Hak tanggungan sebagai hak kebendaan, yang mana salah satu
ciri hak kebendaan adalah hak tersebut mengikuti bendanya di tangan
siapa pun benda tersebut berada (droit de suite). Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”), yang berbunyi:“Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada.”
Dalam Penjelasan Pasal 7 UU Hak Tanggungan
dikatakan bahwa sifat ini merupakan salah satu jaminan khusus bagi
kepentingan pemegang Hak Tanggungan. Walaupun obyek Hak Tanggungan sudah
berpindah tangan dan menjadi milik pihak lain, kreditor masih tetap
dapat menggunakan haknya melakukan eksekusi, jika debitor cidera janji.
Ini
berarti pada dasarnya tidak menjadi masalah jika hak tanggungan
tersebut dijual oleh si pemberi hak tanggungan (pemilik tanah) kepada
orang lain, karena hak tanggungan tersebut tetap melekat pada tanah yang
dijaminkan (dengan asumsi bahwa hak tanggungan tersebut telah
didaftarkan ke Kantor Pertanahan sehingga hak tanggungan tersebut telah
lahir).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar