memberikan arahan kepada salah satu pihak dihadapan pihak lain
4.            Mengabaikan emosi
5.            Terburu – buru mengejar solusi, ingin cepat-cepat membahas  solusi sedangkan kebutuhan dan                 kepentingan para pihak belum terungkap yang dapat menimbulkan resiko kegagalan
6.            Terlalu mengatur dan mendesak yang dapat berakibat   :
-              Kehilangan kepercayaan para pihak
-              para pihak merasa terpaksa untuk berdamai sehingga tidak menggambarkan kepentingan mereka
-              Mediator mengejar target agendanya sendiri.
KODE ETIK MEDIATOR
  1. Prinsip netralitas (Impartiality)
                -              Mediator wajib memelihara ketidakberpihakannya terhadap para pihak
-              Mediator dilarang mempengaruhi atau mengarahkan    para pihak
-              Mediator harus beritikad baik dan tidak                 mengorbankan kepentingan para pihak
-              Memberikan perlakuan yang seimbang kepada para pihak
  1.  Prinsip penentuan diri sendiri (self determination)
-              Mediator wajib menyelenggarakan proses mediasi sesuai dengan prinsip penentuan diri                                              sendiri oleh para pihak.
-              Mediator wajib memberitahu para pihak bahwa segala bentuk penyelesaian atau                                            keputusan yang diambil dalam proses mediasi memerlukan persetujuan para pihak
-              Mediator wajib menghormati hak para pihak, antara lain hak untuk konsultasi dengan penasehat hukumnya atau para ahli dan hak untuk keluar dari proses mediasi.
-              Mediator wajib menghindari penggunaan ancaman, tekanan      atau intimidasi terhadap para pihak untuk membuat suatu keputusan
3.            Prinsip kerahasiaan (confidentiality)
-              mediator wajib memelihara kerahasiaan baik dalam bentuk pernyataan,               notulensi atau catatan maupun dokumen yang terungkap dalam proses mediasi
4.            Prinsip bebas dari konflik pribadi (free from conflict of interest)
-              Mediator wajib mengundurkan diri bila keterlibatannya menimbulkan konflik                                     kepentingan
5.            Prinsip dasar aturan (Ground Rules)
-              Mediator wajib menjelaskan kepada para pihak                mengenai tata cara dan segala hal yang terkait dalam proses mediator (pengertian dan prosedur mediasi,pengertian kaukus serta peran mediator)
SEKIAN DAN TERIMA KASIH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar