Minggu, 08 Desember 2013

KELENGKAPAN BERKAS PENSIUN












Persyaratan Pensiun







No. Kelengkapan Berkas Jumlah Keterangan





1 Surat Permohonan pensiun ; 3 form dari kantor





2 Daftar Susunan Keluarga 3 form dari kantor





3 Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) ; 3 form dari kantor





4 Fotocopy SK. Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil ; 3 legalisir





5 Fotocopy SK. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ; 3 legalisir





6 Fotocopy SK Pangkat terakhir ; 3 legalisir





7 Fotocopy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ; 3 legalisir





8 Fotocopy Karpeg 3 legalisir





9 Fotocopy Surat Nikah ; 3  





10 Fotocopy Akte Kelahiran Anak ; 3  





11 Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama (SP-4); 3 form dari kantor (ada 4 : p, k, h, pink)





12 Pasfoto Ukuran 4 x 6 ; 8  





13 Fotocopy DP3  2 tahun terakhir ; 3 legalisir





14 Surat Keterangan telah menyerahkan semua Milik Negara ; 3 form dari kantor





15 Surat  Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat 3 SKet dari kantor





       


























Bagi Janda / Duda PNS








Kelengkapan berkas sama dengan ditambah dengan surat keterangan kematian dan surat keterangan janda



































Kasus dalam mengajukan Pensiun :







1 Pensiun saat masa kerja berakhir (jangka waktu 6 bulan sebelum masa pensiun)






2 Pensiun dini







3 Pensiun karena meninggal dunia

















cttn : dalam pensiun dapat mengakibatkan kenaikan pangkat 1 tingkat (pangkat pengabdian) dengan syarat telah menduduki pangkat terakhir selama 1 tahun





















Perhitungan dalam Pensiun :







1 Menentukan Masa Kerja Golongan 








masa kerja yang tercantum pada SK kenaikan pangkat terakhir +  masa kerja setelah kenaikan pangkat terakhir sampai dengan berhenti sebagai PNS

2 Menentukan masa kerja pensiun








masa kerja dari tmt cpns hingga masa pensiun  + masa kerja sblm diangkat sbg cpns (bila dari honorer)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar