Rabu, 01 Januari 2014

KEBERANIAN MENENTUKAN SUBYEK DAN OBYEK BERDASARKAN DATA FISIK DAN YURIDIS



·    Penentuan subyek dan obyek hak atas tanah yang belum bersertipikat berada pada Kepala Daerah selaku pejabat Pemerintah yang dipilih langsung oleh rakyat.
·   Terkait dengan adanya proses penerbitan hak atas tanah yang ditemukan adanya "mall praktek", menurut saya setelah dilakukan analisis data fisik dan yuridis, BPN RI mempunyai kewenangan untuk membatalkannya, tanpa harus membawa masalahnya ke pengadilan. Justru langkah ini sebagai bentuk pertanggungjawaban BPN RI kepada masyarakat untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Karena sejatinya yang dikatakan sebagai "ahli pertanahan" itu hanya BPN RI, bukan hakim. Dan BPN RI memang sudah diberi kewenangan untuk membatalkan sertipikat oleh UU. Untuk itu dalam kasus ini, BPN RI harus tegas untuk membatalkannya. Jika kemudian pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke pengadilan tentunya harus kita layani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar