Selasa, 10 Desember 2013

KEWENANGAN KUASA MUTLAK DALAM PERBUATAN HUKUM "JUAL BELI"

  1. Bahwa sesungguhnya pembuatan kuasa yang tidak dapat dicabut dan ditarik kembali (kuasa mutlak) dalam hal ini jual beli tanah adalah dilarang, hal ini sebagaimana diatur dalam :
  • Putusan Mahkamah Agung RI No.2584 K/Pdt/1986 tanggal 14 April 1988 telah dinyatakan: “Bahwa Surat Kuasa Mutlak, mengenai jual beli tanah, tidak dapat dibenarkan karena dalam praktik sering disalahgunakan untuk penyelundupan jual beli tanah”;
  • Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1982 yang mulai berlaku tanggal 6 Maret 1982 telah melarang pemberian kuasa mutlak dimaksud untuk melakukan jual beli tanah ;
  1. Bahwa sesungguhnya jual beli tanah dapat dinyatakan batal dengan alasan sebagai berikut:
  • Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg.No.17 K/Sip/1959 disebutkan “Jual Beli yang ditinjau dalam keseluruhan mengandung ketidak beresan ialah tidak beres mengenai orang-orang yang menjadi pihak didalam perjanjian dan secara materiil tidak meyakinkan adanya persetujuan kehendak (Wilsove Reenstemming) yang bebas, haruslah dinyatakan batal” ;
  • Dalam putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. 2817 K/Pdt/1994 disebutkan “Bahwa jual beli yang dilakukan dengan dasar kuasa mutlak adalah tidak sah dan batal demi hukum” ;

1 komentar:

  1. apakah ada salinan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2584 K/Pdt/1986?

    BalasHapus