- Konversi (Pengakuan/Penegasan)
- Pemberian Hak (atas tanah negara bekas/tanah negara tidak bekas)
- Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (In Kracht)
- Perorangan (WNI/WNA)
- Badan Hukum (Pemerintah/Swasta/Sosial&Keagamaan)
Kewenangan & Jenis Hak
DERIVATIVE :
- Sertipikat jika habis masa berlakunya maka dapat diperpanjang (20 tahun) selanjutnya jika sudah selesai maka diperbaharui (20 tahun).
- Peralihan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.) jika dari Perorangan ke Badan Hukum maka dilakukan pelepasan (Kepala Kantor/Camat/Notaris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar