Minggu, 08 Desember 2013

KELENGKAPAN ADMINISTRASI UJIAN DINAS



Persyaratan Ujian Dinas










No. Kelengkapan Berkas Jumlah Keterangan








1 Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir 1

Surat Usulan/Pengantar




2 Fotocopy sah SK Mutasi terakhir (jika ada) 1

Biodata PNS





3 Fotocopy sah SK Jabatan Strukturak bagi yang menduduki jabatan 1

Foto Copy SK CPNS yang telah dilegalisir



4 Pas Foto hitam putih ukuran 3 x 4 2

Foto Copy SK Pangkat Pengatur yang telah dilegalisir

5



Foto Copy Kartu Pegawai yang telah dilegalisir


6



Foto Copy DP3 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir

7



Foto Copy Ijazah dan transkip nilai Pendidikan terakhir yang telah dilegalisir
8



Surat Keterangan tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin

9



Pas Foto Warna ukuran 3 x 4































Syarat dan Ketentuan Ujian dinas Tingkat I :










1 Telah memiliki pangkat/golongan ruang Pengatur Tk.I (II/d) sekurang-kurangnya 2 tahun pada tanggal 1 April








2 Tidak sedang dalam keadaan :










a Menjalani hukuman disiplin










b Menerima uang tunggu










c Cuti di luar tanggungan negara
























Yang dibebaskan dari Ujian Dinas Tingkat I :










- PNS dengan pangkat/golongan ruang Pengatur Tk. I (II/d) yang telah lulus Diklat PIM Tk. IV









- Memiliki ijazah S1 atau DIV yang diperoleh dari tugas belajar










- Lulus UPKP tingkat S1










Tidak ada komentar:

Posting Komentar