Minggu, 15 Desember 2013

NO (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD)

Gugatan tidak dapat diterima disebabkan penyebutan persoon dalam surat gugatan tidak tepat dan keliru karena di dalam penyebutan pihak Tergugat, tidak mengkaitkan instansi atasan dari pihak Tergugat (contoh BPN tidak menyebut atasannya yakni Pemerintah Republik Indonesia) atau menyebut keluarga.
Hal tersebut di atas sesuai Jurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1424K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976 tentang gugatan yang harus ditujukan kepada Pemerintah Pusat.
Perlawanan kurang pihak
untuk mencari kebenaran fakta hukum dalam perkara, maka seharusnya diikutsertakan pemilik atas obyek tanah yang diperkarakan terakhir dalam gugatan. Oleh karena tidak ditarik atau diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo, maka menjadikan proses gugatan a quo pemeriksaan tidak sempurna

Tidak ada komentar:

Posting Komentar