PEMBERIAN HAK DAN PENGAKUAN HAK
Legalisasi / pensertipikatan hak atas tanah jika berasal dari tanah
negara prosesnya melalui pemberian hak, namun jika bukti penguasaan&/pemilikannya
dengan girik, letter C atau bukti penguasaan lainnya maka melalui pengakuan hak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar