Minggu, 15 Desember 2013

ORIGINAIR

Pensertipikatan Hak Atas Tanah berdasarkan :
  • Konversi (Pengakuan/Penegasan) 
  • Pemberian Hak (atas tanah negara bekas/tanah negara tidak bekas)
  • Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (In Kracht)
Subyek Hukum
  • Perorangan (WNI/WNA)
  • Badan Hukum (Pemerintah/Swasta/Sosial&Keagamaan) 
Mekanisme perlu mengacu Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara
Kewenangan & Jenis Hak

DERIVATIVE :
  • Sertipikat jika habis masa berlakunya maka dapat diperpanjang (20 tahun) selanjutnya jika sudah selesai maka diperbaharui (20 tahun).  
  • Peralihan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.) jika dari Perorangan ke Badan Hukum maka dilakukan pelepasan (Kepala Kantor/Camat/Notaris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar