Senin, 16 Desember 2013

TANAH TERLANTAR DAN UNSUR PIDANA

Asas kemanfaatan secara ekonomi menjadikan penegakan Tanah Terlantar perlu adanya, bahkan sampai peralihan untuk mengupayakan tanah bisa dijadikan target kesuksesan. Hal tersebut perlu juga dipertimbangkan mengenai aspek pidana.
Pasal 385 KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
  1. barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
  2. barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani credietverband, atau sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain;
  3. barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
  4. barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu;
  5. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
  6. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
Anggaran untuk penanganan tanah terlantar menjadikan tahapan harus mengandung asas kepatutan dan kelayakan agar data yang ditampilkan cermat, akurat atau biasa disebut proper. Jika dana hanya mengakomodir satu kali jalan sementara data yang disampaikan meliputi luas dan kondisi senyatanya menyebabkan logika berpikir terkait penampilan data menjadi pertimbangan khusus.Belum lagi masalah status tanah yang belum dibebaskan menjadikan pertanyaan berapa jangka waktu agar memenuhi ketentuan sesuai luas yang telah disebutkan dalam sertipikat.
Hal tersebut biasa disebut dengan kekosongan hukum. Jika salah bertindak maka serangan balik berupa perlawanan dan gugatan akan di panen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar