Rabu, 18 Desember 2013

ERROR IN PERSONA DAN ERROR IN OBJECTO

Istilah Error in Persona maupun Error in Objecto digunakan di pengadilan pada tahap eksepsi atas gugatan (kalau di perdata) atau dakwaan (kalau di pidana).
Eksepsi dengan dasar Error in Persona di ajukan oleh Tergugat/Terdakwa terhadap Gugatan/ Surat Dakwaan Penggugat/Penuntut Umum karena dakwaan/gugatan tersebut dialamatkan kepada orang yang salah.
Mengenai istilah Error in Objecto pada prinsipnya adalah kesalahan gugatan/ dakwaan atas objek yang dipermasalahkan (dipersengketakan).
Putusan yang Error in Persona maupun Error in Objecto tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, seharusnya tidak bisa dilaksanakan eksekusinya (Non Eksekutabel).
PUTUSAN NON EXECUTABLE
Suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan non eksekutabel oleh Ketua Pengadilan, apabila:
1. Putusan yang bersifat deklaratoir dan konstitutif.
2. Barang yang akan dieksekusi tidak berada di tangan Tergugat/Termohon eksekusi;
3. Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar putusan;
4. Amar putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan.
5. Ketua Pengadilan tidak dapat menyatakan suatu putusan non eksekutabel, sebelum seluruh proses / acara eksekusi dilaksanakan, kecuali yang tersebut pada butir a. Penetapan non eksekutabel harus didasarkan Berita Acara yang dibuat oleh juru sita yang diperintahkan untuk melaksanakan (eksekusi) putusan tersebut;
6. Penetapan Non eksekutabel bersifat final dan tidak dapat diajukan keberatan.

Atas putusan di atas disarankan untuk dilakukan gugatan ulang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar