- Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan asas legalitas;
- Tidak berbuat sekehendak hati (Willekeur);
- Tidak menyalahgunakan wewenang (De Tournement de Pouvoir).
Senin, 10 Februari 2014
ADMINISTRASI VS MAL ADMINISTRASI
Dalam menerbitkan sertipkat atas tanah hendaknya sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku berdasarkan ketentuan Undang-Undang
No. 5 tahun 1960 jo. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 jo.
Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 jo. PMNA/Ka BPN No. 3 tahun 1997
sehingga diharapkan terhindar dari :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar