Minggu, 09 Februari 2014

HAK & KEWAJIBAN PPAT

Urus sendiri sertipikat (tanda bukti hak) tanah Anda:

TUGAS/KEWAJIBAN PPAT/PPATS

Pasal 40
(1) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatkannya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar.
(2) PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada para pihak yang bersangkutan.

Penjelasan
Pasal 40
Ayat (1)
Selaku pelaksana pendaftaran tanah PPAT wajib segera menyampaikan akta yang dibuatnya kepada Kepala Kantor Pertanahan, agar dapat dilaksanakan proses pendaftarannya oleh Kepala Kantor Pertanahan.
Ayat (2)
Kewajiban PPAT hanya sebatas menyampaikan akta dengan berkas-berkasnya kepada Kantor Pertanahan.
Pendaftaran kegiatan selanjutnya serta penerimaan sertipikatnya menjadi urusan pihak yang berkepentingan sendiri.


  • Pasal 32 ayat (1) PP No. 37/1998: Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1 % (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
  • Dalam PMNA / Ka BPN No. 3/97 yang pada intinya menyatakan Kewajiban PPAT menyampaiakan Aktanya kpd Kantah (Kantor Pertanahan setempat) disertai dokumen2 lainnya. Kantah Memberikan tanda terima atas penyerahan permohonan pendaftaran..... PPAT memberitahukan kpn penerima hak telah diserahkan permohonan pendaft. peralihan hak. Pengurusan penyelesaian dilakukan oleh penerima hak/PPAT/Pihak Lain..So....? 
  • Semua layanan via loket dg biaya sesuai tarif PP 13/2010, syarat & waktu sesuai SP&PP 1/2010; biaya sesuai PP 37/1998 Ps 32(1). Contoh: sertipikat tanah pengganti ya 40 hari maks selesai, biaya silakan dihhitung berapa utk pengumuman, Rp50.000 utk penerbitan, dst 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar