· Penentuan subyek dan obyek hak
atas tanah yang belum bersertipikat berada pada Kepala Daerah selaku pejabat
Pemerintah yang dipilih langsung oleh rakyat.
· Terkait dengan adanya proses penerbitan hak
atas tanah yang ditemukan adanya "mall praktek", menurut saya setelah
dilakukan analisis data fisik dan yuridis, BPN RI
mempunyai kewenangan untuk membatalkannya, tanpa harus membawa masalahnya ke
pengadilan. Justru langkah ini sebagai bentuk pertanggungjawaban BPN RI kepada masyarakat untuk mewujudkan tertib administrasi
pertanahan. Karena sejatinya yang dikatakan sebagai "ahli pertanahan"
itu hanya BPN RI,
bukan hakim. Dan BPN RI memang sudah diberi
kewenangan untuk membatalkan sertipikat oleh UU. Untuk itu dalam kasus ini, BPN RI harus tegas untuk
membatalkannya. Jika kemudian pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke pengadilan tentunya harus kita
layani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar