Minggu, 09 Februari 2014

PEROLEHAN SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH

Sertipikat hak atas tanah diperoleh perseorangan atau badan hukum melalui 2 (dua) cara, yaitu:
Pertama, Penegasan Konversi. Pengertian dari konversi adalah perubahan status hak atas tanah dari hak atas tanah menurut hukum yang lama sebelum berlakunya UUPA menjadi hak atas tanah menurut UUPA.
Sertipikat hak atas tanah yang diperoleh melalui penegasan konversi, yaitu seseorang Warga Negara Indonesia yang mengajukan permohonan penegasan konversi dari hak atas tanah yang mana tunduk pada Hukum Adat atau tanah yasan yang bertanda bukti Petuk Pajak Bumi atau Landrente, Girik, Kekitir, Pipil, Verponding Indonesia, IPEDA, IREDA, atau Kutipan Letter C kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Dari proses permohonan penegasan konversi ini diterbitkan Sertipikat Hak Milik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Kedua, Penetapan Pemerintah. Penetapan dari Pemerintah adalah keputusan yang diterbitkan oleh Kepala BPN Republik Indonesia atau pejabat BPN Republik Indonesia yang mana diberikan pelimpahan kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.
Penetapan pemerintah akan diterbitkan karena permohonan pemberian hak atas tanah yang mana berasal dari tanah Negara oleh perseorangan atau badan hukum. Atas permohonan pemberian hak ini diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak (yang selanjutnya disebut SKPH) oleh pihak Kepala BPN Republik Indonesia, atau pejabat dari BPN Republik Indonesia yang diberikan pelimpahan kewenangan dalam pemberian hak. Surat Keputusan Pemberian Hak ini merupakan suatu Penetapan Pemerintah. Hak penguasaan atas tanah yang diterbitkan dapat berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan. SKPH tersebut wajib didaftarkan oleh pemohon pemberian hak, kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan untuk diterbitkan sertipikat hak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar