Minggu, 09 Februari 2014

SANKSI KEPADA NOTARIS YANG MELANGGAR KETENTUAN

SANKSI dalam UU 2/2014 ada beberapa macam yaitu :

1. Sanksi administrasi terhadap akta notaris, yaitu : akta otentik jadi hanya mempunyai kekuatan pembuktian dibawah tangan.

2. Sanksi administrasi terhadap notaris, terdiri dari :
a) peringatan lisan s/d pemberhentian.
b) peringatan tertulis s/d pemberhentian.

3. Sanksi keperdataan terhadap notaris, terdiri dari :
a) denda bayar biaya.
b) denda ganti kerugian.
c) denda bayar bunga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar