Senin, 10 Februari 2014

ADMINISTRASI VS MAL ADMINISTRASI

Dalam menerbitkan sertipkat atas tanah hendaknya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 tahun 1960 jo. Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 jo. Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 jo. PMNA/Ka BPN No. 3 tahun 1997 sehingga diharapkan terhindar dari :
  • Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan asas legalitas;
  • Tidak berbuat sekehendak hati (Willekeur);
  • Tidak menyalahgunakan wewenang (De Tournement de Pouvoir).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar