SANKSI dalam UU 2/2014 ada beberapa macam yaitu :
1. Sanksi administrasi terhadap akta notaris, yaitu : akta otentik jadi hanya mempunyai kekuatan pembuktian dibawah tangan.
2. Sanksi administrasi terhadap notaris, terdiri dari :
a) peringatan lisan s/d pemberhentian.
b) peringatan tertulis s/d pemberhentian.
3. Sanksi keperdataan terhadap notaris, terdiri dari :
a) denda bayar biaya.
b) denda ganti kerugian.
c) denda bayar bunga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar