Kamis, 19 Desember 2013

SERTIPIKAT GANDA (TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 556/K/PDT/1987)

Salah satu alat bukti hak atas tanah adalah sertipikat, namun dalam kenyataannya sering terjadi penguasaan tanah yang bertentangan dengan Undang-undang misalnya dengan pemalsuan sertipikat, sehingga terjadi sertipikat ganda sebagaimana kasus yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 556/Pdt/1987. Penyebab terjadinya sertipikat ganda bisa dikarenakan adanya unsur kesengajaan, ketidaksengajaan dan dikarenakan kesalahan administrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar