Selasa, 17 Desember 2013

TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA A DALAM PENERBITAN SERTIPIKAT

Panitia A dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawab sesuai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Panitia Pemeriksaan Tanah. Bahwa tugas Panitia A selain memeriksa obyek ke lapangan (cek kebenaran data fisik), juga memeriksa data yuridis administrasi (subyek) di kantor. Jadi ada 2 (dua) kegiatan yang harus dilakukan Panitia A.
Panitia A dibentuk berdasarkan penunjukan Surat Keputusan Kepala Kantor (Kakan) sehingga Panitia A bertanggungjawab kepada Kakan. Apabila Panitia A tidak melaksanakan tugas sesuai Perkaban tersebut berarti tanggung jawab Kakan, bisa karena kurang sosialisasi atau hal lain.
Surat Keputusan Pemberian Hak & Sertipikat yang sudah bersifat Konkrit, Individual dan Final bisa di Peradilan Tata Usaha Negara kan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar