Senin, 23 Desember 2013

BATAS USIA DEWASA UNTUK MENDAPAT HAK ATAS TANAH

Dalam KUH Perdata dinyatakan bahwa umur dewasa untuk melakukan perbuatan hukum adalah 21 tahun. Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dikatakan 18 Tahun. Syarat membuat KTP berumur 17 Tahun atau sudah menikah (Undang-Undang Kewarganegaraan atau Kependudukan). Untuk membuat SIM umur 17 tahun (Undang-undang Lalu Lintas).
Namun UUPA dan peraturan pelaksanaannya tidak pernah secara eksplisit menyatakan berapakah umur dewasa yang cakap melakukan perbuatan hukum. Menurut konsep Hukum Perdata : Pendewasaan ini ada 2 macam, yaitu pendewasaan penuh dan pendewasaan untuk beberapa perbuatan hukum tertentu (terbatas). Keduanya harus memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang. Untuk pendewasaan penuh syaratnya telah berumur 20 tahun penuh. Sedangkan untuk pendewasaan terbatas syaratnya ialah sudah berumur 18 tahun penuh (pasal 421 dan 426 KUHPerdata).

Kajian ini yang seharusnya BPN RI menetapkan batas Usia Dewasa untuk dapat memperoleh Hak Atas Tanah karena UUPA sendiri adalah Kompilasi antara Hukum Adat dan Hukum Barat. Masalah yang terjadi didalam praktek menyangkut batas kedewasaan kerap terjadi ketika dalam suatu peristiwa hukum mengandung titik singgung dari beberapa aturan, baik karena melibatkan dua institusi hukum yang berbeda maupun karena ruang lingkup dari beberapa aturan hukum yang mengaturnya. Sistem hukum nasional seharusnya memiliki batas kedewasaan yang sama, minimal ada keseragaman dalam satu wilayah hukum tertentu, agar tidak terjadi kesimpangsiuran dan keragu-raguan bagi para pelaksana dilapangan, sehingga perlu adanya pengkajian dan penelitian ulang tentang penentuan batas kedewasaan dengan menggunakan pendekatan interdisipliner, multidisipliner dan transdisipliner agar didapatkan batas kedewasaan yang relevan bagi semua bidang disiplin ilmu.
Hal-hal yang mengatur pertanahan masuk ke ranah perdata maka yang dirujuk adalah KUHPerdata, karena KUHPerdata hingga kini masih berlaku (kecuali buku II sepanjang mengenai tanah yang dengan dikeluarkannya UUPA ketentuan tersebut sudah dicabut).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar