Dalam
KUH Perdata dinyatakan bahwa umur dewasa untuk melakukan perbuatan
hukum adalah 21 tahun. Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris dikatakan 18
Tahun. Syarat membuat KTP berumur 17 Tahun atau sudah menikah
(Undang-Undang Kewarganegaraan atau Kependudukan). Untuk membuat SIM umur 17 tahun (Undang-undang Lalu Lintas).
Namun
UUPA dan peraturan pelaksanaannya tidak pernah secara eksplisit
menyatakan berapakah umur dewasa yang cakap melakukan perbuatan hukum.
Menurut konsep Hukum Perdata : Pendewasaan ini ada 2 macam, yaitu
pendewasaan penuh dan pendewasaan untuk beberapa perbuatan hukum
tertentu (terbatas). Keduanya harus memenuhi syarat yang ditetapkan
undang-undang. Untuk pendewasaan penuh syaratnya telah berumur 20 tahun
penuh. Sedangkan untuk pendewasaan terbatas syaratnya ialah sudah
berumur 18 tahun penuh (pasal 421 dan 426 KUHPerdata).
Kajian
ini yang seharusnya BPN RI menetapkan batas Usia Dewasa untuk dapat memperoleh
Hak Atas Tanah karena UUPA sendiri adalah Kompilasi antara Hukum Adat dan
Hukum Barat. Masalah yang
terjadi didalam praktek menyangkut batas kedewasaan kerap terjadi
ketika dalam suatu peristiwa hukum mengandung titik singgung dari
beberapa aturan, baik karena melibatkan dua institusi hukum
yang berbeda maupun karena ruang lingkup dari beberapa aturan hukum
yang mengaturnya. Sistem hukum nasional seharusnya memiliki batas
kedewasaan yang sama, minimal ada keseragaman dalam satu wilayah hukum
tertentu, agar tidak terjadi kesimpangsiuran dan keragu-raguan bagi para
pelaksana dilapangan, sehingga perlu adanya pengkajian dan penelitian
ulang tentang penentuan batas kedewasaan dengan menggunakan pendekatan
interdisipliner, multidisipliner dan transdisipliner agar didapatkan
batas kedewasaan yang relevan bagi semua bidang disiplin ilmu.
Hal-hal yang mengatur pertanahan masuk ke ranah
perdata maka yang dirujuk adalah KUHPerdata, karena KUHPerdata hingga kini masih
berlaku (kecuali buku II sepanjang mengenai tanah yang dengan
dikeluarkannya UUPA ketentuan tersebut sudah dicabut).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar