KEWENANGAN KUASA MUTLAK DALAM PERBUATAN HUKUM "JUAL BELI"
- Bahwa sesungguhnya pembuatan kuasa yang tidak dapat dicabut dan ditarik kembali (kuasa mutlak) dalam hal ini jual beli tanah adalah dilarang, hal ini sebagaimana diatur dalam :
- Putusan Mahkamah Agung RI No.2584 K/Pdt/1986 tanggal 14 April 1988 telah dinyatakan: “Bahwa Surat Kuasa Mutlak, mengenai jual beli tanah, tidak dapat dibenarkan karena dalam praktik sering disalahgunakan untuk penyelundupan jual beli tanah”;
- Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 yang mulai berlaku tanggal 6 Maret 1982 telah melarang pemberian kuasa mutlak dimaksud untuk melakukan jual beli tanah ;
- Bahwa sesungguhnya jual beli tanah dapat dinyatakan batal dengan alasan sebagai berikut:
- Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg.No.17 K/Sip/1959 disebutkan “Jual Beli yang ditinjau dalam keseluruhan mengandung ketidak beresan ialah tidak beres mengenai orang-orang yang menjadi pihak didalam perjanjian dan secara materiil tidak meyakinkan adanya persetujuan kehendak (Wilsove Reenstemming) yang bebas, haruslah dinyatakan batal” ;
- Dalam putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. 2817 K/Pdt/1994 disebutkan “Bahwa jual beli yang dilakukan dengan dasar kuasa mutlak adalah tidak sah dan batal demi hukum” ;
apakah ada salinan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2584 K/Pdt/1986?
BalasHapus